Timnas AMIN Optimistis Masalah Ancaman ke Anies Dapat Diselesaikan Melalui Pendekatan restorative justice

indotim.net (Minggu, 14 Januari 2024) – Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, meminta agar pemilik akun TikTok yang mengancam akan menembak dirinya untuk mendapatkan pembinaan. Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin Iskandar (AMIN) mendorong agar kasus ini diselesaikan melalui restorative justice.

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya mengapresiasi Polri yang telah mengungkap kasus ini. Ari juga berharap kasus ancaman lainnya juga dapat diungkap.

“Pertama kita apresiasi terhadap kinerja Polri yang telah mengungkap kasus ini. Kita sangat berharap Polri dapat mengungkap ancaman-ancaman lainnya, dan sekaligus mengungkap motif dari pelaku,” kata Ari kepada wartawan, Sabtu (13/1/2024).

Ari menyatakan bahwa Anies berharap pemilu dapat berjalan dengan damai tanpa adanya permusuhan. Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa kasus ancaman penembakan terhadap Anies ini akan diselesaikan melalui pencegahan dan pembinaan.

“Kedua, Pak Anies berharap pemilu ini dapat berjalan dengan aman dan damai, tanpa adanya permusuhan. Oleh karena itu, hal-hal yang dapat diselesaikan melalui pencegahan dan pembinaan sebaiknya diupayakan terlebih dahulu,” ujar dia.

Ari menjelaskan bahwa Timnas AMIN mendukung penyelesaian kasus ini melalui restorative justice. Namun, ia juga menekankan perlunya peningkatan keamanan ke depan.

“Iya benar sekali (mendorong restorative justice), tapi tetap adanya peningkatan keamanan baik dari internal kami maupun oleh pihak keamanan Polri,” ujar dia.

Ari menjelaskan mengapa Timnas memilih restorative justice. Baginya, jika pelaku sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, maka tidak perlu lagi menjadikan hal tersebut sebagai kasus hukum.

“Tadi saya jelaskan di atas, karena menurut Pak Anies, berharap Pemilu ini dapat berjalan dengan damai, tanpa perlu ada permusuhan, jadi jika bisa dibina dan Tsk dapat mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, maka tidak perlu menjadi kasus hukum,” kata dia.

READ  Generasi Muda Yakin Erick Thohir Mendukung Prabowo-Gibran untuk Masa Depan Bangsa yang Lebih Baik

Polisi telah menangkap seorang pria bernama AWK (23) yang mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dalam video TikTok. Anies berharap agar AWK dapat dibina.

“Kami berharap bahwa terhadap pelaku masih dapat dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya dapat menjadi bahaya dan mengirimkan pesan yang salah kepada masyarakat luas,” ujar Anies Baswedan melalui keterangan tertulis yang diberikan kepada wartawan pada Sabtu (13/1).

Di sisi lain, Anies meminta agar pelaku ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan memenuhi prinsip keadilan serta proporsionalitas. Anies juga memberikan apresiasi atas langkah cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya dalam menangkap pelaku tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri. Sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” ujar Anies.

Timnas Advokasi Masyarakat Indonesia (AMIN) mengungkapkan harapannya agar kasus ancaman yang dialami oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Menurut AMIN, pendekatan ini akan memberikan keadilan dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus ancaman yang dilaporkan oleh Anies Baswedan kepada Kepolisian pada tanggal 10 Oktober 2021, memunculkan kekhawatiran akan maraknya tindakan intimidasi dalam dunia politik. Melalui mekanisme Restorative Justice, AMIN berharap kasus ini dapat menjadikan pelaku sebagai bagian dari solusi, bukan hanya dihukum secara tradisional.

“Restorative Justice adalah pendekatan yang melibatkan semua pihak yang terkait dalam mencari solusi yang adil dan melibatkan upaya pemulihan,” ujar Aminuddin, perwakilan AMIN. “Melalui pendekatan ini, kita dapat memahami alasan di balik tindakan ancaman dan mencoba menemukan solusi bersama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.”

READ  Dituntut Rp 156 Miliar karena Fitnah, Trump Saksikan Sidang di Pengadilan

AMIN juga berharap agar kasus ini tidak hanya berakhir dengan hukuman bagi pelaku, tetapi juga memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga etika dan penghargaan terhadap perbedaan pendapat dalam konteks demokrasi. Restorative Justice akan memungkinkan kedua belah pihak untuk berdialog secara terbuka dan saling mendengarkan, sehingga dapat tercipta pemahaman yang mendalam antara mereka.

Pendekatan Restorative Justice telah sukses diimplementasikan dalam kasus-kasus hukum yang melibatkan konflik sosial. Dalam konteks kasus ancaman ini, AMIN berharap agar pendekatan ini juga bisa menghasilkan penyelesaian yang memadai dan membuka ruang bagi rekonsiliasi antara korban dan pelaku.

“Kami optimis bahwa dengan melibatkan kedua belah pihak dan membuka jalur dialog, kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan menghasilkan pemaknaan positif bagi masyarakat,” tambah Aminuddin.

Dalam upaya untuk mencapai gagasan ini, AMIN berencana untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan politik. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi para tokoh publik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.