Alasan Absennya Rektor Universitas Pancasila dari Pemeriksaan Kasus Pelecehan

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Rektor Universitas Pancasila, ETH, tidak hadir dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini. ETH absen dari pemeriksaan dengan alasan adanya kegiatan penting lainnya yang harus ia hadiri di lingkungan kampus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima surat dari kuasa hukum ETH yang meminta penundaan pemeriksaan terhadap ETH.

“Alasan penundaannya karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Sebelumnya, kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, menyampaikan bahwa kliennya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini. Ia menjelaskan bahwa kliennya memiliki jadwal kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelum mendapatkan surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya.

“Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda diterima,” kata kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila, Raden Nanda Setiawan, kepada kami.

Polda Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Pihak ETH meminta agar pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelecehan seksual ditunda. Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan pada Kamis (29/2/2024).

“Iya (pemanggilan ulang), tanggal 29 Februari 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dimintai konfirmasi, Senin (26/2).

Dugaan Pelecehan di Ruang Rektorat

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi pada bulan Februari 2023 di ruang kerja rektor Universitas Pancasila.

Pada bulan Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata Amanda kepada wartawan pada hari Jumat (23/2/2024).

READ  Catatan Sukses! Daerah Raih Penekanan Inflasi, Dapat Insentif Rp 10 Miliar

Dia menjelaskan, ketika itu korban mengunjungi ruangan terlapor. Namun tiba-tiba korban melakukan pelecehan terhadapnya.

Korban kemudian melaporkan ke atasannya, namun malah mengalami mutasi dan demosi. Hingga akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Januari 2024.

Rektor UP Mengklarifikasi Tuduhan Pelecehan yang Dialamatkan Padanya

Rektor Universitas Pancasila memberikan tanggapannya terkait dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya. Rektor menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan ia menyangkalnya secara tegas.

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, menjelaskan, “Berita yang beredar didasarkan pada laporan yang tidak benar. Peristiwa yang dilaporkan tidak pernah terjadi.”

Raden menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk melaporkan suatu kejadian. Namun, penting untuk diingat bahwa ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika laporan yang diajukan ternyata bersifat fiktif.

“Namun demikian, setiap individu berhak untuk melaporkan ke polisi. Namun, penting bagi kita untuk memahami bahwa melaporkan kejadian fiktif akan memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.

Kesimpulan

Meskipun Rektor Universitas Pancasila, ETH, absen dari proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual dengan alasan jadwal kegiatan lain yang mendesak di kampus, pihak kepolisian telah menerima permintaan penundaan pemeriksaan. Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, menyebut bahwa kliennya memiliki jadwal sebelum surat pemanggilan terkirim. Dalam kontroversi yang melibatkan keadaan di ruang rektorat UP, pihak korban memutuskan melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya, sementara Rektor ETH membantah tuduhan pelecehan yang dialamatkan padanya dengan tegas. Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan pada tanggal 29 Februari 2024.