indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan kepada 44 petugas pemilu yang telah meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. Jumlah santunan yang diberikan mencapai Rp 2,57 miliar.
Pemberian santunan senilai Rp 2,57 miliar dari BPJS Ketenagakerjaan kepada 44 petugas Ad Hoc Pemilu mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan terima kasih atas dukungan dari DPR RI, Kemenko PMK, Kemenkeu, KSP, Kemendagri, Kemnaker, serta KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah.
Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, “Kami mengapresiasi dukungan seluruh stakeholders yang telah memberikan arahan dan kebijakan untuk memastikan keselamatan petugas penyelenggara pemilu dengan melindungi mereka melalui program BPJS Ketenagakerjaan.”
Keterangan tersebut disampaikan dalam rilis tertulis pada Selasa (27/2/2024).
Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers dan penyerahan santunan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan, Anggota Komisioner Bawaslu Herwyn, dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin yang menyerahkan santunan kepada 3 perwakilan keluarga petugas pemilu yang gugur dalam menjalankan tugasnya.
Pagi ini, saya bersama Menko PMK, Kepala Staf Kepresidenan, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu menyerahkan santunan kepada 3 peserta kami dari petugas pemilu. Kami turut berduka cita atas berpulangnya saudara kita ini. Meskipun keluarga mendapatkan santunan, hal tersebut tentu tidak bisa menggantikan kehilangan yang dirasakan. Namun, minimal santunan ini dapat menjadi bentuk tanggung jawab negara yang harus kita sampaikan. Khususnya kepada anak-anak, mereka akan mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi,” tambahnya.
Informasi yang kami terima, dari ketiga ahli waris yang menerima santunan tersebut, salah satunya adalah Teguh Joko Pratikno, seorang peserta baru program BPJS Ketenagakerjaan yang hanya terdaftar selama 1 hari. Nasib tragis menimpa almarhum ketika beliau meninggal dunia saat pelaksanaan kegiatan pemilu.
Ahli waris dengan nama Teguh menerima santunan sebesar Rp 254 juta, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja dan manfaat beasiswa untuk kedua anak almarhum mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.
Berdasarkan data per 26 Februari 2024, tercatat bahwa jumlah Petugas KPU dan Bawaslu yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1,1 juta orang.
Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan pentingnya pendaftaran petugas pemilu ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah mendesak. Risiko besar selama pelaksanaan tugas menjadi pertimbangan utama. Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan petugas pemilu dapat bekerja maksimal tanpa beban pikiran.
Sebagai langkah terobosan dibanding pemilu-pemilu sebelumnya di mana para petugas tidak mendapatkan jaminan, baik jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian. Mulai pemilu tahun 2024 ini, petugas ad hoc pemilu akan menerima jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dirinya menambahkan perlindungan terhadap petugas ad hoc pemilu melalui BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek. Muhadjir Effendy mendorong agar Inpres tersebut diperhatikan secara khusus, terutama oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada November 2024 nanti.
Sementara itu, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan menyatakan bahwa Kantor Staf Presiden mendukung beberapa isu utama prioritas yang dikelola di Kemenko PMK. Hal tersebut meliputi optimalisasi jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Abetnego Tarigan, “Ini memang dua hal yang dirumuskan oleh Presiden untuk memberikan penguatan perlindungan jaminan sosial kita. Perlindungan sosial sangat penting untuk mencegah kemungkinan terburuk jika ada kejadian yang bisa menyebabkan kita menjadi miskin. Ini adalah strategi kita untuk memastikan masyarakat tidak terjerumus dalam kemiskinan ketika menghadapi masalah kesehatan atau kematian saat menjalankan tugasnya.”
Kesimpulan
BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan sebesar Rp 2,57 miliar kepada 44 petugas Ad Hoc Pemilu yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja. Apresiasi dari berbagai pihak terhadap kebijakan ini, disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK. Langkah ini merupakan upaya perlindungan terhadap petugas pemilu dan menjadi sebuah terobosan penting dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mereka. Pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas pemilu diharapkan menjadi langkah mendesak untuk melindungi dan memberikan kepastian terhadap risiko yang mungkin terjadi selama bertugas.