Hotman Paris Berikan Respon Tajam Terkait Kebijakan Kenaikan PPN Jadi 12% di Tahun 2025

indotim.net (Senin, 11 Maret 2024) – Pengacara terkenal, Hotman Paris, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengenai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan.

Hotman Paris memberikan tanggapannya terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12% yang diusulkan oleh Airlangga. Menurutnya, kenaikan tersebut akan berdampak pada naiknya harga barang dan jasa, sehingga akan semakin membebani rakyat.

“Pajak naik lagi! Hai kalian semua: jangan bilang merasakan penderitaan seperti yang dirasakan oleh Hotman! Sebab kenaikan pajak berarti kenaikan harga produk dan jasa, akibatnya pada akhirnya rakyatlah yang membayar! Ini adalah pelajaran bagi mereka yang tidak sadar,” ungkap Hotman dalam unggahan di akun resmi Instagramnya, yang dikutip pada Senin (11/3/2024).” Kutipan sudah disesuaikan dengan ejaan yang benar.

Sebagaimana yang diketahui, tarif PPN saat ini telah mencapai 11% sejak tahun 2022. Kenaikan tersebut akan terus berlanjut hingga mencapai 12% pada tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah ditandatangani oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam merespons kabar tersebut, Hotman Paris menyoroti isi Pasal 7 ayat 1 UU HPP yang mengatur perihal tarif PPN. Diketahui sebelumnya tarif PPN sebesar 10% telah diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Dan menurut UU tersebut, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Airlangga menyatakan bahwa mayoritas masyarakat telah memilih untuk melanjutkan dengan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang saat ini unggul dalam hitungan cepat atau quick count. Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan oleh Jokowi akan tetap dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya.

READ  Airlangga Pastikan Jokowi Terlibat dalam Pemerintahan Baru

Pada hari Jumat (8/3), Airlangga menyatakan, “Pertama-tama, tentu masyarakat Indonesia sudah membuat pilihan terkait keberlanjutan. Jika kita berbicara tentang keberlanjutan, maka program-program yang telah diinisiasi oleh pemerintah akan diteruskan, termasuk kebijakan peningkatan PPN,” diungkapkannya di kantornya yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN antara 5% hingga 15% melalui peraturan pemerintah (PP) setelah berdiskusi dengan DPR, sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

Berdasarkan informasi terkait perkembangan ekonomi dan kebutuhan dana untuk pembangunan, terdapat usulan untuk menyesuaikan tarif PPN dengan kisaran antara 5% hingga 15%, sesuai dengan pasal yang disebutkan.

Kesimpulan

Hotman Paris menanggapi rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 dengan kritik tajam terhadap dampaknya terhadap harga barang dan jasa yang akan membebani rakyat. Menurutnya, kenaikan pajak akan membuat rakyat menderita karena akhirnya merekalah yang akan membayar. Meskipun keputusan tersebut didasarkan pada undang-undang yang telah ditetapkan, pernyataan Hotman Paris memperlihatkan kekhawatiran terhadap kesejahteraan rakyat di masa mendatang.