PMI Audiensi dengan Bawaslu Mengenai WNI Malaysia yang Tidak Terdaftar di DPT

indotim.net (Minggu, 14 Januari 2024) – Sebuah audiensi telah dilakukan oleh perwakilan masyarakat Indonesia dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia untuk membahas polemik terkait Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Bawaslu berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Pada Selasa (11/1/2024), dilakukan audiensi antara sejumlah perwakilan PMI dengan Bawaslu terkait masalah WNI di Malaysia yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam pertemuan tersebut, tiga perwakilan masyarakat Indonesia hadir, yaitu Rasyidin, Fizin, dan Rico. Rasyidin adalah salah satu PMI yang mengungkapkan data bahwa terdapat sekitar seratus ribu orang WNI di Malaysia yang belum terdaftar dalam DPT.

Rasyidin awalnya memaparkan kronologi kontroversi WNI Malaysia yang tidak terdaftar di DPT. Mereka menghadiri undangan dalam acara pengajian yang diselenggarakan di Kuala Lumpur. Setelah acara selesai, mereka menerima laporan dari WNI/PMI terkait ketidakterdaftaran DPT di Malaysia untuk pemilu tahun 2024.

“Mereka juga melaporkan hal ini kepada panitia pemilu PPLN, namun tidak mendapat respon. Akhirnya, mereka mencoba melaporkan kepada kami, dan kami meminta mereka secara bersama-sama mengumpulkan nama dan nomor paspor untuk kami periksa melalui website DPT Online,” ujar Rasyidin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/1/2023).

Rasyidin menjelaskan, data yang dikirimkan pun mulai masuk bertahap, dan pihaknya mulai melakukan pengecekan satu per satu, alhasil ada banyak data yang diterima. Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada PMI, ormas-ormas serta relasi dan kawan-kawan untuk sama-sama mengumpulkan data yang belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu di tahun 2024.

“Ternyata data-data itu juga masuk bertahap sehingga jumlahnya sangat besar dengan total kurang lebih 100 ribuan orang. Di sini juga kami melakukan pengecekan satu persatu bersama kawan-kawan untuk memperoleh pembuktian, dan hasilnya yang kami temui juga sama masih banyak yang belum terdaftar,” ungkapnya.

READ  Tips Menanam Kangkung air dan Cara Merawatnya

Kemudian, kata Rasyidin, pihak kami melaporkan temuan ini ke Panwaslu KL (Kuala Lumpur) yang berlokasi di Kantor Kedutaan Besar Indonesia (KBRI). Laporan pertama dilakukan pada tanggal 23 Desember 2023 dengan melampirkan bukti data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum terdaftar.

Menurut Rasyidin, pada tanggal 27 Desember 2023, mereka juga menyerahkan bukti laporan dalam bentuk flashdisk sebagai bukti dugaan dan dilengkapi dengan semua data yang diperlukan sebagai syarat pelaporan.

Pada tanggal 4 Januari 2024, Rasyidin mengungkapkan bahwa pihaknya dipanggil kembali oleh Panwaslu untuk memberikan klarifikasi mengenai data laporan yang telah disampaikan sebelumnya. Terdapat sekitar 40 pertanyaan yang diajukan dalam proses klarifikasi, termasuk tentang kronologi awal mula penemuan laporan, metode pengecekan, dan lain sebagainya. Namun, laporan tersebut belum mendapatkan penjelasan yang memadai.

“Dan sampai saat ini, baik Panwaslu maupun PPLN KL belum memberikan informasi resmi mengenai kepastian data yang diabaikan tersebut. Padahal, jika merujuk pada peraturan Pasal 6 ayat 2, mereka seharusnya bertindak secara jujur, adil, mandiri, dan akuntabel. Pasal 6 ayat 3 a-I seharusnya mereka harus menyampaikan informasi secara terbuka mengenai dugaan tersebut,” keluhnya.

“Inti dari laporan kami adalah untuk membantu warga negara Indonesia yang berada di Malaysia agar mendapatkan hak konstitusional mereka untuk mengikuti pesta demokrasi pada tahun 2024. Kami hanya menyoroti adanya dugaan kesengajaan dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mungkin disembunyikan atau adanya ketidakmampuan dalam proses tersebut,” ujar Rasyidin.

Rasyidin melaporkan bahwa dalam audiensi dengan Bawaslu RI, mereka akan segera mengambil langkah-langkah berdasarkan laporan yang telah diterima sebelumnya dari Panwaslu Kuala Lumpur. Selain itu, Bawaslu juga akan berkomunikasi dengan Panwaslu Kuala Lumpur untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait masalah ini.

READ  RK Diklarifikasi Bawaslu: Mengungkap Hasil Acara BPD di Tasikmalaya!

“Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan untuk melaporkan masalah ini ke DKPP terkait kode etik profesionalitas dan dugaan ancaman dari Ketua PPLN KL,” ungkapnya.

Sebelumnya, terdapat video yang menyebar tentang sekelompok orang yang mengklaim bahwa mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024. Video tersebut dilihat oleh detikcom pada Selasa (2/1) dan menunjukkan warga yang mengklaim bahwa masih ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak terdaftar dalam DPT.

Beberapa warga Indonesia yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia telah mengadakan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dengan temuan bahwa sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Warga tersebut menduga ada adanya tindakan sengaja yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Perwakilan Pemilih Luar Negeri (PPLN) Malaysia untuk memanipulasi suara dalam mendukung salah satu pasangan calon atau partai politik tertentu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadakan audiensi dengan sejumlah Pengurus Masjid Indonesia (PMI) yang terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia untuk membahas masalah ketidakmasukan mereka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu.

Dalam audiensi tersebut, PMI mengungkapkan keprihatinan mereka atas ketidaksesuaian data pada DPT yang mengakibatkan mereka tidak diberikan hak suara pada pemilihan umum.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan betapa pentingnya untuk memastikan keaslian video tersebut. Dia juga mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati terhadap penyebaran informasi yang salah.

“Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik,” ujar Idham kepada wartawan, Selasa (2/1).

READ  Bawaslu Mengungkap Dugaan Pelanggaran Administrasi Daftar Pemilih Tetap di PPLN Islamabad

“Kata autentik tersebut dimaksudkan untuk menyatakan bahwa video tersebut bukan termasuk dalam kategori video yang menyesatkan,” lanjutnya.

Wakil PMI Kuala Lumpur Mengungkapkan Permasalahan WNI Malaysia yang Tidak Terdaftar di DPT

PPLN Kuala Lumpur merespons video viral di media sosial yang menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. PPLN Kuala Lumpur menegaskan bahwa mereka tidak menghalangi WNI yang ingin mendaftar.

“Terkait pemberitaan yang menyebut bahwa terdapat ratusan ribu WNI yang tidak terdaftar di DPT 2024 dan mengalami kesulitan dalam mendaftar di PPLN Malaysia, kami ingin mengklarifikasi informasi yang faktual,” ujar Puji Sumarsono, staf divisi sosialisasi PPLN Kuala Lumpur, saat dihubungi pada Rabu (3/1/2024).

“PPLN Kuala Lumpur memastikan tidak benar jika PPLN Kuala Lumpur mempersulit WNI yang ingin mendaftar,” sambungnya.

Puji mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran pada DPT Pemilu 2024 kepada WNI. Puji menegaskan bahwa pihaknya selalu mengajak WNI untuk mendaftar di DPT agar hak suara mereka dapat terakomodasi dengan baik.

“Justru bagi kami, selama ini kami telah melakukan sosialisasi di berbagai daerah, termasuk kantor WNI, untuk mengajak mereka mendaftar di DPT 2024,” ujar seorang perwakilan PMI.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan PMI menyampaikan bahwa mereka sangat mengapresiasi dan merasa terbantu jika ada WNI yang proaktif untuk mendaftar. Mereka juga menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, WNI yang tidak terdaftar di DPT disebabkan oleh pengecekan berdasarkan nomor paspor.

“Ternyata mereka terdaftar bukan berdasarkan pada paspor, tetapi KTP. Sehingga kami sarankan jika mencari berdasarkan paspor tidak ada, maka coba periksa menggunakan paspor baru. Jika dengan paspor baru tidak bisa, coba periksa menggunakan KTP,” jelasnya.