Transformasi Digital dengan Digital ID Pemerintah

indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa Identitas Digital memegang peranan kunci dalam menyatukan berbagai layanan publik. Beliau menyatakan bahwa keberadaan identitas digital memungkinkan data-data penting tersimpan dengan mudah dan cepat, sehingga tidak diperlukan lagi pengisian ulang informasi pribadi oleh masyarakat.

Hari ini, di tengah arus transformasi digital yang semakin pesat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengumumkan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet paripurna pada 9 Januari 2024 lalu. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menegaskan pentingnya integrasi layanan digital pemerintah sebagai salah satu upaya nyata untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Pada Rabu (28/2/2024), Anas menjelaskan dalam keterangan tertulis bahwa Kemendagri, BSSN, Kominfo, dan BUMN PERURI telah melakukan rapat intens terkait pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam kerangka Digital ID untuk mendukung pengintegrasian layanan. Langkah ini merupakan upaya melaksanakan arahan Presiden.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Catatan Sipil 2024 Kemendagri di Batam, Anas mengungkapkan Kementerian PAN-RB bersama instansi terkait telah menyepakati kerangka kerja Identitas Digital Nasional sehingga tugas dan tahapannya menemui titik terang.

Anas memperkuat harapannya kepada Dirjen Dukcapil dan Kepala Dinas Dukcapil di semua daerah untuk segera mengaktivasi IKD bagi ASN. Target aktivasi ini adalah rampung pada Mei 2024 guna mendukung penuh transformasi layanan digital aparatur negara sesuai dengan ketentuan Perpres No. 82/2023.

Ia menegaskan bahwa fokus pada IKD sebagai kunci dalam Single Sign On (SSO) telah sesuai dengan UU No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) guna mendukung implementasi UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

READ  Dewas Mulai Sidang Sisa Berkas Kasus Pungli Rutan KPK 13 Maret

“Menghadapi masa depan, proses layanan publik akan menjadi lebih sederhana, cepat, dan mudah. Kini, tak lagi diperlukan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan publik. Dengan keberadaan IKD, keamanan data pribadi pengguna akan lebih terjamin. Pengisian data hanya perlu dilakukan sekali untuk dapat menikmati berbagai layanan yang tersedia,” jelas MenPAN-RB.

Selain itu, Anas menjelaskan bahwa pemanfaatan strategi transformasi digital secara menyeluruh dan intensif dapat mempercepat Indonesia agar keluar dari Middle Income Trap dan mempercepat menuju Indonesia Maju. Pada rentang waktu 2016 – 2045, ekonomi Indonesia diproyeksikan akan tumbuh sebesar 5,7% setiap tahun dengan terus melakukan reformasi struktural, memanfaatkan bonus demografi dan kemajuan teknologi, serta meningkatkan daya saing ekonomi.

“Indonesia diproyeksikan akan menjadi negara dengan pendapatan tinggi pada tahun 2036 dan memiliki PDB terbesar kelima pada tahun 2045. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inklusif diharapkan akan meningkatkan jumlah kelas pendapatan menengah hingga sekitar 70% dari total penduduk Indonesia pada tahun 2045,” ungkap mantan Kepala LKPP.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan IKD harus dikembangkan sebagai kerangka visi IKD 2045. Visi ini berbasis pemerintah digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital.

Visi tersebut juga diharapkan dapat mempercepat transformasi digital di berbagai sektor pelayanan publik demi meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Pemerintah tengah mempersiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk menjadi identitas digital nasional yang merujuk pada pemerintah bagi para penduduk Indonesia dan WNI di luar wilayah NKRI,” ungkap Teguh.

Pada kesempatan yang sama, Teguh menyatakan kesiapannya untuk mempercepat aktivasi IKD guna mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

READ  Transformasi Digital: Kunci Sukses Integritas Layanan Publik

Saat ini, jajaran Dukcapil dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota telah siap sepenuhnya untuk mendukung implementasi SPBE terutama dalam hal IKD untuk menjalankan arahan Menteri PANRB,” ungkapnya tegas.

Sebagai informasi, Rakornas Kependudukan dan Catatan Sipil di Batam yang bertema ‘Peran IKD Mendukung Percepatan Transformasi Digital Untuk Pelayanan Digital’ ini dihadiri oleh gubernur, bupati, wali kota di Kepulauan Riau serta lebih dari 1.100 tamu undangan.

Kesimpulan

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan pentingnya Identitas Digital dalam meningkatkan integrasi layanan publik sebagai bagian dari transformasi digital pemerintah. Langkah strategis untuk memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam kerangka Digital ID telah disepakati bersama instansi terkait, dengan target aktivasi bagi ASN pada Mei 2024. Diharapkan, pemanfaatan IKD akan menyederhanakan dan mempercepat layanan publik, serta mempercepat Indonesia menuju negara berpendapatan tinggi dengan pertumbuhan ekonomi inklusif pada tahun 2045. Visi IKD 2045 yang berbasis pemerintah, ekonomi, dan masyarakat digital menjadi landasan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik demi mewujudkan Indonesia Maju.