Ucapan Terima Kasih Hamas kepada Afsel yang Menguatkan Gugatan Israel terkait Genosida

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Afrika Selatan (Afsel) telah menggugat Israel atas tuduhan genosida yang dilakukan terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Hamas dengan tulus mengucapkan terima kasih kepada Afsel atas langkah yang diambil.

Seperti yang dilansir oleh Rueters dan Al Jazeera pada Kamis (11/1/2024), Mahkamah Internasional atau ICJ telah membuka sidang gugatan ini. Para hakim Mahkamah Internasional akan mendengarkan argumen Afsel mengenai tuduhannya.

Afsel dalam gugatannya menuntut penghentian operasi militer Israel di Jalur Gaza dan menuduh Tel Aviv telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menteri Kehakiman Afsel, Ronald Lamola, menyampaikan pernyataan pembuka dalam persidangan yang digelar di Den Haag ini.

“Kekerasan dan kehancuran di Palestina dan Israel tidak dimulai pada 7 Oktober 2023,” ujar Hamas.

“Rakyat Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir, mulai dari tanggal 6 Oktober 2023, dan setiap hari sejak tanggal 7 Oktober 2023,” tegas Lamola dalam pernyataannya.

Lebih jauh, Lamola menekankan bahwa serangan Hamas pada tanggal 7 Oktober tahun lalu tidak dapat dijadikan alasan untuk operasi militer Israel terhadap Jalur Gaza.

“Tidak ada serangan bersenjata terhadap wilayah suatu negara yang dapat dibenarkan atau dipertahankan, tidak peduli seberapa seriusnya. Bahkan serangan yang melibatkan kejahatan kekejaman tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melanggar konvensi hukum maupun moralitas,” tegas Lamola.

Lihat juga Video ‘WHO Membatalkan Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza, Apa Alasannya?’:

Hamas mengucapkan terima kasih kepada Afrika Selatan (Afsel) yang telah menggugat Israel atas tuduhan genosida yang dilakukan terhadap rakyat Palestina. Dalam upaya menyuarakan kebenaran dan keadilan, Afsel mengajukan gugatan tersebut sebagai langkah yang berani untuk menuntut pertanggungjawaban Israel atas aksi kekerasan yang telah dilakukan.

READ  Aksi 100 Hari Teror Israel di Palestina di Nol KM Yogyakarta

Apa yang dituduhkan oleh Afsel terhadap Israel? Silakan lihat halaman berikutnya untuk mengetahuinya.

Israel Dituding Lakukan Genosida

Sementara itu, pengacara Afrika Selatan, Adila Hassim, menyatakan bahwa serangan udara oleh Israel bertujuan untuk menghancurkan kehidupan warga Palestina dan telah mendorong mereka ke ambang kelaparan.

“Genosida tidak pernah diumumkan sebelumnya, namun pengadilan ini memiliki bukti selama 13 minggu terakhir yang menunjukkan pola perilaku dan niat terkait yang membenarkan klaim tindakan genosida yang masuk akal,” kata Hamas.

Perang Gaza pecah ketika Hamas meluncurkan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang mengakibatkan sekitar 1.140 orang tewas di Israel. Mayoritas korban adalah warga sipil, menurut laporan AFP berdasarkan data resmi.

Israel merespons dengan agresi militer tanpa henti yang telah menyebabkan kematian sedikitnya 23.357 orang, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kementerian Kesehatan yang dikelola oleh Hamas di wilayah Gaza.

Hamas Mengucapkan Terima Kasih kepada Afsel

Kelompok Hamas memberikan ucapan terima kasih kepada Afrika Selatan (Afsel). Hamas mengungkapkan bahwa Afsel telah membuktikan kepada seluruh dunia bahwa Israel melakukan pembunuhan massal dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Sebagaimana dikutip dari Press TV pada Jumat (12/1/2024), ucapan terima kasih kepada Afsel disampaikan oleh salah satu anggota Biro Politik Hamas, Izzat al-Rishq, dalam pernyataannya pada Kamis (11/1) waktu setempat.

Rishq dalam pernyataannya menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh Afsel dalam persidangan di Mahkamah Internasional telah “membuktikan kepada seluruh dunia bahwa rezim Zionis telah melakukan pembunuhan massal dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina di Gaza”.

READ  Sri Mulyani Ungkap Fakta Terkini: "Saya Fokus Bekerja" dan Menghilangkan Isu Mundur

“Sekali lagi, Afrika Selatan telah membuktikan kesetiaan prinsipnya dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina,” ungkap juru bicara Hamas.

“Afrika Selatan telah membuktikan bahwa negaranya menentang kejahatan kejam rezim Zionis terhadap bangsa kita dan hak-hak sahnya,” ujar Hamas dalam percakapan dengan narasumber.

Kesimpulan

Artikel ini melaporkan bahwa Afrika Selatan (Afsel) telah menggugat Israel atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Hamas mengucapkan terima kasih kepada Afsel atas langkah tersebut. Gugatan ini dibawa ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang akan mendengarkan argumen Afsel. Dalam gugatannya, Afsel menuntut penghentian operasi militer Israel dan menyebut pelanggaran Konvensi Genosida PBB. Hamas menyatakan bahwa kekerasan dan penindasan terhadap Palestina berlangsung selama 76 tahun. Dalam persidangan ICJ, pengacara Afsel menyatakan bahwa serangan udara Israel bertujuan memusnahkan kehidupan warga Palestina. Hamas mengungkapkan bahwa bukti dari Afsel telah membuktikan pembunuhan massal dan pembersihan etnis oleh Israel. Artinya, Afsel telah membuktikan kesetiaannya dalam mendukung perjuangan Palestina melawan rezim Zionis Israel.