Bawaslu dan KPU Saring Masukan Terkait Pemilu Ulang di Kuala Lumpur

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Bawaslu dan KPU dijadwalkan akan mengadakan rapat sore ini untuk membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. PSU ini ditujukan bagi para pemilih yang terdaftar menggunakan metode pos dan kotak suara keliling (KSK).

“Teman-teman KPU sekarang sedang melakukan kajian, dan dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan proses di Kuala Lumpur,” ungkap Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada hari Senin (26/2/2024).”

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, PSU tersebut harus dimulai kembali dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Sebab, pemungutan suara metode pos dan KSK di Kuala Lumpur dihentikan lantaran adanya masalah dalam pendataan para pemilih.

Pada tahapan pendataan, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya menjalani pencocokan dan penelitian (coklit), hanya sekitar 12% pemilih yang telah dicoklit. Dampaknya, saat hari pemungutan suara, jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kuala Lumpur melonjak drastis hingga mencapai 50% lebih.

Dalam rapat sore ini, Bawaslu dan KPU kembali membahas persoalan pemilu ulang di Kuala Lumpur. Sebelumnya, diketahui bahwa DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Hal ini membuat Bawaslu menilai bahwa proses pemutakhiran DPT di Kuala Lumpur mengalami kendala yang cukup serius.

Kembali ke Bagja, dia mendorong KPU untuk memastikan dengan benar alamat para pemilih, saat proses pemutakhiran ulang DPT di Kuala Lumpur. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pihak KPU berharap agar pemutakhiran daftar pemilih di Kuala Lumpur dapat diperbaiki. Meskipun waktunya agak terbatas saat ini, hal ini merupakan hal yang penting untuk pembelajaran ke depan,” jelasnya.

“Usul dari ada beberapa teman untuk menghilangkan metode pos di Kuala Lumpur, pertimbangannya ya nanti setelah pemutakhiran daftar pemilih. Ini baru ketahuan metode tepatnya apa,” sambung dia.

READ  Berita Terbaru: Tragedi Meninggalnya 30 Petugas Pemilu

Rapat di Kuala Lumpur sore ini dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu dan KPU. Mereka aktif berdiskusi tentang kemungkinan adanya pemilu ulang.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pesta demokrasi di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) sebelum 20 Maret 2024. Hal ini terkait dengan jadwal pengumuman hasil rekapitulasi suara secara nasional yang harus dilakukan paling lambat pada tanggal tersebut.

Tanggal 20 Maret 2024 adalah jadwal penetapan hasil pemilu oleh KPU. Oleh karena itu, sebelum tanggal tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan dan pemungutan suara di Kuala Lumpur sudah harus tersedia,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).

Hasyim menyebut pihaknya saat ini masih menyusun jadwal tahapan PSU di Kuala Lumpur. Menurutnya, dalam penyusunan itu, KPU memperhitungkan durasi waktu yang diperlukan untuk pemutakhiran daftar pemilih, rekrutmen ulang KPPS, hingga identifikasi jumlah surat suara sisa yang dapat digunakan.

“Kita telah membicarakannya dengan Bawaslu agar segala tindakan yang kita lakukan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan undang-undang,” ungkap Hasyim.

Kesimpulan

Bawaslu dan KPU sedang mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, untuk pemilih yang terdaftar menggunakan metode pos dan kotak suara keliling. Dikarenakan masalah dalam pendataan pemilih, PSU dimulai kembali dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Meskipun waktunya terbatas, pihak KPU berharap dapat memperbaiki pemutakhiran daftar pemilih untuk menjaga proses demokrasi yang berjalan dengan baik.