Ganjar Minta Pajak Hiburan Dievaluasi: Mengapa Tarifnya Sebesar itu?

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menanggapi banyaknya protes yang disampaikan terkait kenaikan pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75%. Ganjar menyatakan bahwa kebijakan kenaikan ini perlu ditinjau ulang dengan melibatkan para pelaku hiburan secara langsung.

“Ketika sebuah kebijakan mau diambil, saya khawatir kita jarang melibatkan mereka. Maka kalo kita ingin mendapatkan masukan yang baik, libatkan mereka, dengarkan mereka,” kata Ganjar di Terminal Limpung, Batang, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024).

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengajukan permintaan untuk meninjau ulang besaran pajak hiburan yang diberlakukan sebesar 40-75%. Ganjar berpendapat bahwa pemerintah perlu melibatkan para pelaku usaha dalam pembuatan kebijakan tersebut. Hal ini bertujuan agar dampak aturan pajak tersebut dapat dirasakan oleh semua pihak terlibat.

“Rasanya bukan masalah setuju atau tidak setuju, tapi mengapa pajaknya naik sebanyak itu dan kenapa begitu berat? Kita harus mencari konsensus bersama-sama agar pembuat regulasi dan para pihak yang terkena aturan dapat merasakan dampaknya,” ungkap Ganjar.

“Maka saya rasa yang paling penting coba review dulu ya kenapa tarifnya sampai begitu tinggi dan kenapa kemudian ada pihak yang merasa beban yang berat dan ada pihak yang terpaksa membuat aturan tersebut,” kata Ganjar.

Seperti yang diketahui, sejumlah pengusaha telah mengajukan judicial review atau uji materi terhadap aturan pajak hiburan dengan tarif minimum 40 persen dan maksimum 75 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (menparekraf) Sandiaga Uno meminta para pejabat daerah untuk menunggu dalam membuat kebijakan terkait pajak hiburan ini.

Sandiaga menjadi sasaran serangan pertanyaan dan keberatan terkait rencana kenaikan pajak hiburan, termasuk spa di Bali, hingga mencapai 40 persen. Bahkan, tak sedikit pengusaha yang melakukan pengajuan judicial review terhadap kebijakan tersebut.

READ  Lebih dari 10.600 nyawa Palestina melayang di tengah serangan brutal Israel di Jalur Gaza

“Jadi saya diberikan brief dari tim hukum, bahwa karena ada proses judicial review mari kita menunggu hasil proses itu,” kata Sandiaga dalam temu wartawan, Senin (15/1/2024).

“Dan saya sampaikan kepada rekan-rekan di pemerintah daerah yang akan menerapkan, karena harus dilakukan perda dan lain sebagainya disusun untuk menunggu secara detail apa yang nanti akan menjadi keputusan MK,” ujar dia.

Sandiaga menyebut bahwa proses peninjauan materi di Mahkamah Konstitusi (MK) baru dilakukan pada awal tahun ini. Ia lalu mengajak semua elemen masyarakat untuk berdiskusi mencari solusi yang baik agar bersama-sama mencapai kesepakatan yang menguntungkan untuk semua pihak.

“Proses ini baru dari tanggal 3 Januari dimasukkan dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasan. Jadi mohon kita bersabar dan di saat yang sama mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi untuk mencari sebuah solusi yang memajukan industri parekraf, juga bisa membantu memperkuat keuangan negara,” kata dia.

“Jadi tidak ada yang dirugikan tidak ada yang dimatikan,” tambahnya.

Kesimpulan

Calon Presiden Ganjar Pranowo menanggapi protes terhadap kenaikan pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75%. Ganjar menyatakan perlunya meninjau ulang kebijakan ini dengan melibatkan pelaku hiburan secara langsung dan mencari konsensus bersama. Gubernur Jawa Tengah juga mengajukan permintaan untuk melibatkan para pelaku usaha dalam pembuatan kebijakan tersebut agar dampaknya dapat dirasakan oleh semua pihak terlibat. Proses judicial review terhadap aturan pajak ini telah dilakukan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta para pejabat daerah untuk menunggu hasil dari proses tersebut. Sandiaga juga mengajak semua elemen masyarakat untuk berdiskusi mencari solusi yang menguntungkan semua pihak dan memajukan industri parekraf serta memperkuat keuangan negara.

READ  Sri Sultan HB X: Kampanye Pemilu 2024 Bersahabat dengan Lingkungan, Redam Konvoi-Gesekan Sosial