Aksi Heboh SYL: Bawahannya Dituding Potong Anggaran untuk Keuntungan Pribadi

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), didakwa menerima suap dan memaksa bawahannya di Kementerian Pertanian RI untuk memotong anggaran sebesar Rp 44,5 miliar. Dia diduga menyalurkan dana tersebut dengan cara memanipulasi anggaran dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan untuk keuntungan pribadinya.

Jaksa KPK mengungkap fakta bahwa SYL telah meminta bawahannya untuk memotong anggaran sejak tahun 2020, meskipun masa jabatannya sebagai Mentan baru berjalan kurang dari setahun.

Pada suatu hari di awal tahun 2020, di ruangan Menteri Pertanian lantai 2 di Kantor Kementan RI JI Harsono RM 3, Ragunan, Jakarta Selatan, mantan Menteri Pertanian RI memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang ‘patungan/sharing’ dari para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI.

SYL menjabat Menteri Pertanian selama periode 2020-2023. Dakwaan dari pihak jaksa menyebutkan bahwa uang yang diperoleh SYL melalui pemerasan terhadap anak buahnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, terdakwa dalam kasus ini mengungkapkan bahwa uang yang dia minta pada bawahan akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pihak terdakwa.

Jaksa menyebutkan bahwa SYL telah menyuruh bawahannya untuk memotong anggaran di Kementerian Pertanian sebesar 20 persen. Potongan anggaran tersebut dilakukan dari anggaran setiap Sekretariat dan Direktorat di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

“Terdakwa juga mengatakan bahwa terdapat jatah sebesar 20% dari Anggaran di setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.

Terhadap tindakan tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa oleh jaksa KPK dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f, atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ancaman Terhadap Bawahan yang Enggan Menyetor

Jaksa telah mengungkapkan bahwa SYL secara paksa meminta bawahannya untuk menyetor sejumlah uang dari anggaran. Bahkan, SYL mengancam akan mengeluarkan anak buahnya dari jabatan jika mereka menolak memberikan uang setoran tersebut.

READ  Saya Resign, Gaji Terakhir Belum Dibayar, Apa Langkah Hukumnya?

“Selain itu, Terdakwa juga memerintahkan kepada para bawahannya untuk menaikkan anggaran proyek agar dapat mengalir ke kantong pribadi Terdakwa. Jika para pejabat Eselon I tidak mau memenuhi permintaan tersebut, maka posisi mereka akan terancam,” ujar jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, pada Rabu (28/2/2024).

Berita terbaru mengungkapkan bahwa SYL, seorang pejabat tinggi di Kementerian Pertanian RI, telah terlibat dalam aksi korupsi yang mencengangkan. Jaksa menyatakan bahwa SYL memerintahkan anak buahnya untuk memotong anggaran sebesar 20 persen dari setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI. Uang hasil pemotongan tersebut diduga digunakan oleh SYL untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa juga mengungkapkan bahwa ada persyaratan untuk memotong 20% dari Anggaran di setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian RI yang harus diserahkan kepada Terdakwa,” jelasnya.

Jaksa mengungkapkan bahwa jika para pejabat Eselon I enggan menuruti permintaan SYL, maka jabatan mereka akan terancam. Mereka bahkan bisa diberhentikan atau dipindahtugaskan dari jabatannya.

“Jika ada keberatan atau ‘tidak setuju’ dari Terdakwa, maka jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan pandangan Terdakwa tersebut, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujarnya.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Kisah Kontroversial Antara SYL dan Eks Sekjen Kementan

Pada bulan Januari 2020, terjadi insiden mengejutkan di tengah kunjungan kerja (kunker) SYL ke Pandeglang. Momon Rusmono, yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, ikut serta dalam kunker tersebut.

Di tengah perjalanan, terdakwa menyuruh Momon Rusmono turun dari mobil dan meminta Momon Rusmono untuk pindah mobil karena Momon Rusmono tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa. Selanjutnya Momon Rusmono turun dan pindah mobil,” kata jaksa.

Sebulan kemudian, SYL memanggil Momon ke ruangannya. Saat itu, SYL disebut meminta Momon mengundurkan diri.

“Terdakwa menyampaikan kepada Momon Rusmono, ‘Jika Pak Momon tidak sependapat, tolong mundur’. Keesokan harinya, Kasdi Subagyono memberitahu Momon Rusmono, ‘Dengan perintah dari Pak Menteri, Pak Momon tidak perlu lagi ikut dalam kunjungan menteri kecuali diminta langsung oleh menteri’ serta Kasdi Subagyono menambahkan, ‘Jika Pak Menteri pergi ke timur, Pak Momon ke barat atau tetap di kantor saja’,” ujar jaksa.

Jaksa mengungkap bahwa sejak saat itu tugas Momon digantikan oleh Kasdi. Pada bulan Mei 2021, atau setahun setelahnya, Kasdi kemudian diangkat oleh SYL sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.

READ  Ironi Pungli di Rutan KPK: Ratusan Juta yang Memburamkan Semakin

Untuk Perjalanan Umrah dan Berkurban

Koruptor tersebut memanfaatkan uang hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi, termasuk digunakan untuk perjalanan umrah dan berkurban.

“Uang-uang tersebut kemudian digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa. Jumlah uang yang diperoleh oleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara pemaksaan sebesar total Rp 44.546.079.044,00,” ujar jaksa KPK Masmudi pada persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Jaksa menyebut total uang dari gratifikasi dan pemerasan yang terlibat dalam kasus SYL untuk biaya umrah mencapai Rp 1.871.650.000. Selain itu, uang sebesar Rp 1.654.500.000 juga digunakan untuk biaya kurban.

Berikut adalah rinciannya:

– Umrah

Sumber uang yang dimintanya berjumlah:

  • Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP): Rp 1.000.000.000 tahun 2022
  • Ditjen PKH: Rp 300.000.000 tahun 2022 dan Rp 300.000.000 tahun 2023
  • Ditjen Perkebunan: Rp 159.500.000 tahun 2023
  • BPPSDMP: Rp 112.150.000 tahun 2022

-Kurban

Sindikat Yuri Loho (SYL) kembali terciduk melakukan aksi koruptif. Kali ini, bongkar membongkar ditemukan bukti bahwa SYL telah meminta bawahan untuk menggelapkan anggaran demi kepentingan pribadi.

Uang hasil korupsi tersebut berasal dari beberapa instansi, antara lain:

  • Direktorat Jenderal Perlindungan Tanaman dan Sayuran: Rp 360.000.000 tahun 2023
  • Direktorat Jenderal Perkebunan: Rp 75.000.000 tahun 2022
  • Direktorat Jenderal Tanaman Pangan: Rp 250.000.000 tahun 2022
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian: Rp 825.000.000 tahun 2020
  • Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian: Rp 87.500.000 tahun 2022
  • Badan Ketahanan Pangan: Rp 25.000.000 tahun 2020, Rp 32.000.000 tahun 2021

Selengkapnya di halaman sebelumnya.

Akhirnya terungkap bahwa aksi korupsi yang dilakukan oleh SYL semakin merajalela. Tindakan yang dilakukan kali ini sungguh mencengangkan, di mana SYL meminta bawahan potong anggaran demi dimasukkan ke dalam kantong pribadi. Keegoisan yang mereka tunjukkan semakin membuat publik geram. Bagaimana perjalanan kasus ini akan dilanjutkan?

Uang Hasil Korupsi Mengalir ke Partai NasDem

Beberapa bulan setelahnya, SYL dilaporkan oleh jaksa karena memerintahkan anak buahnya untuk mengurangi anggaran sebesar 20 persen di setiap direktorat di Kementerian Pertanian. Total, terkumpul sejumlah Rp 44,5 miliar dari 10 unit eselon I Kementan selama periode 2020-2023. Uang-uang tersebut dikelola oleh Hatta dan Kasdi sesuai instruksi dari SYL. Uang itu kemudian digunakan oleh SYL untuk kepentingan pribadinya seperti yang diungkapkan oleh jaksa KPK.

“Uang yang terkumpul digunakan untuk keperluan Terdakwa dan keluarganya,” ujar jaksa dalam persidangan.

READ  Bongkar Rahasia Penembakan Saleh: Peluru Hingga Selongsong Amunisi

Jaksa kemudian menjelaskan detail penggunaan dana tersebut, termasuk pengalokasiannya untuk kepentingan pribadi Kepala Dinas dan Partai NasDem.

“Uang digunakan untuk keperluan istri Terdakwa. Sumber uang berasal dari Setjen dan BPPSDMP,” ujar jaksa.

Aliran uang tersebut terus dibagi dari tahun ke tahun. Berikut ini rincian uang yang diberikan kepada istri SYL:

Terdapat beberapa data terkait anggaran Aksi Sukses Yatim Mandiri, antara lain:

  • Tahun 2020: Rp 374.940.000
  • Tahun 2021: Rp 410.000.000
  • Tahun 2022: Rp 90.000.000 dan Rp 4.000.000
  • Tahun 2023: Rp 60.000.000

Jumlah total yang berhasil dipotong adalah sebesar Rp 938.940.000.

Sementara itu, detail aliran dana ke Partai NasDem dijabarkan sebagai berikut:

Pada Tahun 2020, total anggaran yang dipotong mencapai Rp 8.300.000. Kemudian, pada Tahun 2021 jumlahnya meningkat menjadi Rp 23.000.000. Terakhir, di Tahun 2022, ditemukan potongan anggaran sebesar Rp 8.823.500.

Total anggaran yang dipotong mencapai Rp 40.123.500

Sementara itu, Ahmad Sahroni, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, memberikan tanggapannya terkait dana yang diperoleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui pemerasan terhadap bawahannya di Kementerian Pertanian yang kemudian dialirkan ke partai politik. Sahroni menjelaskan bahwa pada saat itu SYL memberikan kontribusi dana kepada partai terkait bencana di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Iya, dana tersebut dialokasikan ke Fraksi NasDem untuk membantu korban bencana alam di Cianjur beberapa waktu lalu. Kami sama sekali tidak mengetahui asal-usul uang itu,” ungkap Sahroni kepada awak media pada Rabu (28/2/2024).

Sahroni mengungkapkan bahwa SYL diduga telah memberikan dana bantuan sebesar Rp 20 juta dalam dua kesempatan. Dia menyatakan siap bekerja sama dengan KPK apabila diminta untuk mengembalikan uang tersebut.

“Tapi bilamana KPK meminta dikembalikan, kami akan kembalikan. Rp 20 juta dua kali (diberi ke Partai NasDem),” katanya.

SYL Bersedia Mengikuti Proses Hukum

Setelah mendengar dakwaan tersebut, CEO SYL tidak memberikan banyak komentar. Namun, dia menegaskan bahwa akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

“Penasihat hukum saya akan memberikan pernyataan-pernyataan saya. Saya sudah menyampaikan kepada penasihat hukum,” ujar SYL setelah persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

SYL menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku terkait kasus tersebut. Dia juga menyatakan kesiapannya untuk menerima konsekuensi hukum yang ada dalam kasus tersebut.

“Intinya, saya akan mengikuti semua proses hukum dan, jika ini melanggar hukum, saya siap menerima konsekuensinya,” ujarnya dengan tegas.