Sidang Praperadilan Aiman: Persidangan Besok

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono pada Selasa besok. Praperadilan tersebut diajukan oleh Aiman selaku Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud terkait penyitaan ponsel dalam kasus ‘polisi tidak netral’.

“Pembacaan putusan akan dilakukan besok,” ujar hakim tunggal Delta Tamtama dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada hari Senin (26/2/2024).

Sebagai informasi, sidang lanjutan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel, selesai digelar hari ini. Agenda sidang itu yakni kesimpulan dari kedua belah pihak.

Pada sidang tersebut, Tim Bidkum Polda Metro Jaya memilih untuk tidak membacakan isi kesimpulan yang telah disusun. Mereka dengan tegas menyerahkan berkas kesimpulan tersebut langsung ke hakim yang memimpin sidang, lalu meninggalkan ruang sidang tanpa berkomentar lebih lanjut.

“Kami izin meninggalkan ruangan Yang Mulia,” ujar AKBP Gunawan, anggota Tim Bidkum Polda Metro Jaya, seraya mengatakan bahwa bagi yang ingin mendengarkan pembacaan putusan silakan.

“Hakim tunggal Delta Tamtama memberikan izin,” ujar Jaksa Agung Rahmat.

Gunawan menjawab, “Terima kasih, Yang Mulia.”

Selain itu, tim pengacara Aiman memilih untuk membacakan rangkuman isi praperadilan setelah menyerahkan berkas kepada hakim. Langkah ini diambil setelah Tim Bidkum Polda Metro meninggalkan ruang sidang.

Kuasa hukum Aiman, Yulianto, meminta hakim untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya. Dia juga meminta Polda Metro Jaya mengembalikan ponsel milik Aiman yang telah disita dalam kasus ‘polisi tak netral’ tersebut.

Persidangan besok akan menentukan nasib Aiman dalam kasus yang menimpanya. Yulianto, narasumber dalam acara tersebut, menyampaikan harapannya agar pengadilan memberikan keputusan yang adil.

READ  Tersangka Bullying SMA Internasional Dituntut Sesuai UU Perlindungan Anak

“Maka pemohon kiranya Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Yulianto dengan tegas.

Persidangan kasus praperadilan yang melibatkan Aiman dijadwalkan akan digelar besok. Dalam persidangan tersebut, pihak pengacara Aiman menegaskan tuntutan mereka, “Menetapkan dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari termohon,” ujar salah satu pengacara.

Kesimpulan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel dalam kasus ‘polisi tidak netral’ pada hari Selasa. Sidang terakhir menunjukkan bahwa Tim Bidkum Polda Metro Jaya tidak membacakan isi kesimpulan mereka dan meninggalkan ruang sidang, sementara tim pengacara Aiman membacakan rangkuman isi praperadilan dan meminta pengadilan mengabulkan gugatan serta mengembalikan ponsel yang disita. Persidangan besok akan menentukan nasib Aiman dalam kasus ini, dengan harapan keputusan yang adil dari pengadilan.