indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah menginformasikan tiga dugaan kecurangan pada pemilihan umum kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI). Dugaan pelanggaran tersebut diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, mengungkapkan tiga dugaan pelanggaran yang telah ia laporkan kepada Bawaslu. Menurutnya, informasi ini dapat menjadi awal bagi Bawaslu untuk melakukan tindakan selanjutnya.
Pada kesempatan ini, tim Ganjar Pranowo mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaporkan tiga dugaan kecurangan yang diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertama, tim Ganjar menduga bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Muhammad Hasbi, melakukan pelanggaran. Hal ini terungkap dalam acara Rembuk Guru, di mana Hasbi diduga mengungkapkan narasi yang berisi janji terkait pasangan calon nomor urut 2, yaitu Prabwo-Gibran.
“Dalam acara ini, Sekda Muhammad Hasbi mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo berjanji akan melanjutkan program pengangkatan jutaan CPNS jika anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi calon wakil presiden, berhasil memenangkan pemilihan. Bukti video ini kami serahkan kepada Bawaslu RI,” ujar Ifdhal kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, pada Selasa (16/1/2024).
Kedua, kami menyerahkan bukti berupa video yang berisi percakapan antara anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) Batubara, Sumatera Utara. Isinya terkait dengan dugaan pemenangan Prabowo-Gibran.
“Dalam pembicaraan yang kami dengar, terungkap bahwa intinya adalah untuk memenangkan pasangan calon 02 di Kabupaten Batubara,” kata sang narasumber.
Ketiga, lanjut Ifdhal, pihak tim Ganjar Pranowo menyerahkan video terkait Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang mengarahkan para guru dan kepala sekolah di Kota Medan untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran.
“Nah ini semua ada videonya, dan video-video ini beredar luas di masyarakat, nah ini kami serahkan sebagai bukti kepada Bawaslu,” ucap Ifdhal.
Tim yang mewakili Gubernur Ganjar Pranowo mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan tiga dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka menganggap bahwa tiga peristiwa tersebut, jika benar adanya berdasarkan video yang mereka analisis, secara jelas melanggar ketentuan mengenai netralitas ASN yang diatur dalam Pasal 282, 283, dan 306 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas juru bicara tim tersebut.
Tim yang didampingi oleh Ganjar Pranowo, mantan komisioner Komnas HAM, mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan 3 dugaan kecurangan dalam pemilu yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui pertemuan tersebut, tim berharap agar Bawaslu dapat segera menindaklanjuti informasi awal yang telah diserahkan. Tim membawa bukti dan fakta yang mendukung dugaan adanya pelanggaran dalam pemilu yang melibatkan ASN.
Selain itu, Ganjar Pranowo sebagai pendamping tim juga menegaskan pentingnya integritas dan netralitas ASN dalam proses pemilu. Ia berharap Bawaslu dapat bertindak cepat dan adil dalam menangani kasus ini.
Di samping itu, pandangan masyarakat juga diminta untuk terus mengawasi dan melaporkan segala potensi kecurangan yang terjadi selama proses pemilu. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mendorong terjaganya keadilan dan kebersihan pemilu di Indonesia.
“Nah karena terdapat dugaan kecurangan pada pemilu ini, khususnya melibatkan netralitas ASN, kami mengharapkan Bawaslu untuk mengambil tindakan lanjutan terhadap informasi awal yang kami berikan ini,” ujar Tim Ganjar.
Kesimpulan
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah melaporkan tiga dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI). Dugaan pelanggaran tersebut mencakup pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, narasi anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) Batubara, dan arahan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Medan. Tim Ganjar Pranowo menyampaikan harapan agar Bawaslu dapat segera menindaklanjuti informasi ini dan menjaga integritas serta netralitas ASN dalam proses pemilu. Partisipasi masyarakat juga diharapkan dalam mengawasi dan melaporkan segala potensi kecurangan yang terjadi selama proses pemilu.