{Kenali Perbedaan Jalur dan Lajur di Jalan, Penting untuk Keselamatan!}

indotim.net (Kamis, 07 Maret 2024) – Jalur dan lajur merupakan kata-kata yang seringkali membingungkan, meskipun keduanya memiliki makna yang berbeda. Khususnya saat berada di jalan raya, pemahaman akan perbedaan keduanya menjadi sangat penting.

Dalam berkendara, penting untuk memahami perbedaan antara jalur dan lajur di jalan. Artikel ini akan menguraikan perbedaan keduanya beserta penggunaan serta jenisnya secara lengkap.

Beda Jalur dan Lajur

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, berikut ini perbedaan antara jalur dan lajur:

Jalur merupakan bagian dari jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan. Sementara itu, lajur merupakan bagian dari jalur yang berupa jalur panjang dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar yang mencukupi untuk dilewati oleh satu kendaraan.

Misalnya, pada jalan tol Semarang-Solo terdapat dua jalur, yaitu jalur arah dari Semarang menuju Solo dan jalur arah dari Solo menuju Semarang.

Penting untuk memahami perbedaan antara jalur dan lajur di jalan agar tidak terjadi kesalahan yang berpotensi membahayakan. Tiap jalur pada jalan biasanya dibagi menjadi tiga lajur yang berbeda, yaitu lajur lambat, lajur cepat, dan lajur untuk mendahului.

Penggunaan Jalur dan Lajur

Penggunaan jalur dan lajur dijelaskan dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

READ  RI dan Australia Saling Berbagi Strategi Transformasi Digital di Pemerintahan

Setiap pengguna jalan wajib menggunakan jalur jalan sebelah kiri.

Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

Lajur sebelah kanan hanya boleh digunakan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.

Jenis-jenis Jalur dan Lajur

Dilansir dari penelitian di situs e-journal.uajy.ac.id, ada beberapa jenis jalur dan lajur jalan, antara lain sebagai berikut:

1. Jalan Dua Jalur Dua Arah Tak Terbagi

Jalan ini memiliki dua jalur dengan arah berlawanan. Masing-masing jalur dilengkapi dengan satu lajur kendaraan. Antara kedua jalur tidak ada pemisah seperti median jalan.

2. Jalan Empat Lajur Dua Arah

Jalan ini memiliki dua jalur yang berlawanan arah. Setiap jalur terbagi menjadi dua lajur. Antara jalur satu dengan yang lain dapat dipisahkan dengan median atau tanpa median jalan.

Jalan Enam Lajur Dua Arah yang Terbagi

Jalur ini memiliki dua arah yang berlawanan. Setiap jalur terbagi menjadi tiga lajur, sehingga total terdapat enam lajur. Antara setiap jalur dipisahkan oleh median jalan.

4. Jalan Satu Arah

Jalan satu arah adalah jenis jalan yang hanya memiliki satu jalur di mana semua pengendara harus melaju ke arah yang sama. Pada jalur ini dapat terdiri dari satu atau lebih lajur.

Sekarang, mari kita pastikan bahwa kita sudah memahami perbedaan antara jalur dan lajur di jalan dengan benar. Jangan sampai salah paham ya.

Kesimpulan

Penting untuk memahami perbedaan antara jalur dan lajur di jalan karena hal ini berdampak langsung pada keselamatan saat berkendara. Mengetahui definisi, penggunaan, dan jenis-jenis jalur serta lajur tidak hanya memperkuat pengetahuan kita sebagai pengguna jalan, tetapi juga dapat mencegah terjadinya kesalahan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

READ  Strategi TKN untuk Menarik dan Mengoptimalkan Kemenangan dan Kehilangan