Wabendum Golkar Sebut Pemakzulan Jokowi Terlalu Berlebihan

indotim.net (Kamis, 18 Januari 2024) – Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Haryara Tambunan, memberikan tanggapannya mengenai mencuatnya isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, isu tersebut terlalu naif dan berlebihan.

“Isu ini (pemakzulan Jokowi) terlalu berlebihan dan naif saja,” ujar Haryara dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menganggap isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai berlebihan dan naif. Menurutnya, dalam kurun waktu 9 tahun, Jokowi telah berhasil menghadirkan banyak perubahan signifikan bagi Indonesia. Tidak hanya itu, perubahan tersebut juga dianggap positif oleh masyarakat luas.

“Justru saya merasa 9 tahun kepemimpinan beliau telah membawa banyak perubahan positif, baik di mata masyarakat dalam negeri maupun di dunia,” ucapnya.

Di sisi lain, Wakil Komandan Golf TKN Prabowo-Gibran ini juga menegaskan selama ini program kerja yang dijalankan oleh Jokowi juga tepat sasaran. Yakni, kata dia, untuk meraih Indonesia lebih maju.

“Saya rasa dalam 9 tahun memimpin Indonesia, beliau telah berhasil melaksanakan program-programnya mulai dari percepatan pembangunan infrastruktur, hilirisasi industri, pemerataan ekonomi, reformasi birokrasi, bahkan berhasil mengatasi pandemi covid-19 yang tentunya berdampak pada kestabilan ekonomi kita,” ujar dia.

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 baru-baru ini mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md. Mereka menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang bagi mereka sebaiknya dilakukan setelah pemilu.

“Mereka meminta pemakzulan Pak Jokowi, meminta pemilu tanpa kehadiran Pak Jokowi,” ujar Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/1).

Mahfud mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pemakzulan terhadap Jokowi.

READ  Ikuti Debat Seru Cawapres Pilpres 2024 dan Adu Perspektif Khusus di detikcom!

“Silakan saja jika ada yang ingin melakukannya. Namun, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD), ada lima syarat untuk memakzulkan seorang presiden. Pertama, keterlibatan presiden dalam korupsi, penyuapan, penganiayaan berat, atau kejahatan berat, seperti pembunuhan dan sejenisnya,” ujar Mahfud di Surabaya, pada Rabu (10/1).

“Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu,” ujar Wabendum Golkar.

Kesimpulan

Isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi dinilai sebagai pernyataan yang terlalu berlebihan dan naif oleh Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Haryara Tambunan. Menurutnya, dalam kurun waktu 9 tahun kepemimpinan Jokowi telah membawa banyak perubahan positif bagi Indonesia, baik dari segi pembangunan infrastruktur, pemerataan ekonomi, reformasi birokrasi, hingga penanganan pandemi covid-19. Maka dari itu, pemakzulan Jokowi dipandang tidak relevan dan tidak menjadi prioritas di tengah keberhasilan program-program yang telah dijalankan.