indotim.net (Kamis, 11 Januari 2024) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan karena adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, dengan total nilai mencapai Rp 4 miliar. Dalam kasus pungli ini, hampir 100 pegawai KPK diduga terlibat.
Seperti yang diketahui, skandal pungutan liar (pungli) di Rutan KPK telah membuat heboh di masyarakat. Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, mengungkapkan bahwa dugaan pungli di rutan KPK tersebut mencapai Rp 4 miliar.
Informasi ini diungkapkan oleh Albertina Ho saat mengadakan konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Senin (19/6/2023). Dia menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan bukan suatu laporan dari pihak lain.
“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan bahwa Dewan Pengawas sangat serius dalam menertibkan KPK ini dan tidak pandang siapa saja,” ucapnya.
“Desember 2021 sampai bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara,” sambungnya.
KPK mengumumkan bahwa penyelidikan terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) telah selesai. Namun, KPK saat ini masih sedang membahas apakah kasus ini akan ditangani oleh pihak KPK sendiri atau akan dilimpahkan kepada penegak hukum lainnya.
“Secara substansinya sudah hampir selesai, kalau hanya mengejar target bahwa diselesaikan itu sudah selesai. Dan bisa dilimpahkan ke penegak hukum lain kan, tapi kami mencoba menyelesaikan sendiri dulu,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Penyelidikan terhadap Korps Hukum Kejaksaan (KPK) terus berlanjut, seiring dengan munculnya kejadian yang cukup menggelikan. Tidak kurang dari hampir seratus pegawai KPK dilaporkan terlibat dalam praktik pungli di dalam rumah tahanan (Rutan).
Praktik pungli ini diungkapkan oleh beberapa narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya. Menurut mereka, modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan kekuasaan sebagai petugas keamanan di Rutan. KPK seharusnya menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk memberantas korupsi, bukan malah terlibat di dalamnya.
Rincian kasus pungli ini cukup mencengangkan. Beberapa narasumber mengungkapkan bahwa para pegawai KPK meminta uang suap kepada narapidana untuk memberikan fasilitas khusus di dalam Rutan. Fasilitas tersebut antara lain adalah izin keluar Rutan tanpa pengawasan, akses ke perlengkapan telekomunikasi, hingga kemudahan mendapatkan barang-barang terlarang.
Masih menurut narasumber, uang suap yang dikumpulkan oleh para pegawai KPK ini mencapai angka yang fantastis. Dalam sebulan saja, mereka bisa mengumpulkan miliaran rupiah dengan mengintimidasi narapidana dan mengancam akan melaporkan mereka kepada pihak berwenang jika tidak memberikan uang suap tersebut.
Keterlibatan pegawai KPK dalam praktik pungli ini tentu saja merupakan pukulan berat bagi citra lembaga anticorruption yang selama ini dikenal sebagai lembaga yang bebas dari korupsi. Publik tentu merasa kecewa dan sangat mengecam perilaku tidak terpuji ini.
Di sisi lain, KPK sendiri berjanji akan menindak tegas para pegawainya yang terlibat dalam kasus pungli ini. Pihak KPK akan melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas termasuk pemecatan. Upaya ini diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Sementara itu, pihak berwenang juga diharapkan turun tangan dalam menangani kasus ini. Kejaksaan Agung, sebagai lembaga yang mengawasi KPK, harus memastikan bahwa prinsip-prinsip integritas dan anti-korupsi dijaga dengan baik.
Kesimpulan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan setelah terungkapnya praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dugaan pungli ini mencapai Rp 4 miliar dan melibatkan hampir 100 pegawai KPK. Skandal ini telah membuat citra KPK tercoreng di mata publik. Pihak KPK berjanji akan menindak tegas para pegawai yang terlibat dan sedang melakukan investigasi internal. Di sisi lain, otoritas seperti Kejaksaan Agung juga diharapkan turun tangan dalam menangani kasus ini untuk menjaga integritas dan anti-korupsi.