Polri Himbau Masyarakat Tetap Waspada terhadap Love Scamming: Jangan Mudah Tertipu Rayuan

indotim.net (Sabtu, 20 Januari 2024) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini berhasil mengungkap sindikat penipuan dengan modus love scamming yang melibatkan jaringan internasional dan telah menjerat ratusan korban. Polri mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap taktik kejahatan semacam ini.

“Melihat pengungkapan ini, kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan atau membagikan data-data identitas pribadi seperti identitas, foto, dan informasi terkait melalui media sosial,” imbau Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/1/2024).

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kasus love scamming dan tidak terperdaya oleh rayuan para pelaku. Masyarakat diminta untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat berinteraksi dengan orang asing yang dikenal melalui media sosial. Selalu penting bagi masyarakat untuk mengenali dengan baik siapa orang yang mereka ajak berinteraksi.

Pihak kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap praktik penipuan melalui skema love scamming. Polri menegaskan pentingnya untuk tidak terperdaya oleh rayuan siapa pun yang berinteraksi di media sosial.

Kepala Divisi Humas Polri, Trunoyudho, menekankan pentingnya masyarakat dalam mempelajari secara mendalam siapa sebenarnya yang berkomunikasi di media sosial. Dalam era digital yang semakin canggih, penjahat online semakin berinovasi untuk melakukan aksinya.

Perlu diingat bahwa love scamming adalah salah satu bentuk penipuan yang menggunakan upaya manipulasi emosional dengan tujuan menguras keuangan korban. Modus operandi ini dilakukan dengan cara membangun ikatan emosional atau hubungan romantis palsu, sehingga korban kemudian terpengaruh untuk memberikan uang atau barang berharga kepada pelaku.

Penting bagi kita semua untuk tidak mudah terbujuk rayuan dan selalu waspada terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial. Selalu pastikan untuk melakukan verifikasi dan mempelajari latar belakang orang tersebut sebelum memutuskan untuk melakukan interaksi lebih lanjut atau memberikan informasi pribadi.

Sikap tersebut penting untuk diadopsi agar masyarakat tidak mudah terperdaya oleh manipulasi pelaku love scamming. “Kita harus berhati-hati dan tidak boleh sampai tertipu, apalagi menyerahkan barang berharga, uang, atau hal-hal material kepada orang yang belum kita kenal dengan jelas,” ujar Trunoyudho.

READ  Anthurium (Bunga Flamingo): Tips Menanam Untuk Hasil Lebih Maksimal

Dalam rangka mengungkap sindikat penipuan love scamming dengan modus jaringan internasional, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus ini. Tercatat bahwa sindikat ini berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 50 miliar dari para korbannya. Pelaku-pelaku love scamming ini melakukan pencarian calon korban melalui aplikasi kencan online atau dating apps.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengingatkan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap kasus penipuan dalam dunia perkenalan daring atau yang dikenal dengan istilah love scamming. Polri mengimbau agar masyarakat tidak terperdaya dengan rayuan dari pelaku-pelaku love scamming ini.

Menurut Brigjen Djuhandhani, para pelaku love scamming ini seringkali melakukan penipuan melalui aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan. Mereka menggunakan berbagai profil palsu, baik itu pria maupun wanita, yang sebenarnya bukanlah identitas mereka sendiri.

“Para pelaku love scamming berpura-pura mencari pasangan, namun setelah mendapatkan korban, mereka meminta nomor handphone dengan tujuan untuk memulai komunikasi percintaan dan mengirim foto-foto seksi guna meyakinkan korban,” ungkap Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Jumat.

Polri mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar mewaspadai praktik love scamming atau penipuan melalui rayuan asmara. Hal ini sebagai upaya Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan di dunia maya.

Love scamming adalah jenis penipuan di mana pelaku melakukan manipulasi emosional dengan menyamar sebagai orang yang tertarik secara romantis. Mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh informasi pribadi, melakukan pencurian identitas, atau bahkan menipu korban secara finansial.

Polri mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati dan tidak terperdaya oleh rayuan para pelaku. Polri menyarankan untuk tidak tergesa-gesa dalam memberikan informasi pribadi kepada orang yang baru dikenal secara online.

READ  Sosok Pemilik Akun TikTok yang Mengancam Tembak Anies: Lulus SMA di Usia 23 Tahun!

Lebih lanjut, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, juga menekankan pentingnya pemberian laporan kepada pihak berwajib jika ada indikasi penipuan. Dalam kasus love scamming, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut ke unit Cyber Crime Polda terdekat atau melalui aplikasi pengaduan online.

Polri berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat lebih waspada dan tidak menjadi korban dari praktik love scamming. Penyuluhan dan edukasi tentang kejahatan di dunia maya juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait perlindungan diri online.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kasus love scamming dan mengingatkan agar tidak terperdaya oleh rayuan para pelaku.

Dalam modus operandi love scamming, para pelaku akan menjalin hubungan secara online dengan korbannya. Setelah proses pendekatan dianggap cukup, pelaku akan melakukan profiling untuk mengumpulkan seluruh informasi tentang korban dan mencoba untuk mendapatkan kepercayaan dari korban.

Polri mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap aksi love scamming. Polri mengingatkan agar masyarakat tidak terperdaya dengan rayuan para pelaku.

Love scamming adalah modus penipuan di mana pelaku mencoba membangun hubungan pribadi dengan korban, kemudian memanfaatkannya secara finansial. Setelah berhasil menguasai seluruh informasi dan mendapatkan kepercayaan korban, pelaku melanjutkan aksinya dengan mengajak korban untuk menjalin bisnis bersama.

Polri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjalin hubungan, terutama melalui media sosial. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal dan tetap waspada terhadap segala tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Selain itu, Polri juga mengingatkan agar korban tidak langsung memberikan informasi pribadi yang sensitif kepada orang yang baru dikenal. Tetaplah waspada dan lakukan verifikasi lebih lanjut sebelum memberikan informasi pribadi atau melakukan transaksi bisnis.

Polri menekankan pentingnya mengedukasi diri sendiri dan orang terdekat mengenai bahaya love scamming ini. Jangan sampai menjadi korban dan segera laporkan ke pihak berwajib jika menemui tanda-tanda adanya penipuan.

READ  Hari Pendidikan Internasional 2024: Menciptakan Masa Depan Pendidikan yang Berkualitas

“Selanjutnya korban dibujuk rayu, bujuk rayunya untuk dapat berbisnis membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com,” jelas Djuhandani.

Polri mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap aksi penipuan cinta online atau yang dikenal dengan istilah love scamming. Berbagai modus penipuan ini sering kali memanfaatkan rayuan dan manipulasi emosional untuk memperdaya korban.

Dalam praktik love scamming, para pelaku umumnya akan mengawali hubungan dengan korban sebagai pasangan yang penuh cinta. Mereka akan berusaha mendekati korban dengan mengirim pesan-pesan manis, memberikan perhatian khusus, dan mengungkapkan perasaan yang dalam.

Namun, di balik tindakan tersebut, sebenarnya mereka memiliki tujuan terselubung untuk menipu. Biasanya, pelaku akan mencari celah untuk meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan seperti biaya pengobatan, kebutuhan mendesak, atau modal untuk memulai bisnis.

Sebagai contoh, dalam kasus ini, pelaku meminta korban untuk melakukan deposit awal senilai Rp 20 juta. Pembayaran ini dilakukan melalui sistem kripto, yang membuat penelusuran uang menjadi sulit.

Oleh karena itu, Polri mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dengan modus love scamming ini. Jangan terlalu mudah percaya dengan seseorang yang baru dikenal secara online, terlepas dari betapa menarik dan penuh pesona mereka terlihat.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terburu-buru dalam memberikan uang kepada orang yang belum mereka kenal dengan baik. Lebih baik melakukan verifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu, serta berhati-hati dalam bertransaksi finansial dengan orang yang baru ditemui melalui internet.

Penting untuk tetap menjaga privasi dan informasi pribadi, serta menghindari memberikan rincian tentang keuangan dan data pribadi kepada orang yang belum dijamin keamanannya.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan tentang love scamming, diharapkan masyarakat dapat melindungi diri mereka sendiri dan menghindari menjadi korban dari aksi penyamaran cinta yang tidak bertanggung jawab.

“Dan korban akhirnya mau untuk berinvestasi untuk diberikan keuntungan tetapi ternyata bisnis tersebut palsu belaka,” ucapnya.