Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional, TerimaKasih Hamas!

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Kelompok Hamas mengucapkan terima kasih kepada Afrika Selatan (Afsel) yang menggugat Israel di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina. Hamas menyebut Afsel telah membuktikan kepada dunia bahwa Israel melakukan pembunuhan massal dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Seperti dilaporkan oleh Press TV pada Jumat (12/1/2024), Hamas menyampaikan ucapan terima kasih kepada Afrika Selatan (Afsel) atas tindakan tersebut. Salah satu anggota Biro Politik Hamas, Izzat al-Rishq, mengungkapkan hal tersebut dalam pernyataannya pada Kamis (11/1) waktu setempat ketika Mahkamah Internasional (ICJ) menggelar sidang perdana mengenai gugatan Afsel terhadap Israel.

Dalam gugatan yang diajukan pada Desember tahun lalu, Afrika Selatan menuduh Israel telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam serangan-serangannya terhadap Jalur Gaza sebagai respons terhadap serangan yang dilakukan oleh Hamas pada awal Oktober lalu.

Afrika Selatan (Afsel) telah menggugat Israel di Mahkamah Internasional terkait konflik di Palestina. Selain itu, Hamas juga mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan tersebut.

Rishq dalam pernyataannya menyebut bukti yang diajukan Afsel dalam persidangan di Mahkamah Internasional telah “membuktikan kepada seluruh dunia bahwa rezim Zionis telah melakukan pembunuhan massal dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina di Gaza”.

“Sekali lagi, Afrika Selatan membuktikan komitmennya yang tulus dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina,” ujar seorang juru bicara.

“Afrika Selatan telah membuktikan bahwa negaranya menentang kejahatan kejam rezim Zionis terhadap bangsa kita dan hak-hak sahnya,” ujar sumber dalam sebuah wawancara.

Sidang pertama untuk membahas gugatan dari Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza telah dilangsungkan di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada Kamis (11/1) waktu setempat.

READ  Biden Optimis Netanyahu Dapat Mendukung Pendirian Negara Palestina

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dalam sidang perdana tersebut, hakim-hakim Mahkamah Internasional telah mendengarkan argumen dari pihak Afsel terkait tuduhan mereka terhadap Israel. Selain itu, Afsel juga telah menyerahkan berbagai bukti untuk mendukung tuduhan genosida yang mereka ajukan terhadap Israel di Jalur Gaza.

Salah satu advokat yang mewakili Afrika Selatan dalam gugatan di Mahkamah Internasional adalah Adila Hassim. Beliau mengungkapkan bahwa rezim Israel telah “mengerahkan 6.000 bom per minggu” dalam serangan-serangannya terhadap Jalur Gaza.

“Setidaknya 200 kali, Israel telah melakukan serangan udara dengan bom seberat 2.000 pon (907 kilogram) ke wilayah selatan Gaza yang mereka anggap aman,” kata Hassim dalam argumennya dalam persidangan.

“Tidak ada seorang pun yang selamat. Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Sekjen PBB menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak,” ujarnya.

Rentetan serangan Israel telah menewaskan lebih dari 23.000 orang menurut otoritas kesehatan Gaza. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak. Selain itu, lebih dari 59.000 orang lainnya mengalami luka-luka, sementara ribuan orang masih hilang dan diduga tewas tertimbun reruntuhan.

Dalam persidangan yang sama, Menteri Kehakiman Afrika Selatan (Afsel) Ronald Lamola, yang menyampaikan pernyataan pembuka, menegaskan bahwa serangan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu tidak dapat menjadi pembenaran atas operasi militer Israel terhadap Jalur Gaza. Lamola dengan tegas menyatakan, “Tidak ada serangan bersenjata terhadap suatu wilayah negara, tidak peduli seberapa seriusnya, bahkan serangan yang melibatkan kejahatan kekejaman tidak akan menjadi pembenaran atau pembelaan untuk pelanggaran terhadap konvensi tersebut, baik dari segi hukum maupun moralitas.” Ia menambahkan, “Respons Israel terhadap serangan pada 7 Oktober telah melampaui batas dan menimbulkan pelanggaran terhadap konvensi.”

READ  Bos PPI: Tampilan Canggung Mahfud-Cak Imin saat Diserang Gibran

Mahkamah Internasional diperkirakan akan memutuskan langkah darurat pada akhir bulan ini. Namun Mahkamah Internasional tidak akan menjatuhkan putusan atas tuduhan genosida – yang prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun. Kendati demikian, keputusan Mahkamah Internasional bersifat final dan tidak bisa digugat banding, meskipun Mahkamah Internasional tidak memiliki cara untuk menegakkan keputusannya.

Respons Israel akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada Jumat (12/1) waktu setempat.

Kesimpulan

Kelompok Hamas mengucapkan terima kasih kepada Afrika Selatan yang mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Gugatan ini diyakini telah membuktikan bahwa Israel melakukan pembunuhan massal dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina. Sidang perdana telah dilangsungkan dan berbagai bukti telah diserahkan untuk mendukung tuduhan genosida. Meskipun Mahkamah Internasional tidak akan menentukan putusan mengenai tuduhan genosida dalam waktu dekat, keputusannya nantinya tetap final dan tidak dapat digugat banding.