Akselerasi Platform Digital dalam Manajemen ASN

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB) sedang mempercepat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen aparatur sipil negara (ASN). RPP ini sangat terkait dengan proses digitalisasi.

Nantinya, platform digital manajemen ASN segera dibangun menjadi kanal utama untuk seluruh layanan ASN.

Manajemen ASN yang terdigitalisasi adalah proses pengelolaan aparat negara dengan memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data guna mempermudah penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN.

Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (RI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) sedang membahas daftar inventarisasi masalah terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembahasan ini dilakukan secara hibrida dari Jakarta pada Selasa (23/1).

Rencana digitalisasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ini selaras dengan visi transformasi digital pemerintahan yang sering digaungkan oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. Salah satu fokus dari transformasi digital tersebut adalah meningkatkan layanan administrasi ASN.

Secara umum, platform digital manajemen ASN merujuk pada platform kolaborasi berbasis digital yang memungkinkan ASN untuk mendapatkan layanan digital yang mendukung manajemen ASN. Platform ini menjadi bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi di tingkat nasional.

“Platform ini menyediakan berbagai layanan digital yang mendukung Manajemen ASN dan terintegrasi secara nasional,” jelas Anas, dalam keterangan tertulis, pada Selasa (23/1/2024).

Anas mengungkapkan bahwa digitalisasi manajemen ASN dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keefektifan, efisiensi, dan keakuratan dalam penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN, serta untuk mewujudkan ekosistem penyelenggaraan manajemen ASN secara menyeluruh.

Menurut sumber terpercaya, pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN saat ini telah memasukkan akselerasi platform digital sebagai salah satu isinya.

READ  Pasutri Cetak Uang Palsu Rp 37 Miliar, Dihukum Penjara 6 Tahun dan 5 Tahun

Selain itu, dalam penyusunan RPP Manajemen ASN ini, pemerintah memberikan kesempatan luas kepada publik untuk berpartisipasi dalam uji publik. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan berbagai masukan dari berbagai pihak terkait.

Proses digitalisasi layanan manajemen ASN telah dimulai sejak diluncurkannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara nasional, demikian disampaikan oleh Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.

Salah satu upaya yang dilakukan dalam digitalisasi manajemen ASN adalah melalui layanan SIASN dan Satu Data ASN yang berorientasi pada kepuasan pelanggan, berbasis data, otomatisasi layanan, serta sistem dinamis dengan jaringan global.

“BKN selalu memberikan dukungan teknis dalam pelaksanaan manajemen ASN, terutama dengan adanya integrasi semua layanan dalam platform digital manajemen ASN. Hal ini akan memberikan kemudahan kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam pengelolaan ASN,” ujar Haryomo.

Dalam konteks lain, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan tentang digitalisasi manajemen ASN yang sejalan dengan transformasi organisasi dan sistem kerja ASN. Platform ini akan memuat seluruh data yang dibutuhkan dalam manajemen ASN.

Data yang akan dimasukkan ke dalam sistem ini meliputi jumlah ASN, perencanaan kebutuhan ASN, pengelolaan kinerja dan kompetensi, hingga pengawasan sistem merit. Tentunya, keamanan juga menjadi faktor penting untuk melindungi seluruh data.

“Digitalisasi manajemen ASN ini mengutamakan prinsip keberlanjutan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Aba.

Telah diketahui bahwa RPP ini disusun sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempertimbangkan penggunaan akselerasi platform digital dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berkaitan dengan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kesimpulan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB) sedang mempercepat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen aparatur sipil negara (ASN) dengan fokus pada digitalisasi. Platform digital manajemen ASN akan menjadi kanal utama untuk layanan ASN dan akan memudahkan pengelolaan dan pelayanan manajemen ASN. Pembahasan RPP ini telah memasukkan akselerasi platform digital sebagai salah satu isinya, serta memberikan kesempatan luas kepada publik untuk berpartisipasi dalam uji publik. Digitalisasi layanan manajemen ASN telah dimulai sejak diluncurkannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang melibatkan berbagai lembaga terkait. Platform ini akan memuat seluruh data yang dibutuhkan dalam manajemen ASN, dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan, kerahasiaan, dan keamanan siber.

READ  Meraup Sukses di MotoGP: Tips Jadi Rider Pabrikan Ducati ala Jorge Martin