DPP GAMKI Segera Klarifikasi ke Bawaslu Menyusul Penggunaan Nama dalam Laporan Terkait Jokowi

indotim.net (Sabtu, 27 Januari 2024) – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) akan mengajukan klarifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penggunaan nama GAMKI dalam laporan di Bawaslu.

“Kedatangan kami ke Bawaslu hari ini bertujuan untuk mengklarifikasi laporan yang diajukan oleh Jarnas GAMKI GaMa terkait penggunaan nama kami dalam laporan tersebut yang telah disampaikan ke Bawaslu, jika tidak salah, kemarin,” ujar Ketua DPP GAMKI Bidang Hukum dan HAM, Frandy Nababan, di Kantor Bawaslu, Sabtu (27/1/2024).

“Kami akan melakukan klarifikasi untuk menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang berhak menggunakan nama GAMKI selain kami. Walaupun ada penggunaan kata Jarnas di dalamnya, namun terdapat kata GAMKI dan logo GAMKI di dalamnya,” ungkapnya.

Frandy menjelaskan bahwa DPP GAMKI tidak pernah terlibat secara langsung dalam praktik politik. Bahkan, Frandy menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024.

Ketua DPP GAMKI, Ahmad Ridwan, akan melakukan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyalahgunaan nama organisasi dalam laporan yang berhubungan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ahmad menjelaskan bahwa GAMKI sejatinya tidak pernah melarang anggotanya untuk terlibat dalam kegiatan politik dan bernegara. Namun, yang menjadi perhatian GAMKI adalah penggunaan nama organisasi dalam konteks tersebut.

“Jika kader-kadernya ingin terlibat dalam politik dan demokrasi, silahkan saja. Namun, menggunakan nama pribadinya bukanlah sesuatu yang bisa dilarang,” jelas Frandy.

“Namun, bila menggunakan nama GAMKI dan logo GAMKI di dalamnya, kami anggap hal tersebut telah melanggar wewenang kami sebagai DPP GAMKI,” lanjutnya.

Selanjutnya, Frandy menambahkan bahwa DPP GAMKI memiliki tanggung jawab untuk mendukung pesta demokrasi yang damai. Lebih penting lagi, organisasi ini bukanlah bagian dari partai politik manapun.

READ  Kampanye di Jatim, Cak Imin Siap Ramaikan 'Slepet Imin' di Probolinggo

“Kekuatan partai politik atau kekuatan politik manapun tidak boleh dicampuradukkan di dalam GAMKI yang bertindak secara resmi untuk mendukung salah satu paslon,” ungkapnya

“Kita harus berkomitmen untuk menjaga keamanan pemilu agar berlangsung secara damai dalam wilayah demokrasi yang ada di Indonesia. Hal ini sangat penting agar proses pemilu berjalan dengan baik,” tegas Frandy.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM GAMKI, Alfin Souisa, menjelaskan bahwa para kader secara institusional tidak diperbolehkan menggunakan nama GAMKI tanpa persetujuan dari DPP organisasi. Hal ini diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut.

“Tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait adalah mencatut nama GAMKI tanpa sepengetahuan kami. Hal ini menyebabkan nama GAMKI, yang merupakan Dewan Pimpinan Pusat yang mewakili GAMKI secara nasional, merasa nama baiknya tercemar,” ungkap Alvin.

“Terlebih lagi, mereka dengan sengaja menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia yang mengatasnamakan GAMKI tanpa adanya identitas hukum atau otoritas yang sah untuk melakukannya,” tambahnya.

Jarnas GAMKI GaMa Melaporkan Jokowi ke Bawaslu

Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas GAMKI GaMa) telah melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Pelaporan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aksi memperlihatkan pose dua jari di dalam mobil kepresidenan yang menjadi viral di media sosial.

Laporan tersebut dibuat pada Jumat (26/1/2024). Ketua Jaringan Nasional Gerakan Kreatif Indonesia (Jarnas GAMKI), Rapen Sinaga, menilai bahwa pose dua jari yang diduga dilakukan oleh Iriana Jokowi merupakan pelanggaran pemilu, karena menggunakan fasilitas negara.

“Kami membuat laporan pengaduan terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Ir. H. Joko Widodo terkait kunjungannya ke Salatiga, di mana beliau mengacungkan pose dua jari,” kata Rapen dikutip pada Sabtu (27/1).

READ  Jokowi Ungkap Potensi IKN di Hadapan Pengusaha Brunei: Magnet Ekonomi Baru yang Memikat

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Masyarakat Koruptor Indonesia (DPP GAMKI) berencana untuk memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pencatutan nama mereka dalam laporan yang menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rapen, salah satu perwakilan DPP GAMKI, mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan Jokowi atas dugaan pelanggaran Pasal 547 Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurutnya, tindakan ini diduga dapat memberikan manfaat bagi salah satu pasangan calon.

“Kami melakukan pose dua jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan calon presiden dan cawapres,” jelas pengurus DPP GAMKI.

“Pada saat itu, Joko Widodo berada di dalam mobil yang merupakan fasilitas negara. Kami meyakini bahwa ini adalah hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar seorang perwakilan dari DPP GAMKI.

Menanggapi laporan terkait penyalahgunaan nama dalam konteks Jokowi, DPP GAMKI (Gerakan Anti Mafia Kampus Indonesia) berencana untuk melakukan klarifikasi kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Laporan tersebut mencatat bahwa ada upaya untuk mencatut nama GAMKI dalam konteks yang tidak benar terkait Jokowi.

Sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen terhadap kebenaran dan transparansi, DPP GAMKI merasa perlu menjelaskan kepada semua pihak terkait bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan tersebut dan tidak memiliki kaitan apapun dengan penyalahgunaan nama Jokowi.