Bersama DPR-DPD, Pemerintah Segera Atasi Tantangan Penataan Tenaga Non-ASN Secara Efektif

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Pemerintah terus memprioritaskan penyelesaian masalah tenaga non-ASN atau honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan beberapa langkah yang telah diambil pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN, salah satunya melalui seleksi calon ASN tahun 2024.

“Proses penataan tenaga non-ASN akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah, DPR, dan DPD bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya memiliki komitmen yang sama untuk melakukan penataan tenaga non-ASN dengan lebih baik,” ujar Anas dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (17/1/2024).

Menteri menjelaskan bahwa salah satu tindakan konkrit dalam penataan tenaga honorer adalah melarang PHK massal tenaga honorer pada tahun 2023. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan surat kepada semua instansi pusat hingga daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer pada tahun 2024.

“Kebijakan penataan honorer akan terus dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi. Salah satunya melalui jalur rekrutmen sehingga para honorer diangkat menjadi ASN secara bertahap. Termasuk tahun ini juga digelar rekrutmen CASN yang di antaranya memberi ruang bagi para honorer,” jelas Anas.

Kemudian, seleksi calon ASN tahun ini terbuka untuk semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total peserta mencapai 2,3 juta ASN, dengan PPPK mengisi sekitar 1,6 juta formasi. Lewat seleksi PPPK ini, pemerintah juga akan menyusun ulang tenaga kerja non-ASN di instansi pemerintah.

“Seleksi PPK juga menjadi fokus utama pemerintah dalam melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan bahwa seleksi calon ASN tahun 2024 akan dibuka dengan jumlah formasi mencapai 2,3 juta. Anas yang mewakili pemerintah menjelaskan bahwa ada 429.183 formasi yang dibutuhkan oleh instansi pusat, terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK. Formasi ini akan digunakan untuk posisi dosen, guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

READ  Optimalkan Pemindahan ke IKN, KemenPAN-RB Ajak Transformasi Digital!

Adapun formasi instansi daerah sebesar 1.867.333 yang terdiri dari 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK. Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, 417.196 untuk tenaga kesehatan, dan 547.416 formasi untuk tenaga teknis.

Sejalan dengan kesepakatan antara Kementerian PAN-RB, BKN, dan Komisi II DPR RI mengenai penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, akan diselesaikan melalui seleksi CASN tahun 2024 guna menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing individu. Penilaian akan dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Selanjutnya, tenaga non-ASN akan diubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu, sesuai dengan kemampuan keuangan dari masing-masing instansi pemerintah. Sementara untuk instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu secara bertahap, dan akan ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan dari masing-masing instansi.

Menurut sumber yang terpercaya, dalam perundingan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemerintah sepakat untuk tidak mengurangi penghasilan, menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, dan tidak menambah beban anggaran dalam penataan tenaga non-ASN.

“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri,” tegas Anas.

Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bekerja sama untuk mengatur langkah-langkah terkait penataan tenaga non-ASN. Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di negara ini.

Kesimpulan

Pemerintah bersama DPR-DPD telah memprioritaskan penataan tenaga non-ASN dengan berbagai langkah konkret. Salah satunya adalah melalui seleksi calon ASN tahun 2024. Proses penataan ini akan dilakukan secara bertahap dengan komitmen yang sama dari semua pihak. Selain itu, langkah lain yang diambil termasuk melarang PHK massal tenaga honorer pada tahun 2023 serta mengeluarkan surat kepada semua instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer pada tahun 2024. Seleksi calon ASN tahun ini juga terbuka untuk CPNS dan PPPK, dengan total peserta mencapai 2,3 juta. Selain itu, akan dilakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah melalui seleksi PPPK. Formasi yang dibutuhkan oleh instansi pusat dan daerah juga telah diumumkan. Dalam penataan ini, tenaga non-ASN akan diubah menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu, sesuai dengan kemampuan keuangan instansi pemerintah. Perundingan dengan DPR-DPD juga telah menghasilkan kesepakatan untuk tidak mengurangi penghasilan, menghindari PHK massal, dan tidak menambah beban anggaran. Pemerintah Indonesia dan DPR-DPD bekerja sama untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di negara ini.

READ  Kronologi Kasus Syekh Puji Vs Eko Kuntadhi hingga Proses Mediasi