indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Pada hari ini, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap selebgram Siska. Siska akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno yang terjadi di Jakarta Selatan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa hari ini Siskaeee telah setujui untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film porno, meskipun sebelumnya ia absen dalam panggilan pertama.
“Itu konfirmasi yang bersangkutan ke penyidik beberapa waktu lalu akan hadir pada tanggal 15 Januari 2024 setelah tidak hadir saat panggilan pertama sebagai tersangka,” kata Ade Safri kepada kami, Senin (15/1/2024).
Pemeriksaan terjadwal pada pukul 10.00 WIB. Ini akan menjadi kali pertama Siskaeee diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Betul (pemeriksaan perdana),” katanya.
Siskaeee dan 10 Orang Lainnya Menjadi Tersangka
Selebgram terkenal, Siskaeee, bersama dengan 10 pemeran film porno yang bekerja dengan sutradara I di Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 10 tahun akibat keterlibatan mereka dalam kasus ini.
“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Bunyi Pasal 8:
Menurut Pasal 7 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 34 menyatakan:
Siskaeee saat ini sedang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film porno. Tindakan yang sengaja atau dengan persetujuan menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), sesuai dengan Pasal 8.
Saksikan Live DetikPagi:
Lihat Juga Video: 9 Tersangka Kasus Produksi Film Porno Selesai Diperiksa
Kesimpulan
Pada tanggal 15 Januari 2024, selebgram terkenal Siskaeee telah setuju untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Meskipun sebelumnya ia absen dalam panggilan pertama, Siskaeee akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai salah satu dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara selama 10 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ini merupakan pemeriksaan pertama Siskaeee sebagai tersangka dan masuk dalam dua pasal, yaitu Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 34 UU tersebut. Kasus ini menuai perhatian publik dan akan terus diikuti perkembangannya.