Dengung Genta: Angket Pemilu 2024 yang Heboh

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang telah dilaksanakan secara serentak nyatanya masih menyisakan sawala tersendiri di kalangan masyarakat, utamanya tentang pasangan calon presiden dan wakil presiden yang secara “prematur” berdasarkan hasil quick count dimenangkan oleh Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Ya, setidaknya hasil quick count menunjukkan bahwa syarat ketentuan perolehan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu, dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, berhasil diraup oleh pasangan Prabowo-Gibran.

Kendati demikian, gemuruh euforia hasil quick count ini ternyata dibarengi dengan dengung genta hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bertalu tak kalah keras, utamanya DPR dari Fraksi PDIP yang menduga pemilu kali ini dihiasi dengan semerbak isu kecurangan, terlepas dari sebenarnya isu kecurangan hampir selalu bertengger di setiap pemilu yang diselenggarakan di Indonesia. Upaya penggunaan hak angket DPR ini kemudian menimbulkan spekulasi cukup liar di berbagai kalangan mengenai mungkin atau tidaknya hak angket ini dalam menganulir hasil pemilu yang nantinya secara resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tajuk Hak Konstitusional

Berkenaan dengan hak angket DPR ini, dengan sendirinya (eo ipso) haruslah dihormati, mengingat hal ini secara hukum (ipso jure) memang telah dijamin. Bahkan secara konstitusional, hak angket DPR ini expressive verbis tertuang dalam ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan: Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Mengenai fungsi apa yang dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut, telah dijawab dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan: Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

READ  Pakar: Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Pemilu di Indonesia

Selanjutnya, berakar dari UUD NRI 1945 tersebut, hak angket DPR diderifatkan dalam peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya. Sebut saja di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014) dengan segala bentuk perubahan dan peraturan pelaksananya, yang juga telah memberikan ketentuan definitif mengenai hak angket sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa penggunaan hak angket DPR dalam pemilu ini hanya sebatas wujud DPR dalam melaksanakan fungsinya, utamanya adalah fungsi pengawasan dengan objek pemeriksaan ada atau tidaknya pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemilu.

Kesimpulan

Meskipun hasil quick count menunjukkan kemenangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024, dengung genta hak angket DPR menimbulkan spekulasi tentang kemungkinan anulir hasil pemilu. Hak angket DPR diatur secara konstitusional dan merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang bertujuan untuk memeriksa pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemilu.