Puluhan Pegawai KPK Berhadapan dengan Sidang Etik Terkait Skandal Pungli di Rutan Hari Ini

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK segera memasuki babak baru. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang etik kepada puluhan pegawai KPK yang diduga terlibat.

Diadakan sidang etik hari ini, Rabu (17/1/2024), untuk menangani skandal pungutan liar di rutan yang melibatkan 93 pegawai KPK.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa sidang etik terhadap puluhan pegawai KPK tidak akan digelar secara serentak. Dewas membagi kasus tersebut ke dalam sembilan berkas perkara, dan hari ini enam berkas perkara akan disidangkan.

“Kasus pungli di rutan ini dibagi menjadi enam perkara yang akan segera disidangkan, dan terdapat tiga perkara lagi yang akan disidangkan setelah enam perkara tersebut diputus,” ujar Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (15/1).

Albertina mengungkapkan bahwa ada 90 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik dalam enam berkas yang diajukan. Selain itu, terdapat tiga berkas lagi yang melibatkan satu orang pegawai KPK.

“Jadi yang sedang menjalani sidang dalam enam berkas tersebut ada 90 orang, dan untuk tiga berkas terakhir, masing-masing berkas memiliki satu orang yang menjalani sidang. Jadi, secara total ada tiga orang lagi, sehingga total keseluruhan dalam kasus rutan ini adalah 93 orang,” ujar Albertina.

Nilai Pungli di Rutan Mencapai Rp 6,1 Miliar

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) juga mengungkap perkembangan terkait estimasi nilai pungli di Rutan KPK. Pada bulan September 2023, Dewas pertama kali menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK senilai Rp 4 miliar. Namun, pada awal pekan ini, Dewas KPK menyatakan bahwa nilai pungli dalam kasus ini mencapai Rp 6,1 miliar.

READ  KPK Terima Uang Rp 270 Juta dari Pungli Rutan, Langkah Optimal dalam Menyikapi Korupsi

“Sekitaran Rp 6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” kata Albertina.

Sebanyak 169 orang telah diperiksa oleh Dewas terkait kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, 27 di antaranya merupakan pihak eksternal yang sebelumnya adalah mantan tahanan KPK.

Sebanyak 169 orang pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani sidang etik terkait skandal pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dari jumlah tersebut, 32 orang di antaranya adalah mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur. Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK (Dewas) telah memeriksa 137 orang yang pernah bekerja di Rutan KPK terkait kasus ini.

“Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan tersebut, sebanyak 93 dianggap memiliki alasan yang cukup untuk dihadirkan dalam sidang etik. Sementara 44 orang lainnya tidak memiliki alasan yang cukup untuk melanjutkan ke tahap sidang etik,” ungkap Albertina.

“Ada sebanyak puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menjalani sidang etik terkait skandal pungutan liar (pungli) di rutan hari ini, Jumat (18/08/2023). Kabar ini disampaikan oleh Jubir KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers yang dilangsungkan di gedung KPK, Jakarta.

Ali Fikri menjelaskan bahwa dalam skandal pungli rutan ini, terdapat 2 pegawai KPK yang terbukti terlibat. Salah satunya telah dipecat pada tanggal 16 Agustus 2023.

“Kemudian 1 orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023. Lalu 1 orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik,” sambungnya.

Ada Pegawai KPK Terima Pungli Rp 504 Juta

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumpulkan sebanyak 65 bukti dokumen, termasuk penyetoran uang, yang melibatkan 93 pegawai KPK dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan. Menanggapi temuan tersebut, Ketua Dewas KPK, Albertina Ho, mengungkapkan bahwa mayoritas pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang.

READ  KPK Ungkap Pungli Rutan "Terstruktur": Ada Lurah-Pengepul yang Beroperasi

“Sebanyak 90 orang yang akan kami sidangkan segera akan dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri. Pasal yang diterapkan adalah pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021,” ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dewas KPK juga mengungkap nominal penerimaan uang suap dari para terduga pelaku. Albertina mengatakan ada pegawai KPK yang menerima suap terbesar dengan nilai hampir mencapai setengah miliar rupiah.

“Lalu jika kita menghubungkannya dengan jumlah uang yang diterima, mereka setidaknya menerima Rp 1 juta dan ada juga yang menerima Rp 504 juta lebih. Jumlah yang terbesar,” kata Albertina.

Kesimpulan

Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani sidang etik terkait skandal pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK membagi kasus ini menjadi sembilan berkas perkara, dan enam berkas perkara akan disidangkan hari ini. Total terdapat 93 pegawai yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, Dewas KPK juga mengungkapkan bahwa nilai pungli dalam kasus ini mencapai Rp 6,1 miliar. Sidang etik dilakukan mengikuti Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang menjerat para pegawai KPK dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang.