Akses Distribusi Logistik Sulit di 38 TPS di Lebak, Solusi yang Menarik dan Efektif

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Sebanyak 38 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Lebak, Banten, berada di daerah yang sulit diakses kendaraan. Hal ini berdampak pada distribusi logistik Pemilu 2024 yang harus dilakukan dengan cara dipikul.

“Totalnya ada 38 TPS yang sulit diakses untuk distribusi logistik Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Lebak Ni’matullah kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Total Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lebak mencapai 3.995. Di antara TPS tersebut, terdapat 11 TPS yang sulit diakses di Kecamatan Panggarangan dan 27 TPS di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar. Kedua wilayah ini tidak dapat dilalui oleh kendaraan, sehingga distribusi logistik untuk Pemilihan Umum harus dilakukan dengan cara memikulnya.

“Kendaraan baik roda empat maupun roda dua tidak bisa melaluinya, sehingga untuk distribusi logistik di sana harus dilakukan dengan cara dipikul,” ujarnya.

Ni’matullah menjelaskan bahwa distribusi di dua kecamatan tersebut akan menjadi prioritas utama. Ini bertujuan agar tidak ada logistik yang terlambat tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Sudah ada orang yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan logistik di sana. Kami juga bekerja sama dengan aparat setempat seperti polisi, TNI, dan badan Ad Hoc untuk membantu dalam proses distribusi logistik sehingga tidak ada logistik yang sampai terlambat,” jelasnya.

Kesimpulan

Sebanyak 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lebak, Banten, menghadapi kesulitan akses distribusi logistik dalam Pemilu 2024. Terdapat 11 TPS di Kecamatan Panggarangan dan 27 TPS di Desa Kanekes yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan. Oleh karena itu, distribusi logistik harus dilakukan dengan cara memikulnya. Untuk mengatasi masalah ini, pihak KPU Lebak telah mengutamakan distribusi di dua kecamatan tersebut dengan bantuan aparat setempat seperti polisi, TNI, dan badan Ad Hoc. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan tidak ada logistik yang terlambat tiba di TPS.

READ  Cak Imin Sesalkan Pencabutan Izin 'Desak Anies' di Yogya: Mengevaluasi Demokrasi