indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Pencoblosan Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai libur nasional dalam rangka agenda Pemilu 2024.
Lantas, apakah mungkin untuk melakukan pemungutan suara (nyoblos) dengan domisili yang berbeda? Apa yang harus kita lakukan? Mari simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Apakah Bisa Nyoblos Beda Domisili?
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pemilu dan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak memberikan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Pemilih dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat tercatat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) mereka.
Lalu, bagaimana jika seseorang berada di tempat tinggal yang berbeda dengan tempat tercatat dalam e-KTP mereka? Menurut peraturan KPU, pemilih tersebut dapat mengajukan pemindahan tempat memilih atau pemindahan TPS. Namun, pengajuan pemindahan tempat memilih sudah ditutup pada tanggal 15 Januari 2024.
Pemilih yang berbeda domisili dengan alamat yang tertera di e-KTP masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pemindahan tempat memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga batas waktu tanggal 7 Februari 2024. Namun, hal ini hanya berlaku bagi pemilih yang memenuhi kondisi berikut:
- Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap;
- Tertimpa bencana alam;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Cara Pindah TPS
Pemilih yang berada dalam kondisi yang telah disebutkan sebelumnya masih dapat mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tanggal 7 Februari 2024 atau H-7 Pemilu 2024. Berikut ini adalah prosedur untuk pindah TPS:
- Hubungi KPU setempat dan informasikan alasan pemindahan TPS serta berikan bukti yang relevan.
- Isi formulir pindah TPS yang disediakan oleh KPU dan lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Setelah formulir dan dokumen pendukung lengkap, serahkan ke KPU setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Tunggu konfirmasi dari KPU setempat mengenai pemindahan TPS anda. Konfirmasi ini dapat berupa surat pemberitahuan atau pengumuman di media sosial resmi KPU.
Pastikan anda melakukan prosedur pindah TPS sesuai dengan jadwal yang ditentukan agar dapat memastikan hak pilih anda pada Pemilu 2024.
Untuk kamu yang ingin nyoblos Pemilu 2024 namun berbeda domisili, ada beberapa syarat dan caranya yang perlu kamu penuhi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
- Pemilih harus membawa bukti yang mendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas jika pindah domisili karena tugas.
- Selanjutnya, KPU akan memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar tempat tujuan pindah (termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
- Kemudian, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Jadi, itulah tahapan dan persyaratan yang perlu kamu penuhi jika ingin nyoblos Pemilu 2024 meskipun berbeda domisili. Pastikan kamu melaporkan diri ke PPS, PPK, atau KPU setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.
- Menunjukkan KTP-elektronik atau KK.
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Cara Cek TPS
Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan di TPS masing-masing wilayah. Berikut adalah cara mudah untuk mengecek TPS Pemilu 2024.
Jika Anda memiliki pertanyaan apakah bisa memilih dalam Pemilu 2024 dengan alamat domisili yang berbeda, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Masukkan NIK atau Nomor Paspor jika Anda seorang Pemilih Luar Negeri.
- Setelah itu, Anda akan melihat data pemilih termasuk nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
- Jika data Anda tidak terdaftar, Anda akan melihat peringatan “Data anda belum terdaftar!”. Anda perlu menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri Anda terdaftar di DPT.
Kesimpulan
Pencoblosan Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Jika seseorang berada di tempat tinggal yang berbeda dengan tempat tercatat dalam e-KTP mereka, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pemindahan tempat memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga batas waktu tanggal 7 Februari 2024. Proses pindah TPS dapat dilakukan dengan menghubungi KPU setempat dan mengikuti prosedur yang ditentukan. Selain itu, pemilih yang ingin nyoblos Pemilu 2024 meskipun berbeda domisili juga dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa bukti yang mendukung alasan pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Penting bagi pemilih untuk memeriksa TPS mereka melalui situs resmi KPU untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengetahui nomor TPS mereka.