Bawaslu Serang Ungkap Temuan Perbedaan Suara terhitung di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS)

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Proses penghitungan ulang surat suara di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang menemukan adanya perbedaan jumlah suara saat dihitung oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perubahan terjadi pada perolehan suara partai politik dan calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kota setelah dilakukan rapat pleno penghitungan.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menyampaikan bahwa proses penghitungan ulang surat suara untuk 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini dilakukan sesuai rekomendasi dari Bawaslu. Hasil penghitungan ulang tersebut memperlihatkan adanya perbedaan jumlah suara yang signifikan.

Dalam penghitungan ulang tersebut, terdapat perbedaan jumlah suara dan komponennya. Kami telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada potensi pelanggaran hukum atau kode etik yang terjadi. Saat ini, kami masih terus mengkaji masalah ini dan langkah-langkah tindak lanjut akan segera dilakukan,” ujar Agus kepada awak media di Serang, pada Kamis (14/2/2024).

Agus menyampaikan bahwa terdapat pelanggaran administratif pada TPS 1 hingga 6 dan TPS 18 di Kelurahan Kemanisan selama proses penghitungan di tingkat KPPS. Oleh karena itu, dilakukan penghitungan ulang surat suara di tingkat PPK untuk menyelesaikan perbedaan jumlah suara yang terjadi.

Atas alasan-alasan tertentu, perhitungan suara ulang juga tidak dilakukan di kantor PPK, melainkan dipindah ke aula KPU Kota Serang.

“Kita tangani, ini pelanggaran administratif sudah dilakukan dan dilaksanakan, terjadi pelanggaran administratif atas dasar laporan kemarin dari masyarakat dari pemilih, kita sampaikan rekomendasi itu diteruskan ke KPU dan diteruskan ke PPK, itu dilakukan hitung ulang,” katanya.

Selain dari TPS 41, terdapat perbedaan data pada TPS 01 Kelurahan Kemanisan. C hasil pada saat pemungutan suara 14 Februari berbeda dengan C hasil setelah dilakukan penghitungan surat suara ulang untuk caleg DPRD Kota Serang.

Pada tanggal 14 Februari, Bawaslu Serang menemukan adanya perbedaan jumlah suara saat melakukan penghitungan ulang di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian dalam hasil pemilihan.

READ  Ribuan Korban Banjir di Muratara Alami Penyakit Serius, Kenali Dampak dan Solusinya!

1. Partai Kebangkitan BangsaIim Hujaemi: 1 suaraJumlah suara sah partai dan calon: 1 suara

2. Partai Gerindra
Jumlah suara sah partai dan calon: Nihil

3. PDIPSuradi : 3 suara

Tajudin: 1 suara

Jumlah suara sah partai dan calon: 4 suara

4. Partai Golkar
Hj Ade Suminar: 229 suara
Jumlah suara sah partai dan calon: 229 suara

5. Partai NasDem Jumlah suara sah untuk partai dan calon: Tidak ada

Partai Buruh tidak memperoleh suara sah baik untuk partai maupun calon.

Pada tempat pemungutan suara ke-7, Partai Gelora Indonesia tidak memperoleh suara sah baik untuk partai maupun calon.

Pada saat proses hitung ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Bawaslu Serang menemukan adanya perbedaan jumlah suara yang cukup signifikan. Dalam salah satu contoh temuan tersebut di TPS, data tersebut tercatat sebagai berikut:

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Saukatudin: 6 suara
Mi’roj: 27 Suara
Jumlah suara sah partai dan calon: 33 suara

Partai Kebangkitan Nusantara menerima jumlah suara sah partai dan calon yang nihil pada pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkait.

Pada saat proses hitung ulang di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Bawaslu Serang menemukan adanya perbedaan jumlah suara yang mencolok. Hal ini menjadi sorotan utama dalam pengawasan proses pemilihan umum kali ini.

Partai Hanura, dalam hasil hitung ulang tersebut, menunjukkan jumlah suara sah partai dan calon mereka nihil. Hal ini menjadi perhatian serius dalam memastikan keabsahan hasil suara yang dikumpulkan di setiap TPS.

Sebelumnya, Bawaslu Serang telah merilis temuan perbedaan jumlah suara saat melakukan hitung ulang di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perbedaan jumlah suara ini menjadi fokus utama dalam proses pengawasan pemilu kali ini.

Di antara temuan yang sudah diungkap, terdapat data menarik mengenai Partai Garuda. Dalam pemeriksaan Bawaslu, jumlah suara sah partai dan calon dari Partai Garuda tercatat nihil. Hal ini tentu menjadi perhatian serius dalam mengawal integritas dan keabsahan suara di TPS yang terlibat.

READ  Karyawan Kosmetik Serang Tilap Omset Toko 1-3 Juta/Hari

12. Partai Amanah Nasional

Suara partai: 3 suara

Jumlah suara sah partai dan calon: 3 suara

13. PBB

Jumlah suara yang sah untuk partai dan calon: Tidak ada suara yang valid.

14. Partai Demokrat

Mabrur: 1 suara

Jumlah suara sah partai dan calon: 1 suara

15. PSIJumlah suara sah partai dan calon: Nihil

Pada saat proses penghitungan ulang suara di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Bawaslu Serang menemukan adanya perbedaan jumlah suara yang mencurigakan. Kejanggalan ini mengemuka ketika Partai Perindo mendapati bahwa jumlah suara sah untuk partai dan calon mereka nihil.

16. Bawaslu melakukan hitung ulang suara di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang. Selama proses hitung ulang, terdapat perbedaan jumlah suara yang ditemukan. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap integritas dari proses pemungutan suara.

17. Partai Persatuan Pembangunan tidak mendapatkan suara yang sah, baik untuk partai maupun calonnya.

24. Partai Ummat temukan perbedaan jumlah suara sah partai dan calon saat proses hitung ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 7 titik.

Selama proses penghitungan ulang, Partai Ummat menemukan bahwa jumlah suara sah partai dan calon mencapai angka nol.

C Hasil Penghitungan Surat Suara Ulang di Tingkat PPK

Partai Kebangkitan Bangsa

  • Suara partai: 3 suara
  • Uzzatul Maulodah: 2 suara
  • Darwis: 1 suara
  • Iim Hujaemi: 12 suara

Jumlah suara sah partai dan calon: 18 suara

Partai Gerindra: 1 suara

Saepulloh: 2 suara

Haryono: 1 suara

Jumlah suara sah partai dan calon: 4 suara

3. PDIP
Suara partai: 1 suara
Suradi: 7 suara
Tajudin: 8 suara
Ridwan: 1 suara
Sahuri Ade Badri: 5 suara
Jumlah suara sah partai dan calon: 22 suara

4. Partai GolkarSuara partai: 3 suaraSarnata: 1 suaraHj Ade Suminar: 130 suaraDadang Sudrajat: 1 suaraAgus Sutisna: 1 suaraSiti Hidayato 5 suaraAde Burhanudin : 14 suaraJumlah suara sah partai dan calon: 155 suara

Partai NasDem menarik perhatian dalam hasil hitung ulang di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan temuan 1 suara untuk Priyo Kenandi. Total jumlah suara sah yang diterima oleh partai dan calon adalah 1 suara.

6. Partai Buruh

Jumlah suara sah partai dan calon: Nihil

READ  Jadwal Terbaru Turnamen Badminton All England 2024 Dimulai Pada Selasa 12 Maret

Pada hitung ulang yang dilakukan oleh Bawaslu Serang, terdapat perbedaan jumlah suara yang ditemukan di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Perbedaan suara tersebut terbukti terjadi pada Partai Gelora Indonesia, di mana suara partai dan suara untuk calon Sugeng Mahdiyanto tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

Hasil hitung ulang menunjukkan suara partai sebanyak 1 suara, suara Sugeng Mahdiyanto sebanyak 1 suara, sehingga total suara sah untuk partai dan calon mencapai 2 suara.

8. Partai Keadilan Sejahtera

Suara partai: 1 suara

Saukatudin: 18 suara

Eko Sucipto: 1 suara

Mi’roj: 8 suara

Jumlah suara sah partai dan calon: 28 suara

Partai yang kedua dinyatakan nihil, ya.

Mengenai PKB, jumlah suara sah partai dan calon: nihil, pak.

10. Partai Hanura Jumlah suara sah partai dan calon: Tidak ada suara yang sah.

Pada proses hitung ulang yang dilakukan oleh Bawaslu Serang, terdapat perbedaan jumlah suara yang ditemukan di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mengenai hal ini, Bawaslu mencatat adanya perbedaan jumlah suara sah untuk Partai Garuda dan calon, yang secara mengejutkan ternyata nihil.

12. Partai Amanah Nasional

Suara Partai: 1 suara

Suara Sah: 17 suara

Total Suara Sah Partai dan Calon: 18 suara

Hasil pemeriksaan Bawaslu menunjukkan adanya perbedaan jumlah suara pada saat dilakukan penghitungan ulang di 7 TPS yang berbeda. Sebagai contoh, pada TPS nomor 13, terdapat ketidaksesuaian jumlah suara antara partai dengan jumlah suara sah untuk partai dan calon yang bersangkutan.

Pada TPS tersebut, jumlah suara untuk Partai PBBSuara sebanyak 2 suara, namun jumlah suara sah untuk partai dan calon tidak ditemukan.

14. Partai Demokrat

Suara partai: 3 suara

Mabrur: 2 suara

Jumlah suara sah partai dan calon: 5 suara

15. PSIJumlah suara sah partai dan calon: Nihil

16. Partai Perindo

Roy Darwin Rezerius: 1 suara

Jumlah suara sah partai dan calon: 1 suara

17. Partai Persatuan Pembangunan

Jumlah suara sah partai dan calon: Nihil

Partai UmmatFaqihudin: 1 suara

Titien Yasaroh: 1 suara

Jumlah suara sah partai dan calon: 2 suara