indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa Ghatan Saleh mengklaim memiliki senjata api (senjata) dari seseorang yang telah tiada. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait klaim tersebut.
“Ghatan Saleh masih konsisten dengan pernyataannya bahwa senjata tersebut dia buang ke Sungai Ciliwung. Senjata itu dia dapatkan dari seseorang yang kini telah meninggal dunia. Itulah informasi yang disampaikan oleh Ghatan kepada penyidik pada saat ini,” kata Nicolas usai menghadiri Kejuaraan Nasional Taekwondo Kapolri Cup 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2024).
Nicolas menyebutkan bahwa penyidik akan menyelidiki keterangan tersebut untuk memastikan kebenarannya. Langkah awal penyelidikan akan dimulai dengan rekonstruksi saat senjata api dibuang ke Sungai Ciliwung.
“Penyidik akan terus melakukan rekonstruksi dan penyidikan terkait senjata api itu. Senjata tersebut ditemukan di Ciliwung, dan lokasi di mana senjata itu dibuang akan kita rekonstruksi,” ujar petugas polisi.
Nicolas menegaskan bahwa alasan Ghatan mengklaim senjata dari orang yang sudah meninggal tetap tidak memenuhi syarat. Polisi akan segera mengambil tindakan lanjutan terkait kasus ini.
“Itu alibinya dia (dari seorang almarhum). Tapi, tetap kita akan melakukan penyidikan terkait dengan alibi atau keterangan yang dia sampaikan ke penyidik,” ungkap polisi.
Sebelumnya, Ghatan sempat melarikan diri usai aksi penembakan di ruko di Jatinegara, Jakarta Timur. Pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan diakuinya dibuang ke Kali Ciliwung.
Kombes Nicolas menyatakan bahwa sampai saat ini belum dapat dipastikan jenis senjata api yang digunakan oleh Ghatan Saleh untuk menembaki ruko. Pasalnya, Ghatan mengklaim bahwa senjata tersebut telah dibuangnya ke Sungai Ciliwung.
“Karena alibi tersangka, senjatanya sudah dibuang di Kali Ciliwung. Jadi kami belum bisa menentukan jenis senjata apa,” ungkap Kombes Nicolas kepada wartawan pada Kamis (29/2).
Ghatan sebelumnya telah berhasil melarikan diri setelah terlibat dalam insiden penembakan di sebuah ruko di Jatinegara, Jakarta Timur pada 8 Februari 2024. Upaya pengejaran dilakukan oleh pihak kepolisian dan akhirnya berhasil menangkapnya di sebuah showroom di Tajur, Bogor pada 28 Februari 2024.
Polisi mengungkap bahwa Ghatan Saleh, tersangka utama dalam kasus penemuan senjata ilegal, diketahui telah mengakui bahwa senjata tersebut diperolehnya dari seseorang yang sudah meninggal dunia.
Kesimpulan
Polisi telah mengungkap bahwa Ghatan Saleh mengklaim memiliki senjata api dari seseorang yang telah meninggal dunia, namun klaim ini masih perlu diselidiki lebih lanjut. Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menegaskan bahwa polisi akan terus melakukan penyidikan untuk memastikan kebenaran dari informasi yang disampaikan Ghatan Saleh. Meskipun Ghatan menyatakan senjata telah dibuang ke Sungai Ciliwung, jenis senjata yang digunakan dalam penembakan ruko di Jatinegara belum dapat dipastikan. Polisi akan melanjutkan rekonstruksi serta penyidikan terkait kasus ini.