indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji formil yang diajukan oleh Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang mereka ajukan.
Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil yang diajukan oleh Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan ini berarti usulan mereka ditolak oleh MK. Meskipun demikian, keputusan ini masih bisa menjadi dasar bagi perdebatan lebih lanjut tentang persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden di masa mendatang.