Waka Komisi VII DPR Dukung Gibran Alihkan Izin Tambang Pengusaha Nakal

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Haryadi, mendukung langkah Gibran Rakabuming Raka, cawapres nomor urut 2, yang akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi pengusaha tambang yang melanggar aturan. Bambang sepakat dalam pencabutan IUP tersebut.

“Pernyataan Mas Gibran terkait penindakan tambang ilegal dengan melakukan pencabutan IUP-nya sangat kami dukung,” kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).

“Kami mendukung penuh tindakan Gibran yang mencabut izin tambang para pengusaha nakal. Tindakan ini perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan meminimalisir penambangan ilegal yang merugikan masyarakat,” ujar anggota Waka Komisi VII DPR.

Beliau juga menekankan bahwa penambangan ilegal tidak dapat melakukan penjualan tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dokumen ini juga dikenal sebagai “dokumen terbang”.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Gibran Rakabuming Raka, mendukung langkah untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bagi para pengusaha nakal. Menurutnya, tidak seharusnya ada pemilik IUP resmi yang memberikan dokumen untuk penjualan hasil tambang ilegal. Gibran menyebut hal tersebut sebagai penyebab utama maraknya penambangan ilegal di Indonesia.

“Kesimpulannya, selama tidak ada pemilik IUP resmi yang memberikan dokumennya untuk penjualan hasil penambangan ilegal, tidak mungkin terjadi penambangan ilegal. Dokumen terbang inilah yang menjadi penyebab, dan penambangan ilegal adalah akibatnya,” jelasnya.

Politikus Partai Gerindra ini kemudian memberikan contoh kasus penambangan ilegal. Salah satunya ialah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

“Dalam kasus penambangan di wilayah konsesi milik PT. Antam Tbk oleh pihak lain yang menggunakan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan lain untuk menjual hasil tambangnya,” ujar wakil komisi VII DPR.

READ  Cak Imin: Negara Abaikan Petani, Sindir yang Kuasai Tanah 500 Ribu Ha

Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bagi para pengusaha tambang yang melanggar aturan dan terlibat dalam tindakan korupsi. Cawapres dengan nomor urut 3, Mahfud Md, justru menganggap bahwa mencabut IUP ini melibatkan banyak pihak mafia.

Awalnya, Gibran menyatakan bahwa mencabut IUP adalah solusi yang sederhana untuk mengatasi tindakan pengusaha tambang yang nakal. Argumennya didasarkan pada prinsip yang telah tertulis dalam UUD 1945 dan peraturan-peraturan yang berlaku.

“Untuk pasangan Prabowo-Gibran, solusinya sangat sederhana. Izin usaha pertambangan (IUP) mereka harus dicabut. Ini sangat sederhana. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 Ayat 3 dan 4 dari UUD 1945, serta Sila 4 dan 5 Pancasila. Kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Gibran di panggung debat yang diadakan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, pada hari Minggu (21/1).

Kesimpulan

Dalam artikel ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Haryadi, dan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Gibran Rakabuming Raka, mendukung Langkah untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi pengusaha tambang yang melanggar aturan. Mereka berpendapat bahwa langkah ini perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan meminimalisir penambangan ilegal yang merugikan masyarakat. Mereka juga menekankan bahwa penambangan ilegal tidak dapat melakukan penjualan tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemilik IUP. Gibran juga menjelaskan bahwa penambangan ilegal dapat dihindari apabila tidak ada pemilik IUP resmi yang memberikan dokumen untuk penjualan hasil tambang ilegal. Meski ada pendapat kontra dari Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, karena mencabut IUP dianggap melibatkan pihak mafia, Gibran dan Bambang tetap bertekad untuk mencabut IUP bagi para pengusaha tambang yang melanggar aturan dan terlibat dalam tindakan korupsi.

READ  Debat Cawapres: Gibran, Pemimpin Muda Teknokrat yang Akan Teruji