KPK Siap Bebaskan Penyuap Mantan Wamenkumham di Tengah Kekalahan di Praperadilan

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, sebagian tertentu. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Helmut sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta, mengonfirmasi bahwa Helmut akan segera dibebaskan dari tahanan untuk sementara waktu.

“Berarti sekarang yang bersangkutan kan bukan tersangka. Ya harus dilepaskan. Nanti KPK akan menerbitkan sprindik baru mengikuti maunya hakim praper. Setelah ditetapkan tersangka lagi ya kita tahan lagi,” kata Alexander Marwarta kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Alex menyatakan KPK akan mempelajari pertimbangan hakim praperadilan terkait penetapan tersangka Helmut yang dinyatakan tidak sah. Menurutnya, Helmut masih berpeluang menjadi tersangka lagi apabila pertimbangan hakim terhadap penetapan tersangka dilakukan saat tahap penyelidikan naik ke penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK akan membebaskan salah satu tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, terkait keputusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka.

“Kami pelajari dulu pertimbangan hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah. Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan. Ini kan hanya masalah prosedur, meskipun selama 20 tahun KPK berdiri hakim tidak pernah mempersoalkan penetapan tersangka pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan,” kata Alex.

“Sepertinya hakim yang menangani praperadilan ini tidak mengacu pada keputusan hakim dalam kasus sebelumnya. Atau mungkin hakim tersebut memiliki pemahaman yang berbeda sehingga tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan jaksa KPK,” tambahnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk sebagian. Gugatan praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Helmut oleh KPK.

READ  Pesta Seni dan Budaya Indonesia di Artchipelago: Pesona Kreativitas dari PPI Berlin-Brandenburg

Hakim Tumpanuli Marbun memutuskan bahwa putusan privasi dari Pemohon tidak dapat diterima. Selain itu, dalam eksepsi, hakim juga menyatakan bahwa eksepsi dari Termohon tidak dapat diterima,” ujar Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel pada Selasa (27/2) di Jalan Ampera Raya, Jaksel.

“Dalam pokok perkara, permohonan praperadilan dari Pemohon sebagian dikabulkan,” kata hakim dengan tegas.

Keputusan hakim menilai bahwa penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tidak sah dan tidak berdasar hukum. Dengan demikian, penetapan tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

Helmut Hermawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia disebut sebagai sosok yang membayar mantan Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Eddy Hiariej juga telah mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Keputusan hakim memihak pada gugatan praperadilan tersebut dengan menyatakan bahwa penetapan Eddy sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Kesimpulan

Meskipun Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, akan segera dibebaskan dari tahanan setelah hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah, KPK tetap akan mempelajari pertimbangan hakim terkait hal ini. Meskipun peluang Helmut untuk kembali ditetapkan sebagai tersangka masih ada, keputusan praperadilan ini juga akan mempengaruhi pembebasan salah satu tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.