Digugat Hukum JakPro, Warga Dipaksa Ngamuk di Kampung Bayam: Ruang Hidup Kami Terancam

indotim.net (Sabtu, 20 Januari 2024) – Beberapa warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara tengah menghadapi tuntutan hukum dari PT Jakarta Propertindo (JakPro) atas dugaan penerobosan lahan. Dalam permasalahan ini, pihak JakPro, Pemkot Jakut, dan para warga telah melakukan audiensi untuk membahas masalah tersebut.

Audiensi tersebut berlangsung di Wali Kota Jakarta Utara pada hari Jumat (19/1/2024). Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga bernama Furqon turut hadir dan menyatakan bahwa masih belum ada keputusan yang diambil setelah pertemuan tersebut.

“Yang jelas belum ada putusan akan dialog kedua lagi, kita juga kurang paham padahal sudah jelas kami ini sudah diterlantarkan. Yang enak sih di Kampung Susun Bayam gitu ngobrolnya lebih jelas detailnya, kan enak,” kata Furqon kepada wartawan, Jumat (19/1).

Furqon menyampaikan, Pemkot Jakut diwakili oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakut dalam pertemuan tersebut. Ia merasa kecewa karena Direksi JakPro tidak menghadiri pertemuan tersebut.

“Awalnya kami mengirim surat pada tanggal 10 kemarin dan difasilitasi oleh pihak terkait. Namun, yang terjadi justru penggantian Pj Gubernur dengan Wali Kota, yang hanya menjabat sebagai Sekretaris Kota, serta asisten pemerintahan. Selanjutnya, kepolisian dan PT Jakarta Propertindo juga terlibat, padahal PT Jakarta Propertindo bukanlah direktur. Semuanya hanya mempermainkan kami,” ungkap salah seorang warga Kampung Bayam.

Furqon juga memberikan tanggapan terhadap laporan yang diajukan oleh JakPro kepada polisi. Baginya, tindakan tersebut dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Ini bukan kemanusiaan, keserakahan menurut saya, dengan cara merampas ruang hidup kami yang sederhana ini, melalui laporan yang tidak jelas seperti ini. Mereka sebenarnya telah melakukan kejahatan terhadap manusia. Selama satu tahun dua bulan ini, kami tidak memiliki ekonomi, pendidikan anak-anak kami terabaikan, dan kesehatan kami tidak ada perhatian. Apa yang dijanjikan oleh pemerintah DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo, mereka nyaman-nyaman saja di depan publik, sudah menerima kompensasi dan sebagainya,” tutur salah seorang warga.

READ  Muncikari 17 Tahun Jadi Tersangka Prostitusi ABG di Bekasi

Furqon berharap laporan yang dilayangkan JakPro kepada warga itu dicabut. Hal itu, kata dia, demi kemanusiaan.

“Jika ada niat baik dan tidak ada pelanggaran terhadap kejahatan kemanusiaan, menurut saya kesadaran harus dicabut. Jika mereka tidak memiliki kesadaran, itu dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan,” ujarnya.

Furqon berharap masalah ini dapat menemukan titik terang sehingga dia bisa menempati Kampung Susun Bayam.

“Kita harus memisahkan politik dari kehidupan sehari-hari. Berkompetisi dalam mencari pemimpin yang terbaik adalah hal yang biasa dan diperbolehkan. Namun, kebijakan yang sudah ada dan telah diatur oleh pemerintah sebelumnya harus tetap diteruskan. Janganlah membuat masyarakat kami menderita,” tutur sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dalam kasus ini, warga Kampung Bayam merasa bahwa JakPro telah merampas ruang hidup mereka. Mereka merasa terpaksa untuk tinggal di tempat yang tidak mereka inginkan.

Sebagai tanggapan, warga menolak untuk menempati Rusun Nagrak. Mereka berpendapat bahwa Rusun Nagrak tidaklah cocok untuk menjadi tempat mencari nafkah bagi mereka.

“Yang jelas harapan saya impiannya kan sudah jelas ada, tinggal kita menempati impian itu, ruang hidup kita. Nggak lagi tawar ini, itu, Nagrak-lah, itu bukan permintaan kita kok Nagrak. Bukan masalah jauhnya juga, di Nagrak itu bukan ruang hidup kami, ruang hidup kami di sini,” tutur dia.

Manajemen PT Jakarta Propertindo (JakPro) sebelumnya melaporkan oknum warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka menilai penerobosan ke Kampung Susun Bayam sebagai pelanggaran hukum.

Oknum warga tersebut telah dilaporkan ke polisi oleh JakPro karena mereka secara berkelompok memasuki pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) tanpa izin dari perusahaan pada tanggal 29 November hingga awal Desember 2023.

READ  Utusan Pemerintah AS Siap Dukung IKN di RI

“Dikarenakan melakukan tindakan melanggar hukum dan melanggar peraturan perusahaan, JakPro telah melaporkan individu eks warga Kampung Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara,” ungkap pernyataan resmi Sekretaris Perusahaan JakPro seperti yang dilansir oleh Antara pada Rabu (17/1).

Kesimpulan

Beberapa warga yang tinggal di Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara menghadapi tuntutan hukum dari PT Jakarta Propertindo (JakPro) karena dugaan penerobosan lahan. Meskipun telah ada audiensi antara pihak JakPro, Pemkot Jakut, dan warga, belum ada keputusan yang diambil. Warga merasa diterlantarkan dan tidak mendapatkan perhatian terhadap ekonomi, pendidikan, dan kesehatan mereka. Mereka juga menolak untuk menempati Rusun Nagrak dan berharap agar laporan JakPro dicabut demi kemanusiaan. JakPro melaporkan oknum warga ke polisi karena penerobosan ke pekarangan hunian Jakarta International Stadium. Warga merasa bahwa JakPro merampas ruang hidup mereka dan terpaksa tinggal di tempat yang tidak mereka inginkan.