Heboh! Dito Mahendra Dituduh Miliki 9 Senjata Ilegal, Simak Eksepsi Menyentaknya!

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra didakwa memiliki 9 senjata ilegal yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun. Dito mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

“Baik, Majelis, kami akan mengajukan eksepsi. Kami minta waktu 1 minggu,” ujar kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon, dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Hakim ketua Dewa Budiwatsara menerima permintaan waktu yang diajukan Boris untuk menyusun eksepsi tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/1) depan.

“Sidang kita lanjutkan satu minggu, 22 Januari 2024 agendanya eksepsi penasehat hukum Terdakwa,” kata hakim Dewa.

Sebelumnya, Mahendra Dito Sampurna atau lebih dikenal dengan nama Dito Mahendra, didakwa memiliki beberapa senjata api (senpi) ilegal. Jaksa mengungkap bahwa ada 15 senjata yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di kediaman Dito.

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak,” ujar jaksa Ariya Satria saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Jaksa menyatakan bahwa sebanyak 15 senjata ilegal ditemukan di kediaman Dito yang juga digunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan pada tanggal 13 Maret 2023 dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

“Posisi seluruh senjata api yang ditemukan oleh penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah/kantor Terdakwa berada di satu ruangan kerja milik Terdakwa,” ujarnya.

READ  Jaksa Ungkap Senjata Api dan Peluru di Sidang Dito Mahendra

Penyidik KPK juga menemukan sejumlah peluru di antaranya peluru untuk senapan laras panjang, peluru kecil untuk pistol S & W, serta peluru tajam 9 mm untuk pistol. Jaksa mengatakan penyidik KPK dan Bareskrim Polri kemudian bekerja sama untuk memeriksa temuan senjata tersebut.

“Dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK-RI, selain menemukan 15 unit senjata, secara juga ditemukan amunisi untuk senapan laras panjang dan sejumlah amunisi 9 mm untuk senjata jenis pistol, serta ada amunisi kecil untuk pistol S & W. Setelah itu, penyidik KPK berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perijinan senjata api, pendataan, dan verifikasi lebih lanjut,” ujar Dito Mahendra dalam eksepsinya.

Jaksa menyatakan bahwa dari total 15 senjata yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa juga mengungkapkan bahwa 9 senjata terdiri dari 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin.

“Dari temuan tersebut, dua pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan empat pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri,” kata Jaksa.

“Sementara 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dengan Surat Izin Impor Senjata Api dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah,” tambahnya.

Jaksa mengungkapkan bahwa penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru. Mereka menyatakan bahwa 9 senjata ilegal dan 2.157 butir peluru tersebut masih aktif dan berfungsi dengan baik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik terhadap barang bukti, ditemukan 6 pucuk senjata api, 2 pucuk airsoft gun, dan 1 pucuk senapan angin beserta 2.157 butir peluru,” ujar Dito Mahendra saat memberikan keterangan.

READ  Bos BRI Terungkap! Transaksi BRILink Melonjak hingga Rp 1.400 Triliun

Penggeledahan dilakukan sekali lagi ketika Dito menjadi buron. Selanjutnya, penyidik menemukan 1 pistol dan 2 airsoft gun ilegal di kediaman Dito di Canggu, Bali.

“Selama pelarian terdakwa sebagai DPO, penyidik juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa lainnya di Cluster @Brawijaya Residence No. 6D, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat penangkapan di Canggu, Bali, ditemukan kembali 1 pucuk senjata api jenis pistol dan 2 pucuk airsoft gun jenis pistol,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Penyidik kemudian melakukan verifikasi terhadap senjata api tersebut. Jaksa mengungkapkan bahwa kedua airsoft gun tersebut tidak terdaftar dalam database kepemilikan senjata api oleh Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri.

“Bahwa ada 1 pucuk senjata api jenis pistol, merek Cabot, nomor pabrik: CGC 1144, kaliber 45 ACP, yang dimiliki untuk kegiatan olahraga sesuai dengan buku pemilikan senjata api nomor: BPSA/MJ6887/VII/2022 tanggal 31 Agustus 2022, dan terdaftar atas nama: MAHENDRA DITO SAMPURNO. Namun, ternyata ada 2 pucuk senjata airsoft jenis pistol, dengan nomor WET5168, buatan Taiwan, dan senjata airsoft jenis Shotgun Model 870 berwarna hitam, merek Wing Master, yang tidak terdaftar dalam database kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri,” ungkapnya.

Jaksa yakin bahwa Dito telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyimpangan ‘Ordonansi Hukum Pidana Khusus Sementara’ (Stbl.1948 No 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.