Cegah Korupsi dengan PGN: Peningkatan Sistem Manajemen Antisuap

indotim.net (Kamis, 07 Maret 2024) – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bersiap untuk memperluas cakupan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 dalam operasional bisnisnya. Langkah ini dilakukan guna mendukung program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong pelaku usaha untuk bersikap anti-korupsi dengan menanamkan nilai integritas sebagai bagian dari budaya internal perusahaan.

Penyerahan Sertifikat Extend Scope SMAP ISO 37001 oleh President Director Lloyd Register Indonesia Firya Amalia Andriana kepada Harry Budi Sidharta sebagai Direktur Infrastruktur & Teknologi PGN merupakan langkah konkrit dalam upaya pencegahan korupsi.

Acara berlangsung dalam rangka Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi pada hari Rabu (6/3), menunjukkan komitmen PGN dalam memperluas ruang lingkup sistem manajemen antisuap.

Diketahui, PGN telah menerapkan dan mendapatkan sertifikasi SMAP ISO 37001 sejak tahun 2020, namun dengan ruang lingkup yang masih terbatas. Namun demikian, PGN akan melanjutkan pengembangan sertifikasi ini ke fungsi yang lebih luas.

Selain itu, PGN juga akan mengintegrasikan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, Sistem Manajemen K3 ISO 45001, dan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 guna meningkatkan efisiensi baik dari segi waktu maupun biaya.

Lalu pada awal tahun 2024 ini atas arahan tersebut, PGN berhasil melakukan Resertifikasi Integrasi Mutu HSSE dan Anti Penyuapan sekaligus menambah ruang lingkup sertifikasi SMAP ISO 37001 dari 3 fungsi menjadi 6 fungsi, yang dianggap memiliki risiko penyuapan yang tinggi.

Komisaris Utama dan Komisaris Independen PGN, Amien Sunaryadi, menegaskan bahwa perseroan terus memberikan pelatihan antikorupsi yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan serta meningkatkan kesadaran seluruh pekerja mengenai perilaku antikorupsi.

“Tidak hanya kepada pekerja PGN, kebijakan dan prosedur antikorupsi juga disosialisasikan kepada semua pemasok dan mitra bisnis. Kerja sama yang dilakukan dengan PGN harus dibarengi dengan Pakta Integritas oleh kedua belah pihak,” ucap Amien dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024).

READ  Andhi Pramono Terjebak Dalam Skandal Transaksi Rekening

Adapun langkah ini sejalan dengan inisiatif yang dijalankan oleh KPK dalam mendampingi pelaku bisnis termasuk BUMN, terkait upaya mencegah praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Lebih lanjut dia menjelaskan langkah-langkah preventif yang telah diambil oleh PGN dalam memperkuat integritas perusahaan dan mencegah praktik korupsi. Salah satu langkahnya adalah menerapkan kebijakan wajib lapor LHKPN kepada KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban serta transparansi dalam mengungkap kepemilikan aset. Selain itu, PGN juga melaksanakan proses digitalisasi pada aktivitas penting perusahaan seperti pengadaan barang/jasa, pembayaran, dan informasi tagihan pelanggan guna mengurangi potensi terjadinya penyuapan.

PGN, kata dia, juga mengatur dan menetapkan Pedoman Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi Nomor P-004/A-11, sebagai dasar implementasi pengendalian gratifikasi untuk mendorong pelaksanaan etika usaha dan etika kerja, pencegah benturan kepentingan serta pencegah kecurangan. Pengelolaan gratifikasi dilakukan oleh Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), yang berada di dalam fungsi Internal Audit PGN.

Pada bagian sebelumnya, Amien menjelaskan tentang perluasan ruang lingkup Sistem Manajemen Antisuap yang dilakukan oleh PGN. Salah satu komponen penting dalam pencegahan korupsi adalah Fungsi Internal Audit. Fungsi ini juga memiliki Komite Etik yang bertugas mengelola Whistleblowing System (WBS) di perusahaan.

Amien menambahkan, “Pelaporan WBS dapat dilakukan melalui website perusahaan, email, atau surat resmi yang ditujukan kepada Komite Etik. Hal ini penting dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi.”

Sementara itu, Direktur SDM dan Penunjang Bisnis Beni Syarief Hidayat menambahkan selain didukung penerapan SMAP, standarisasi yang bersertifikat dan digitalisasi proses di dalam menanggulangi potensi korupsi, PGN juga menerapkan 4 NO dalam praktik kerja, yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious.

READ  Karen Agustiawan, Tersangka Korupsi Rp 2,1 T, Akan Disidang Secepatnya!

“Budaya ini terus kami terapkan pada etika usaha dan bisnis dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari korporasi BUMN,” tuturnya.

Bagian sebelumnya mengungkapkan langkah-langkah penting yang telah diambil oleh PGN untuk memperkuat integritas perusahaan. Dalam upaya mencegah korupsi, PGN kini terus memperluas ruang lingkup Sistem Manajemen Antisuap-nya.

Beni menegaskan PGN sebagai Subholding Gas Pertamina akan terus berkomitmen untuk mendukung KPK dalam melakukan internalisasi nilai integritas dan anti penyuapan.

Di sisi lain, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengungkapkan pihaknya aktif melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi melalui kegiatan bimbingan teknis kepada badan usaha. Salah satunya kepada PGN, yang menjadi salah satu mitra untuk penyebaran komitmen anti korupsi dalam menjalankan bisnis dan tata kelola perusahaan.

“Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat termasuk seluruh pekerja PGN,” pungkasnya.