Kenapa Eddy Hiariej Ingkar Janji dan Ajukan Praperadilan Melawan KPK?

indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan status tersangkanya. Kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim, menyatakan bahwa saat ini hanya Eddy yang mengajukan permohonan praperadilan tersebut.

“Pertama-tama yang ingin kami jelaskan kali ini adalah kami telah mengajukan kembali permohonan praperadilan atas nama tersangka Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Perbedaan yang utama dibandingkan dengan praperadilan sebelumnya adalah pada kali ini kami melakukan pemisahan, yaitu hanya satu pemohon saja, yaitu Prof Edward Omar Sharif Hiariej sebagai mantan Wamenkumham,” kata Luthfie setelah sidang di PN Jaksel, Senin (22/1/2024).

Luthfie menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan kembali karena hanya Eddy yang merupakan pejabat negara dari tiga pemohon yang sebelumnya telah mencabut permohonan praperadilan. Untuk diketahui, permohonan praperadilan pertama yang telah dicabut diajukan oleh tiga pemohon yaitu Eddy, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi.

“Satu-satunya alasan yang menyebabkan pejabat negara, khususnya Prof Eddy, melakukan tindakan ini adalah agar tidak memunculkan keadaan yang ambigu atau tidak jelas,” kata sumber yang memberikan keterangan tersebut.

Eddy Hiariej berencana untuk mengajukan praperadilan kembali terhadap Kejaksaan Agung. Ia berharap sidang putusan praperadilan dapat digelar pada Selasa (30/1) mendatang. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa sidang praperadilan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Selasa (23/1) besok.

“Dan tadi kami juga sudah menyepakati jadwal sidang diharapkan pada hari Selasa, Minggu yang akan datang kita sudah bisa memperoleh kepastian hukum terhadap nasib dari tersangka klien kami Prof Omar,” ujarnya.

READ  Anies-Cak Imin Tiba di KPK, Siap Adu Gagasan Antikorupsi

Eddy Hiariej saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi sebagai pengacara Eddy, serta Yogi Arie Rukmana sebagai asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) bernama Helmut Hermawan, dengan total nilai Rp 8 miliar.

Berikut adalah 9 petitum permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej:

1. Permohonan Praperadilan dari Edward Omar Sharif Hiariej diterima dan disetujui secara keseluruhan.

2. Mengungkapkan bahwa tindakan termohon yang menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar hukum, dan dinyatakan tidak sah.

3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum penetapan tersangka terhadap Edward Omar Sharif Hiariej oleh termohon.

4. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karena itu penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dinyatakan batal.

5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka.

6. Menyatakan bahwa semua tindakan pemblokiran rekening dan larangan bepergian ke luar negeri yang dilakukan oleh termohon terhadap Edward Omar Sharif Hiariej atau keluarganya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023, dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan keadaan semula dalam waktu 3×24 jam sejak pembacaan putusan ini.

READ  Melawan Perundungan di Sekolah: Dari Kebijakan Menuju Aksi Nyata

7. Mengungkapkan bahwa semua keputusan atau penetapan yang dikeluarkan selanjutnya oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Edward Omar Sharif Hiariej tidak sah.

8. Mengembalikan semua hak hukum Edward Omar Sharif Hiariej terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.

9. Memerintahkan termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Kesimpulan

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan status tersangkanya. Permohonan praperadilan ini diajukan kembali karena hanya Eddy yang merupakan pejabat negara dari tiga pemohon yang sebelumnya telah mencabut permohonan praperadilan. Eddy Hiariej berencana untuk mengajukan praperadilan kembali terhadap Kejaksaan Agung. Ia berharap sidang putusan praperadilan dapat digelar pada Selasa (30/1) mendatang. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa sidang praperadilan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Selasa (23/1) besok. Keputusan praperadilan ini penting untuk menentukan nasib hukum Eddy Hiariej terkait dugaan kasus suap yang melibatkan dirinya sebagai tersangka.