Tak Ditahan Polisi, Lawan Main Siskaeee di Film Dewasa harus Wajib Lapor!

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Pemeran pria dalam film porno di Jakarta Selatan (Jaksel), Bima Prawira, tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Bima Prawira yang berperan sebagai lawan main Siskaeee dalam film ‘Kramat Tunggak’ ini dikenai wajib lapor.

“Wajib lapor,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dihubungi, Senin (15/1/2024).

Menurut pengacara Bia, Rendi Renaldo, kliennya tidak ditahan oleh polisi. Namun, Bima dikenai wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Wajib lapornya Senin-Kamis,” kata Rendi setelah mendampingi Bima menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Rendi mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian agar Bima tidak ditahan. Dan kemudian, permohonan tersebut berhasil dikabulkan oleh polisi.

“Puji syukur pada hari ini saudara BP tidak ditahan, karena tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Puji syukur dikabulkan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Dicecar 37 Pertanyaan

Seperti halnya dengan Siskaeee, Bima juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada sore hari ini, dia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus film porno tersebut.

“Sekarang Saudara BP sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tadi, penyidik memberikan sekitar 37 pertanyaan kepada Saudara,” ujar pengacara Bima, Rendi Renaldo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Senin (15/1/2024).

Menurut Rendi, kliennya seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 8 Januari 2024. Namun, kliennya tidak hadir dengan alasan sakit.

“Saudara BP tidak mengabaikan panggilan polisi, melainkan Saudara BP sedang sakit,” tambahnya.

Pihak kami meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Bima pada hari ini. Bima tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

READ  Dukung Gelaran 'Pecah Seribu VW', Bamsoet Ajak Komunitas RI-Dunia

“Ada surat dokternya dan tim kuasa hukum yang datang. Sekarang Saudara BP sudah memenuhi semua panggilannya, puji syukur pada hari ini Saudara BP tidak ditahan karena tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Puji syukur dikabulkan oleh pihak kepolisian,” paparnya.

Kesimpulan

Pemeran pria dalam film dewasa, Bima Prawira, tidak ditahan oleh polisi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Meskipun demikian, Bima dikenai wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Pengacara Bima mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan agar Bima tidak ditahan, dan permohonan tersebut berhasil dikabulkan oleh pihak kepolisian. Bima juga telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dengan menjawab 37 pertanyaan dari penyidik. Meskipun seharusnya dijadwalkan pada tanggal 8 Januari 2024, Bima tidak hadir karena sakit. Pihaknya meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut, dan Bima tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan.