indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Menyikapi hal ini, politikus PDIP, Hendrawan Supratikno, berpendapat bahwa ambang batas DPR seharusnya cukup 3%.
“Menurut saya, angka 3,5% hingga 5% masih relevan,” ungkap Hendrawan kepada wartawan pada Jumat (1/3/2024).
“Mungkin 3% lebih masuk akal,” ujar politikus tersebut.
Menyikapi putusan MK tersebut, politikus PDIP menyampaikan pandangannya terkait ambang batas parlemen. Menurutnya, keputusan MK membuka kembali perdebatan tentang ambang batas parlemen yang selama ini dianggap sebagai angka kompromi. Hendrawan menjelaskan bahwa saat UU terkait ambang batas 4% terbentuk, berbagai reaksi pro dan kontra mulai bermunculan.
“Saya mendukung usulan ambang batas parlemen sebesar 3%, agar konsolidasi partai politik dan konsolidasi demokrasi bisa berjalan dengan lebih efisien,” jelas Hendrawan.
“Usulan lebih rendah tersebut menyasar pada partai-partai baru dan partai yang belum memiliki jumlah kursi yang signifikan. Alasan yang dikemukakan bukanlah soal efisiensi atau konsolidasi demokrasi, melainkan representasi kepentingan,” ungkap Hendrawan.
Masalah ambang batas 4% yang diusulkan untuk diturunkan adalah karena banyak suara yang dianggap terbuang percuma. Namun, Hendrawan menjelaskan bahwa dari studi yang dilakukan di beberapa negara, ambang batas 4% dinilai sudah cukup tepat.
Dalam sebuah studi komparatif ke sejumlah negara setara, rata-rata angka ambang batas keterwakilan parlemen berkisar antara 4-7%. “Angka 4% yang pada awalnya akan dinaikkan lagi, disepakati kembali digunakan, karena dianggap sudah pas,” jelas politikus dari PDIP.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menilai bahwa ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar ambang batas kursi DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029 untuk lebih menghormati kehendak rakyat.
Menurut MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), disarankan untuk mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 3%. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyimpulkan bahwa Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 yang menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetaplah konstitusional bagi pelaksanaan Pemilu 2024. Namun, diungkapkan bahwa ketentuan ambang batas tersebut tidak berlaku pada Pemilu 2029.
Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 seharusnya dinyatakan konstitusional bersyarat untuk hasil Pemilu DPR 2024. Namun, norma tersebut tidak boleh berlaku untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu selanjutnya kecuali setelah ada perubahan terkait ambang batas parlemen dan persentase ambang batas parlemen. Hal ini diungkapkan MK dalam pertimbangan putusannya pada Kamis (29/2).
Kesimpulan
Politikus PDIP, Hendrawan Supratikno, menyarankan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 3%, menganggap angka tersebut lebih masuk akal untuk konsolidasi partai politik dan demokrasi yang lebih efisien. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ambang batas sebesar 4% konstitusional untuk Pemilu 2024, MK memerintahkan perubahan ambang batas sebelum Pemilu 2029 untuk lebih menghormati kehendak rakyat, dengan disarankan ambang batas parlemen sebesar 3%.