Tentang Siwaslu 2024: Mekanisme, Sasaran, dan Tujuan yang Memukau

indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) merupakan salah satu sistem alat bantu yang digunakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Siwaslu digunakan oleh para petugas yang bertugas dalam pengawasan Pemilu.

Siwaslu adalah sebuah aplikasi yang bisa diunduh dan dipasang oleh para petugas pengawas Pemilu untuk memantau proses pemungutan dan penghitungan suara, serta penentuan hasil Pemilu. Berikut ini penjelasan lebih rinci tentang Siwaslu:

Apa Itu Siwaslu?

Siwaslu adalah singkatan dari Sistem Pengawasan Pemilu. Menurut situs resmi Bawaslu, Siwaslu merupakan perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan serta penghitungan suara, serta penetapan hasil Pemilu.

Pengawasan Pemilihan Umum melalui Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) dilakukan dengan menyampaikan informasi mengenai hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta hasil pengawasan rekapitulasi suara berjenjang melalui sistem daring yang cepat dan terkonsolidasi secara nasional.

Tujuan Siwaslu:

  1. Memaksimalkan penyajian data dan informasi serta mempermudah pengambilan keputusan oleh pengawas Pemilu untuk meningkatkan kinerja pengawasan Pemilu.
  2. Memenuhi kebutuhan proses pelaporan dan pelayanan informasi terkini dalam proses pengawasan pemilihan umum (Pemilu).

Sasaran Siwaslu:

  1. Peningkatan kinerja pengawasan dengan sistem terkini serta kualitas penyajian data dan informasi yang akurat.
  2. Digitalisasi data yang lebih efektif dan efisien untuk dimutakhirkan dan dianalisis lebih lanjut.
  3. Pengamanan data laporan pengawasan yang menggunakan jalur data daring yang aman sesuai standar.
  4. Penguatan hasil pelaporan yang lebih akurat, singkat serta disertai dengan bukti dokumen dalam bentuk gambar.

Cara Kerja Siwaslu

Siwaslu merupakan sistem bersama yang digunakan oleh Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan, Pengawas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi untuk mengumpulkan hasil pemungutan, penghitungan, dan tahapan pemilu mulai dari masa tenang hingga rekapitulasi suara tingkat nasional.

READ  Wow! Kedatangan Zulhas di Yahukimo Papua Pegunungan Disambut dengan Konvoi yang Meriah!

Siwaslu dirancang untuk dapat menyajikan secara langsung dokumen digital hasil rekapitulasi dari masing-masing tingkatan secara sistemik yang dikonsolidasikan dan dapat dipublikasikan secara periodik. Data digital ini juga akan menjadi dokumen pendukung dalam proses tindak lanjut jika terjadi sengketa hasil Pemilu.

Cara Menggunakan Siwaslu:

  1. Mengunduh dan memasang aplikasi Siwaslu 2024
  2. Melakukan registrasi dan masuk ke akun Siwaslu
  3. Mengisi dan mengirimkan formulir pelaporan
  4. Memasukkan formulir rekapitulasi ke dalam Siwaslu.

Aplikasi Siwaslu digunakan oleh Pengawas Pemilu mulai dari Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu RI dalam melaksanakan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Kesimpulan

Siwaslu 2024 merupakan sistem pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) yang digunakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Siwaslu adalah aplikasi yang memudahkan petugas pengawas Pemilu dalam memantau proses pemungutan dan penghitungan suara serta penentuan hasil Pemilu. Tujuan Siwaslu adalah memaksimalkan kinerja pengawasan Pemilu dan memenuhi kebutuhan proses pelaporan dan pelayanan informasi terkini. Sasaran Siwaslu mencakup peningkatan kinerja pengawasan, digitalisasi data yang efektif dan efisien, pengamanan data laporan pengawasan, dan penguatan hasil pelaporan yang akurat. Siwaslu merupakan sistem bersama yang digunakan oleh Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan, Pengawas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi. Penggunaan Siwaslu melibatkan unduhan dan pemasangan aplikasi, registrasi dan login ke akun Siwaslu, pengisian dan pengiriman formulir pelaporan, serta memasukkan formulir rekapitulasi ke dalam Siwaslu. Aplikasi Siwaslu ini digunakan oleh pengawas Pemilu dari tingkatan yang berbeda sesuai tugas dan fungsinya.