Dito Mahendra Tiba di PN Jaksel, Siap Jalani Sidang Dakwaan Senpi Ilegal yang Membuat Heboh

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra disidangkan hari ini. Saat ini, Dito telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus tersebut.

Pada Senin (15/1/2024), sekitar pukul 10.08 WIB, Dito Mahendra tiba di PN Jaksel yang berlokasi di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Tangan Dito terlihat diborgol.

Dito tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang dakwaan terkait kasus senjata api ilegal. Ia terlihat mengenakan masker berwarna hitam, serta pakaian serba hitam.

Beberapa penggemar Dito juga datang ke PN Jaksel. Ada yang membawa bucket bunga dan memberi semangat untuk Dito.

“Mas Dito semangat,” kata salah satu penggemar sambil mengabadikan momen kedatangan Dito dengan ponselnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita 12 senjata sebagai barang bukti dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang melibatkan tersangka Dito Mahendra. Bareskrim memperkirakan nilai 12 senjata yang disita dari Dito sebesar Rp 3 miliar.

“Sekitar Rp 2-3 miliar mungkin kalau kita menilai. Karena ada beberapa senjata yang cukup mahal di pasaran. Cabot itu termasuk senjata yang mahal,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Dalam sidang dakwaan kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, Dito dituduh memiliki dan menyimpan 12 senjata ilegal.

Menurut rincian yang diberikan oleh Djuhandhani, jaksa penuntut umum, 12 senjata ilegal tersebut terdiri dari 7 pucuk senjata api, 4 pucuk airsoft gun, dan 1 pucuk senapan angin. Selain senjata, penyidik juga menyita 2.157 butir peluru, kelengkapan magasin, amunisi, dan aksesori senjata api lainnya.

READ  Kocaknya Cak Imin dalam Debat Melawan Gibran dan Mahfud: Semua Jadi Enteng!

Atas perbuatannya, Dito dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 yang mengancam dengan hukuman penjara tertinggi selama 20 tahun.

Kesimpulan

Dalam sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah didakwa memiliki dan menyimpan 12 senjata ilegal, termasuk senapan angin, pucuk senjata api, dan airsoft gun. Bareskrim Polri menyita senjata-senjata tersebut sebagai barang bukti. Dito dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 20 tahun.