indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Polisi telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus bullying terhadap siswa SMA internasional. Keputusan ini disambut oleh orang tua korban dengan rasa syukur.
“Ya menanggapinya, alhamdulillah banget. Dari semua ini, akhirnya kita terbuka. Apa sih penyebabnya? Karena saya sebagai orangtua pun, saya selalu bertanya-tanya. Apa sih? Kenapa sih anak saya diginiin? gitu kan,” kata W di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
Orang tua tersebut mengungkapkan bahwa mereka merasa terlambat mengetahui bahwa anak mereka menjadi korban perundungan. Mereka kemudian memberi tahu anak mereka bahwa mereka akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Seorang orang tua mengungkapkan perasaannya terkait kasus bullying yang menimpa anaknya di SMA Internasional. “Saya bilang, ‘Mama enggak terima, mama akan lanjut ke proses hukum. Apa kamu siap?’. Aku bilang gitu kan. ‘Kamu pernah sakitin orang enggak?’. Sebagai orang tua, pasti kan pikirannya, ‘Apa anak saya ribut?’, gitu,” ujarnya.
…
Kisah sedih itu kian terkuak saat kedua orangtua korban, S dan R, mengungkapkan betapa terpukulnya mereka atas perilaku anak-anak yang seharusnya menjadi teman baik bagi W. “…
Di sisi lain, orang tua korban bersyukur dengan perkembangan penyelidikan yang dilakukan polisi.
“(Saya bilang) ‘Nanti kamu ceritakan di depan pak polisi saja. Mama juga enggak akan marah kalau mama mendengar. Kamu buka semuanya, sejujur-jujurnya’,” katanya.
12 Orang Jadi Tersangka
Polisi mengungkapkan perkembangan baru di kasus perundungan atau bullying yang melibatkan siswa SMA internasional. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, jumlah tersangka dalam kasus ini mencapai 12 orang, terdiri dari 8 anak yang terlibat dalam konflik hukum dan 4 tersangka lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan di kantornya pada Jumat (1/3).
Empat orang di antaranya adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan terdapat 8 orang yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur perlindungan anak sesuai dengan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002. Sementara itu, 1 orang anak sebagai saksi akan dihadapkan pada Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 sehubungan dengan perubahan undang-undang mengenai perlindungan anak berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 170.
Sebanyak 7 ABH diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Kesimpulan
Setelah polisi menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus bullying terhadap siswa SMA internasional, orang tua korban merasa bersyukur dengan perkembangan penyelidikan yang dilakukan. Mereka mengungkapkan rasa terlambatnya mengetahui bahwa anak mereka menjadi korban perundungan, namun siap menindaklanjuti kasus tersebut dengan tegas. Diharapkan bahwa proses hukum yang berjalan akan memberikan keadilan bagi korban dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan.