Bareskrim Bawa 6 Tersangka Match Fixing ke Jaksa Agar Diperiksa

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Satgas Antimafia Bola Polri telah melimpahkan enam tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada tahun 2018. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21.

“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan kemarin, tanggal 16 Januari 2024, proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Sebagai penyidik, kewajiban kami adalah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau tahap dua, kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (17/1/2024).

Alfis menyampaikan bahwa pelimpahan kasus ini akan dilakukan pada Kamis (18/1). Dia juga menyatakan bahwa tersangka bersama barang bukti telah diberangkatkan dari Jakarta menuju Yogyakarta pada malam ini. Pelimpahan ini dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

“Kami akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Sleman karena wilayah hukum tempat kejadian dan proses peradilan akan dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Serah terima berkas akan dilakukan besok,” jelasnya.

Setelah menjalankan penyelidikan mendalam, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) akhirnya mengirimkan berkas kasus match fixing yang melibatkan Vigit Waluyo-6 ke kantor jaksa. Keenam tersangka tersebut ditetapkan setelah Tim Antimafia Bola mendapat bukti kuat terkait pengaturan skor Liga 2.

Dalam penjelasan resmi, Kombes Pol Alfis Suhaili menyebutkan bahwa tim Antimafia Bola Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terdiri dari penerima dan pemberi suap. Salah satu dari mereka juga tercatat sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

READ  Cerita Motivasi Tunadaksa ikut Seleksi Perwira Sarjana Polri: Bangga Disetarakan

“Ada tiga orang yang berperan sebagai penyuap, dan empat orang sebagai penerima suap. Ini sudah cukup menjadi bukti yang kuat,” ungkapnya.

“Dalam proses penyelidikan, terdapat DPO yang akan kita lakukan pengembangan untuk selanjutnya. Jika suatu saat kami menemukannya, akan kami lakukan penyidikan,” ujar narasumber.

Ada total tujuh orang tersangka yang diserahkan kepada jaksa yaitu VW (Vigit Waluyo), KM (47), DRN (37) sebagai pihak yang memberikan suap. Selain itu, ada juga K (35), RP (45), AS (37), dan R yang merupakan penerima suap dari pihak wasit.

Enam tersangka match fixing yang terlibat dalam kasus ini telah dilimpahkan oleh Bareskrim kepada jaksa. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yang di dalamnya termasuk ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 15 juta.

Sebagaimana diketahui, Satgas Antimafia Bola Polri yang dipimpin oleh Irjen Asep Edi Suheri ini didirikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Pendirian Satgas Antimafia Bola ini merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memastikan bahwa sepak bola Indonesia bersih dari wabah mafia.

Bareskrim telah melimpahkan kasus Vigit Waluyo dan enam tersangka match fixing ke Jaksa. Langkah ini diambil setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim terhadap mereka.

Kesimpulan

Bareskrim Polri telah melimpahkan enam tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) di Liga 2 kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Keenam tersangka akan dihadapkan pada Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Satgas Antimafia Bola Polri untuk membersihkan sepak bola Indonesia dari wabah mafia.

READ  Menlu Retno Ajukan Tindakan Dewan HAM PBB Terhadap Israel