KPU Memulai Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan Pilkada 2024 dengan membuka pendaftaran bagi para pemantau Pilkada mulai hari ini.

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengumumkan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan atau pemantau Pilkada telah dibuka hari ini, tanggal 27 Februari 2024. Proses pendaftaran ini akan berlangsung hingga 16 November 2024.

Drajat menyampaikan bahwa pendaftaran pemantau dilakukan untuk memperoleh akreditasi dari KPU. Pemantau pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan diakreditasi oleh KPU provinsi, sementara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan diakreditasi oleh KPU kabupaten/kota.

“Pendaftaran akreditasi pemantauan pemilihan di dalam negeri dilakukan untuk memperoleh akreditasi dari KPU provinsi, kabupaten/kota, atau KPU RI,” ungkapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk menjadi pemantau dalam Pilkada 2024 hari ini.

“Jadi, proses akreditasi untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan melalui KPU provinsi. Selanjutnya, untuk pemantauan pemilihan bupati atau walikota, proses akreditasi dilakukan di KPU kabupaten/kota,” jelas seorang perwakilan dari KPU.

Sementara itu, Drajat menjelaskan bahwa pemantau asing dapat mendaftar langsung ke KPU RI. Namun, Drajat menegaskan bahwa pemantau asing harus menyertakan rekomendasi resmi dari kementerian terkait.

Bagi para pemantau pemilihan dari luar negeri, dapat mendaftar ke KPU RI disertai dengan rekomendasi dari kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan luar negeri. Hal ini dilakukan guna memperoleh akreditasi yang diperlukan,” tutur sumber yang bersangkutan.

Kesimpulan

KPU telah memulai pendaftaran pemantau Pilkada 2024 mulai 27 Februari hingga 16 November 2024. Pendaftaran dilakukan untuk memperoleh akreditasi dari KPU, dimana pemantau provinsi akan diakreditasi oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota. Pemantau asing juga dapat mendaftar langsung ke KPU RI dengan rekomendasi resmi dari kementerian terkait.

READ  5 Strategi Cek Pajak Mobil DKI Jakarta dengan Cepat dan Praktis Tanpa NIK