Dukung Keputusan MK, Usul Parlemen PAN Ambang Batas 2-3%

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Guspardi menilai angka 2% hingga 3% proporsional untuk ambang batas parlemen.

Dalam mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seorang legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penurunan ambang batas parlemen dari 4% menjadi 2-3%.

Legislator tersebut pertama-tama menjelaskan isi putusan MK yang sebenarnya meminta agar angka 4% dibatalkan. Dia menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti MK meminta agar angka tersebut dihapuskan sepenuhnya.

Menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan ambang batas parlemen 2-3% sebagai inkrah dan mengikat, Legislator PAN, Guspardi, menyampaikan usulan.

“Sekarang sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa keputusan MK itu bersifat inkrah dan mengikat, artinya tentu kita pasti akan menindaklanjuti terhadap keputusan yang ditetapkan oleh MK tersebut. Kalau saya tangkap dari berita, MK hanya membatalkan parliamentary threshold yang 4%, bukan lah berarti menafikan parliamentary threshold, cuma persennya itu,” kata Guspardi saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, putusan tersebut akan diterapkan pada Pemilu 2029. Oleh karena itu, Penting bagi DPR RI untuk melakukan rapat diskusi terkait persentase ambang batas parlemen.

“Artinya MK mengembalikan kepada pembuat UU untuk diselaraskan dengan UUD. Keputusan ini akan berlaku pada Pemilu 2029. Komisi II DPR akan mengambil keputusan sesuai dengan instruksi MK agar keputusan ini dapat diterapkan pada tahun 2029. Namun, yang menjadi permasalahan adalah apakah ambang batas sebesar 4% ini memang perlu direvisi akan kita musyawarahkan lintas fraksi,” ucapnya.

Guspardi berpendapat bahwa angka 2% hingga 3% bisa menjadi pertimbangan yang baik. Dia kembali menyoroti dampak yang mungkin terjadi apabila ambang batas dihapuskan.

READ  PDIP-PPP dan PAN Bahas Hak Angket Pileg

Legislator PAN mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 2-3% sebagai respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, keberadaan ambang batas diperlukan untuk mencegah terlalu banyaknya partai politik yang ikut serta dalam pemilihan umum.

“Meskipun persentasenya 3% atau 2%, penting untuk tetap mengakui bahwa penyaringan partai politik adalah hal yang diperlukan. Tanpa penyaringan, proses untuk menentukan jumlah partai politik yang ikut dalam pemilu tidak akan berjalan dengan efektif. Prinsip-prinsip ambang batas akan tetap ada, hanya tinggal menentukan apakah angkanya 2% atau 3%, saya yakin rekan-rekan legislator tidak akan memilih 0% untuk dihapuskan.”

Dengan usulan ini, diharapkan pemilihan umum ke depan dapat menjadi lebih efisien dan representatif tanpa terlalu banyak partai politik yang turut serta.

“Yang dianulir kan 4%, dianggap tidak sesuai UUD, bisa di bawah itu, artinya sekitar 3% lah, kira-kira gitu, ini lintas fraksi berdasarkan musyawarah mufakat, antara 2%-3% lah. Artinya tetap wajib perlu ada. Terlalu rendah juga nanti kehilangan tujuan kita lakukan PT yang mana untuk jumlah partai, penyederhanaan jumlah partai, itu jadi kata kunci juga, atau pengendalian jumlah partai. Kalau 0%, seluruh partai akan ada di DPR, padahal tujuan lain daripada kita lakukan pencegahan itu agar jangan ada dinamika di DPR kan dengan penyederhanaan. Adanya PT itu bukan berarti pula terjadi hilangnya jumlah kursi,” sambungnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menilai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan perubahan ambang batas DPR tersebut sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

READ  Kampanye di Jatim, Cak Imin Siap Ramaikan 'Slepet Imin' di Probolinggo

Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah hasil dari perkara 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.

Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih dianggap konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Akan tetapi, ambang batas parlemen tersebut tidak akan berlaku pada Pemilu 2029.

Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2).

Kesimpulan

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penurunan ambang batas parlemen dari 4% menjadi 2-3% sebelum Pemilu 2029. Usulan tersebut disampaikan sebagai respon terhadap inkrah dan mengikatnya putusan MK, dengan argumentasi bahwa ambang batas diperlukan untuk penyaringan partai politik demi efisiensi dan representasi dalam pemilihan umum, serta untuk mencegah terlalu banyaknya partai politik yang ikut serta.