Anggota DPRD DKI Usulkan KJP Plus Dihilangkan, Apakah Setuju?

indotim.net (Sabtu, 09 Maret 2024) – Seorang anggota DPRD DKI Jakarta yang bernama Abdul Aziz Muslim telah mengajukan permintaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghapuskan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Alasannya, agar Pemprov DKI mampu memberikan jaminan pendidikan gratis kepada masyarakat.

“Saya berharap jika Program KJP itu dihapus, jadi disamakan saja antara negeri atau swasta semua gratis karena kita punya anggaran,” kata Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz Muslim, seperti dilaporkan oleh Antara pada Sabtu (9/3/2024).

Menurut politisi Partai NasDem ini, program pendidikan gratis di Jakarta sudah selayaknya menjangkau seluruh siswa baik sekolah swasta maupun negeri.

Abdul menambahkan bahwa hanya siswa dan siswi yang lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri yang dapat menikmati pendidikan gratis. Sedangkan bagi yang tidak lolos, mereka terpaksa harus masuk ke sekolah swasta yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Padahal, mereka belajar di sekolah swasta harus membayar iuran rutin, berbeda dengan sekolah negeri yang tidak memberlakukan hal tersebut,” ujarnya.

KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada siswa berupa biaya pendidikan dan uang saku.

KJP Digagas Jokowi-Ahok, Zaman Anies Jadi KJP Plus

Kartu Jakarta Pintar (KJP) digagas oleh Gubernur DKI Jakarta ke-14, Joko Widodo (Jokowi) dan pertama kali diluncurkan pada tanggal 1 Desember 2012. Ketika pertama kali diluncurkan, KJP diperuntukkan sebagai biaya penunjang kebutuhan personal, seperti transportasi, buku, sepatu, baju, dan gizi.

Setelah Jokowi terpilih sebagai Presiden RI ke-7, program ini dilanjutkan oleh Basuki Tjahaja Purnama, wakil Jokowi yang kemudian menggantikannya menjadi Gubernur DKI Jakarta.

READ  Tiba di KPK, Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Bersaing Ide Antikorupsi

Langkah penghentian KJP Plus ini tentu saja menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak, terutama yang terdampak langsung dengan program tersebut.

Basuki alias Ahok memasukkan anggaran sebesar Rp 2,3 T untuk KJP dalam APBD 2016. Pada saat itu, jumlah penerima KJP tahap pertama tahun 2016 mencapai 531.007 siswa.

Menurut laporan dari CNN Indonesia, para pemegang KJP menerima bantuan dana pendidikan setiap bulan. Besaran bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada penerima KJP bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan yang diikuti.

Bagian lain dari anggota DPRD DKI mengusulkan KJP Plus dihapus karena dinilai bantuan yang diberikan terlalu besar. Sebelumnya, pada jenjang SD/MI/SDLB, bantuan yang diterima siswa mencapai Rp 210 ribu. Untuk SMPN/MTS/SMPLB, nominalnya telah meningkat menjadi Rp 260 ribu. Sedangkan siswa yang bersekolah di SMAN/MA/SMALB mendapat bantuan sebesar Rp 375 ribu dan SMKN bahkan mencapai Rp 390 ribu.

Adapun bantuan yang diberikan untuk sekolah swasta lebih besar. Untuk penerima jenjang SD, siswa mendapat bantuan sebesar Rp 340 ribu. Sementara itu, siswa SMP menerima Rp 430 ribu, SMA menerima bantuan Rp 665 ribu, dan SMK Rp 630 ribu.

Pengeluaran KJP terbagi menjadi dua bagian, yaitu pengeluaran rutin dan berkala. Pengeluaran rutin mencakup biaya transportasi, uang saku, kegiatan ekstrakurikuler, serta SPP untuk sekolah swasta. Sedangkan pengeluaran berkala meliputi pembelian buku pendukung, seragam, sepatu, alat tulis, dan kebutuhan sekolah lainnya.

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) diteruskan dalam masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta ke-16, Anies Baswedan dengan nama KJP Plus. Anies menambahkan fasilitas agar dana tersebut dapat diambil secara tunai oleh para siswa. Keputusan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak.

READ  Momen Sirait Pamit dan Mengembalikan KTA ke PDIP: Langkah Penting Menuju Kejutan Politik

Dana bantuan yang diberikan mengalami kenaikan. Siswa SD mendapat dana KJP Plus sebesar Rp250 ribu per bulan, siswa SMP menerima dana KJP Plus sebesar Rp300 ribu, dan siswa SMA dan SMK masing-masing mendapat Rp420 ribu dan Rp450 ribu per bulan.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018, dana rutin KJP disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester.

Kesimpulan

Sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz Muslim mengusulkan penghapusan program KJP Plus agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan jaminan pendidikan gratis kepada seluruh siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta. Alasan tersebut menuai beragam tanggapan dari masyarakat, terutama yang telah terdampak langsung oleh program bantuan tersebut. Program KJP sendiri digagas oleh Jokowi dan Ahok sebelum diteruskan oleh Anies Baswedan dengan nama KJP Plus, dimana dana bantuan yang diberikan kepada siswa mengalami kenaikan. Usulan penghapusan ini menciptakan perdebatan tentang kebijakan pendidikan publik di DKI Jakarta.