indotim.net (Kamis, 18 Januari 2024) – Sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut para pegawai KPK melakukan pungutan uang kepada para tahanan yang ingin mendapatkan layanan istimewa di rutan.
Pungutan liar terungkap di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ternyata, terdapat jasa pengisian pulsa handphone yang ditawarkan kepada para tahanan sebagai bentuk layanan khusus.
“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah,” kata anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris di gedung Dewas KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Kejahatan pungutan liar (pungli) di dalam Rutan KPK kembali terungkap. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan memberikan jasa cas ponsel kepada pegawai KPK sebagai bentuk penerimaan pungli. Haris, salah seorang sumber terpercaya yang tak ingin disebutkan namanya, telah mengungkapkan bahwa para pegawai KPK menerima sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas ini.
Menurut Haris, fasilitas yang diperoleh beragam. Mulai dari layanan komunikasi melalui ponsel hingga pengisian daya baterai ponsel. Hal ini menunjukkan tingkat kebebasan yang tinggi di dalam Rutan KPK, yang seharusnya bertujuan untuk melindungi kepentingan negara.
“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah. Contohnya misalnya handphone untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger handphone dan lain-lain,” ungkapnya.
15 Pegawai KPK Disidang Etik
Sidang etik terhadap puluhan pegawai KPK yang diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) di Rutan KPK dilaksanakan kemarin. Terdapat 15 orang yang menjalani sidang etik tersebut.
“Iya sekitar. Betul. Nah yang 15 orang itu satu berkas begitu,” kata Syamsuddin Haris.
Haris mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengadili total 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam skandal pungutan liar di Rutan KPK. Dari 93 orang tersebut, termasuk kepala rutan, mantan kepala rutan, dan staf pengawal tahanan.
“Macam-macam 93 (orang) itu ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan,” kata Haris.
Detik Edu – Terungkapnya modus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) menjadi sorotan publik. Ternyata, para napi di Rutan KPK melakukan pungli dengan menyediakan jasa cas handphone kepada penghuni rutan.
Menurut informasi yang dihimpun, pungli ini dilakukan oleh sekelompok narapidana dengan cara menawarkan jasa cas handphone kepada teman-teman penghuni rutan. Mereka memanfaatkan kesempatan ini sebagai sumber pendapatan tambahan di dalam rutan.
Saksikan Live DetikPagi:
Lihat juga Video: Dewas Sebut Ada Pegawai KPK Terima Pungli Rutan hingga Rp 500 Juta
Dewan Pengawas (Dewas) juga telah mengungkap modus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK. Salah satu modus yang terungkap adalah adanya jasa cas handphone (HP) illegal yang ditawarkan kepada tahanan di Rutan KPK.
Selain itu, Dewas juga mengungkap perkembangan estimasi nilai pungli di Rutan KPK. Temuan awal Dewas pada September 2023 menyebutkan bahwa besaran pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Namun, pada awal pekan ini, Dewas KPK menjelaskan bahwa nilai pungli dalam kasus tersebut telah meningkat menjadi Rp 6,1 miliar.
“Sekitaran Rp 6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Penjelasan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka suara terkait terungkapnya modus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dalam penjelasannya, KPK menyatakan bahwa Rutan KPK merupakan rumah tahanan yang merupakan cabang dari lembaga pemasyarakatan negara yang kewenangannya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
“Rutan KPK adalah tempat tahanan yang merupakan Rumah Cabang Rumah Tahanan Negara yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Menurut pernyataan resmi yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap modus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Modus ini melibatkan penyedia jasa pengisian ulang baterai handphone (cas HP).
Keberadaan jasa cas HP ini ditemukan di Rutan KPK setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam oleh tim internal. Pihak KPK sempat heran dengan lonjakan penggunaan listrik di dalam rutan yang tidak wajar. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata aktivitas pengecasan HP oleh narapidana dan petugas di balik lonjakan tersebut.
“Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.OT.01. Tahun 2012 tentang Tempat Tahanan pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Rumah Cabang Rumah Tahanan Negara,” tambah pihak KPK.
Jakarta – Modus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap. Selain meminta sejumlah uang, oknum petugas juga menyediakan jasa cas handphone (HP) untuk para tahanan.
Berdasarkan keterangan Ali, seorang sumber informasi yang dekat dengan KPK, Karutan diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Namun, sejak 2012 hingga April 2022, Rutan KPK tidak pernah memiliki jabatan kepala rutan definitif yang seharusnya diangkat oleh Menkumham.
“Kepala cabang rutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983, diangkat oleh menteri (dalam hal ini Menteri Kumham). Bahwa sejak 2012 hingga April 2022, Rutan KPK tidak pernah memiliki Jabatan Kepala Rutan Definitif yang seharusnya diangkat oleh Menteri,” kata Ali.