78 Pegawai Terlibat Pungli Rutan Minta Maaf di Internal KPK: Potret dan Penyesalan

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan sanksi minta maaf kepada 78 pegawai KPK yang terlibat pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Eksekusi hukuman itu dilakukan hari ini.

Ucapan permintaan maaf dari 78 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar tersebut disampaikan di Gedung Juang KPK.

Pelaksanaan putusan etik ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK, yaitu Cahya H. Harefa.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, beserta anggota Dewan Pengawas KPK turut hadir dalam proses penegakan etika ini. KPK juga akan membagikan rekaman permintaan maaf ini melalui saluran komunikasi internal mereka.

Sekjen KPK, Cahya Harefa, menyatakan rasa prihatin terkait kasus korupsi yang melibatkan puluhan pegawai KPK. Dia menegaskan bahwa kejadian itu tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas dan integritas yang selama ini dijunjung tinggi oleh KPK.

“Saya selaku Insan KPK merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucap Cahya dalam sambutannya saat apel pelaksanaan putusan etik, Senin (26/2/2024).

Cahya menyampaikan bahwa sanksi etik terhadap 78 pegawai tersebut bertujuan agar para insan KPK tetap menjalankan tugas sesuai dengan nilai-nilai dasar KPK. Dia juga menegaskan pentingnya bagi Insan KPK untuk menghindari segala bentuk penyimpangan dan menjaga reputasi organisasi KPK.

Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK telah menimbulkan dampak serius bagi institusi tersebut. Putusan etik diberlakukan terhadap 90 pegawai KPK terkait kasus ini. Dari jumlah tersebut, 78 pegawai dijatuhi sanksi untuk meminta maaf atas perbuatannya, sementara 12 pegawai lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK.

READ  Warga Serang Mengajukan Gugatan terhadap UU PTUN, Meminta PK Eksklusif Bagi Warga

KPK juga melakukan penyelidikan secara hukum terhadap kasus tersebut. Lebih dari 10 orang telah dijadikan tersangka dalam kasus praktik pungutan liar di Rutan KPK.

Kesimpulan

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi minta maaf kepada 78 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK. Pelaksanaan putusan etik ini disertai dengan ucapan maaf, prihatin, dan penegakan nilai-nilai kelembagaan oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, sebagai langkah untuk menjaga reputasi dan integritas organisasi.