Dito Mahendra Minta Ditunda Penahanannya dalam Kasus Senjata Ilegal

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra telah mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Dito, Boris Tampubolon, saat akhir sidang dakwaan dalam kasus tersebut.

“Kami ingin mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan kepada majelis. Kami harap ini bisa untuk dipertimbangkan,” kata Boris Tampubolon dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Hakim Ketua Dewa Budiwatsara mengatakan bahwa majelis akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Dito Mahendra. Sidang Dito akan dilanjutkan pada Senin (22/1) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.

“Permohonan tersebut akan dipelajari oleh majelis,” kata Hakim Dewa.

Dito Mahendra mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Permohonan ini diajukan setelah sidang yang baru saja dilaksanakan. Dalam wawancara setelah sidang, Boris, pengacara Dito Mahendra, menjelaskan alasan di balik pengajuan penangguhan penahanan ini.

Boris menegaskan bahwa Dito Mahendra tidak memiliki niatan untuk melarikan diri dari proses hukum dan ia akan bersikap kooperatif sepenuhnya. Ia meyakinkan bahwa kliennya akan mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh pengadilan.

“Ya, penangguhan penahanan itu memang bersifat subjektif. Secara hukum, ada tiga alasan yang menjadi dasarnya. Pertama, dia tidak akan melarikan diri. Kedua, dia tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan ketiga, dia tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti. Semua bukti telah dikumpulkan oleh penuntut umum dan semuanya ada. Jadi, tidak ada lagi yang bisa dihilangkan. Tinggal menunggu pengujian saja,” kata Boris usai persidangan.

“Ada beberapa alasan kuat mengapa Dito Mahendra mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus senjata api ilegal yang menjeratnya,” ujar sumber terpercaya.

READ  Momen AHY Seru & Eksklusif Berdua Sri Mulyani

“Pertama, Dito Mahendra bersikap kooperatif. Artinya, dia akan menghadiri setiap sidang tanpa mengganggu jalannya persidangan. Kedua, tidak ada risiko pelarian. Keluarga Dito Mahendra akan bertindak sebagai penjamin agar dia tidak melarikan diri dari tanggung jawab hukumnya. Kami berharap bahwa majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini dan memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra,” tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa mengungkap 9 senjata dari total 15 senjata yang ditemukan di kediaman Dito Mahendra merupakan senjata ilegal. Sembilan senjata ilegal tersebut terdiri dari 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun.

“Penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal atau tanpa dilengkapi surat izin dari senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah tindakan ilegal,” kata Jaksa Ariya Satria saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada hari Senin (15/1/2024).

Jaksa mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan juga ditemukan sebanyak 2.157 butir peluru. Sebanyak 9 senjata ilegal tersebut kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Sementara itu, 6 pucuk senjata api, 2 pucuk airsoft gun, dan 1 pucuk senapan angin yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah oleh Baintelkam Polri sudah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” ujarnya.

Berikut ini adalah rincian mengenai 9 senjata ilegal yang dimiliki oleh Dito Mahendra:

– 1 pucuk senjata bukti Q1.1 adalah senapan angin buatan pabrik merek Carl Walther nomor seri W1131439095 kaliber 4,5 mm dan dapat melontarkan peluru mimis.

– 1 pucuk senjata bukti Q1.2 adalah senjata airsoft gun merek Heckler & Koch G36 kaliber 6 mm dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat melontarkan peluru gotri.

READ  Stafsus Jokowi Tepis Hasto: Perbedaan Politik Tak Menghalangi Kinerja Kabinet

– 1 pucuk senjata bukti Q1.3 adalah senjata airsoft gun merek Heckler & Koch MPS kaliber 6 mm dan tidak dapat melontarkan peluru gotri (pena pemukul lemah).

– 1 pucuk senjata bukti Q1.4 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9×19 mm merek Angstadt Arms dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

– 1 pucuk senjata bukti Q1.5 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 5.56 mm merek M4 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

– 1 pucuk senjata bukti Q1.6 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 7.62×39 mm merek AK 103 nomor seri 08864 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

– 1 pucuk senjata bukti Q1.7 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9×19 mm merek Glock 19 nomor seri G122700 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

– 1 pucuk senjata bukti Q1.8 adalah senjata api model revolver buatan pabrik kaliber 22 LR merek Smith & Wesson nomor seri BS1380 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

– 1 pucuk senjata bukti Q1.9 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9×19 mm merek Glock 17 nomor seri frame G124121 dan nomor seri slide BAUT312 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.