Pengakuan Terbaru: Tas Branded untuk Kekasih, Bukan Suap MA

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Pengakuan mengejutkan datang dari terdakwa kasus suap Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto, terkait dengan tas Hermes dan Dior yang menjadi perbincangan sejak awal persidangan kasus suap yang melibatkan Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan. Dadan mengungkap bahwa tas mewah tersebut sebenarnya bukan untuk Hasbi Hasan, melainkan untuk kekasihnya.

Saat menjalani sidang lanjutan kasus suap di Mahkamah Agung, terdakwa Hasbi Hasan digugat oleh Dadan yang mengungkapkan sesuatu yang mengejutkan. Dadan mengaku telah memberikan tas-tas mewah dari merek Hermes dan Dior kepada pacar Hasbi sebagai bentuk imbalan atas suap yang diterimanya.

“Pada waktu itu saya niatnya ada mau ngasih oleh-oleh sama Pak Hasbi, tapi Pak Hasbi-nya nolak. Setelah itu nggak enak kan ke istri saya, padahal tas itu saya kasih untuk pacar saya,” kata Dadan saat memberi kesaksian di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Ditanyai oleh Jaksa KPK tentang alasan Dadan membawa nama Hasbi kepada sang istri, ide awal Dadan diungkapkan.

“Kok bisa kepikiran ngasih oleh-oleh ke Pak Hasbi gimana ceritanya, Pak?” tanya jaksa.

“Ya saya sudah biasa kalau setiap itu. Kalau orang-orang mau titip oleh-oleh apa,” jawab Dadan.

“Kenapa kok yang kepikiran Pak Hasbi?” tanya jaksa lagi.

Dalam persidangan kali ini, terdakwa Dadan menjelaskan penggunaan uang suap untuk membeli tas branded mewah bagi pacarnya. “Karena saya cuma alasan saja buat ke istri saya,” ungkap Dadan dengan santai.

Jaksa KPK lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dadan. Di situ, jaksa mengonfirmasi ulang kebenaran dari pernyataan Dadan dalam BAP itu.

Dalam kesempatan itu, Dadan kembali menjelaskan secara detail bagaimana proses pemberian hadiah tas bermerk kepada pacarnya yang merupakan pegawai Kementerian Agama.

READ  Jeritan Hati Pedagang Wisata Tanaman Hias Gresik: Kisah Sepi Pembeli yang Membekas

“Di BAP Saudara Nomor 89, ‘Dapat saya jelaskan bahwa saya menghubungi Hasbi Hasan pada saat saya berlibur ke Singapura pada bulan, ini sudah diubah halaman 4 dari 6. Saya menghubungi Hasbi Hasan pada saat saya sedang berlibur ke Singapura pada bulan Juni 2022, benar ya?” tanya Jaksa.

Dadan Tri Yudianto, salah satu terdakwa kasus suap MA, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor, 27 Februari 2024

Dadan lantas membetulkan apa yang disebutkan Jaksa KPK. Dadan menyatakan bahwa dia memang hendak memberikan oleh-oleh kepada Hasbi. Jaksa pun kembali bertanya apakah Dadan benar-benar menghubungi Hasbi melalui telepon. Dadan mengakui bahwa ia tidak menghubungi Hasbi karena tidak memiliki nomor teleponnya.

“Nggak, karena saya tidak punya nomor telpon beliau. (Ini menghubungi caranya gimana) Nggak menghubungi, itu saya alasan ke istri saya saja,” ucap Dadan.

Dadan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghubungi pihak terkait karena tidak memiliki nomor telepon mereka. Ia juga menjelaskan bahwa alasan utamanya adalah untuk tidak memicu kecurigaan dari istri.

Dadan mengakui bahwa tas tersebut sebenarnya dibeli oleh sang istri saat mereka liburan ke Singapura. Namun, kembali ia mengakui bahwa tas mewah yang dibeli tersebut sebenarnya untuk teman perempuannya.

Masih terdengar aneh di telinga yang mendengarnya. Aneh juga bagi Jaksa yang memaparkan kasus ini.

“Biar nggak berantem aja,” jawan Dadan.

Dadan menjelaskan bahwa sepengetahuan Riris, tas Hermes dan Dior tersebut diberikan kepada Hasbi Hasan. Jaksa kemudian kembali bertanya mengenai alasan menggunakan nama Hasbi sebagai penyaluran.

“Alasan saja kalau bilang ke Pak Hasbi mungkin istri saya nggak marah. Karena dulu Pak Hasbi bantu tesisnya beliau,” imbuh Dadan.

Hasbi menegaskan bahwa tas mewah tersebut bukanlah diberikan padanya, melainkan diserahkan kepada wanitanya yang bernama Mala.

READ  Pengacara Ungkap Motif Keji 4 Senior Melakukan Kekerasan terhadap Santri di Kediri

“Padahal siapa yang Saudara kasihkan (tas mewah), teman wanitannya siapa?” tanya Jaksa.

“Saya kaget melihat pengakuan itu. Tas-tas mewah untuk pacar? Sungguh berlebihan,” ujar Novi saat ditemui di kediamannya.

“Apakah ini bentuk dari kebiasaan yang salah selama ini? Atau memang hanya masalah pribadi yang harus diselesaikan sendiri?” tambahnya sambil mengernyitkan dahi.

“Siapa namannya?” tanya Jaksa lagi.

Terungkap dalam persidangan bahwa tas Hermes dan Dior yang diduga diberikan oleh terdakwa suap kepada pacarnya menjadi bukti baru yang mencuri perhatian. Jaksa terus menggali informasi untuk memperkuat dakwaan dalam kasus yang tengah diproses.

“Mala,” ucapnya.

Duduk Perkara

Sebelumnya, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta. Jaksa menyatakan bahwa suap yang diterima oleh Hasbi diberikan bersama terdakwa lain yang bernama Dadan Tri Yudianto.

Jaksa KPK menegaskan bahwa terdakwa telah terlibat dalam beberapa perbuatan yang secara jelas terkait dan harus dianggap sebagai tindakan berkelanjutan. Salah satunya adalah menerima hadiah atau janji, di mana terdakwa menerima uang sebesar Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka.

Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Hasbi menerima suap dari Heryanto Tanaka. Suap tersebut diserahkan oleh Heryanto dengan maksud agar Hasbi dapat memengaruhi proses kasasi terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 630 juta. Gratifikasi tersebut disebut terdiri dari uang tunai serta fasilitas wisata yang diterimanya.

Hasbi diduga menerima sejumlah gratifikasi mulai Januari 2021 hingga Februari 2022. Gratifikasi tersebut disebut berasal dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap Hasbi, menurut keterangan jaksa.

Hasbi Hasan diduga menerima berbagai bentuk gratifikasi, salah satunya adalah perjalanan keliling Bali naik helikopter senilai Rp 7,5 juta. Gratifikasi ini terkait dengan perjalanan wisata yang Hasbi terima bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy ‘Idol’ pada 13 Januari 2022.

READ  3 Properti Mewah dan 14 Ruko Eksklusif Dikepung KPK di Makassar