indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap perkembangan terbaru terkait laporan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata atas dugaan penyalahgunaan pengaruh saat menjabat sebagai pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Sudah diklarifikasi (Alexander),” ujar Alberitna Ho, anggota Dewan Pengawas KPK kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/2/2024).
Albretina mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Alex dan Ghufron berlangsung pada Rabu (29/2). Namun, ia tidak dapat mengungkap rincian pertanyaan apa yang diajukan Dewan Pengawas KPK kepada keduanya.
Pada kesempatan sebelumnya, sudah dilakukan klarifikasi terkait hal ini. Saat dimintai keterangan, kebijakan untuk tidak memberikan informasi secara terbuka adalah hal yang biasa,” ucapnya dengan tegas.
Albertina menyatakan bahwa informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap Alex dan Ghufron akan disusun dalam bentuk laporan. Selain itu, Dewas KPK juga akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan tidak ada yang terlewat.
Pemeriksaan terhadap Alex novali serta Ghufron (Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Orang nomor satu Duka KPK Alexander Marwata-Ghufron Mabruri) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau pengaruh dalam kasus suap Kementerian Pertanian (Kementan) sudah dilakukan.
“Iya iya (Nurul Ghufron) sudah selesai semua ya, tinggal dibuat laporan. Sama nanti dilihat kalau masih ada kekurangan ya,” ujar salah satu petinggi KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK.
“Mereka diduga menggunakan pengaruhnya,” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/1).
Albertina menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan terkait dengan kasus yang sedang ditangani di Kementerian Pertanian (Kementan). Beliau menyebutkan bahwa laporan yang melibatkan Alex dan Ghufron memiliki perbedaan dengan kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo serta mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Masih seputar kasus Kementan tetapi dengan perbedaan yang signifikan. Isu yang dilaporkan sangat berbeda,” ungkap Albertina.
Kesimpulan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami Nurul Ghufron dan Alexander Marwata terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh saat menjabat sebagai pimpinan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Pemeriksaan terhadap keduanya telah dilakukan, dan hasilnya akan disusun dalam bentuk laporan. Proses klarifikasi terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata inidisusul dengan laporan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK dalam kasus yang berbeda dengan kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertanian dan mantan Ketua KPK.