indotim.net (Sabtu, 13 Januari 2024) – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK sudah terjadi sejak tahun 2018. Namun, mantan Penasihat KPK, Tsani Annafari, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak akurat. Menurutnya, pada tahun 2018, sudah ada pegawai rutinitas yang diadili dan terbukti menerima suap.
“Ini kurang akurat infonya. 2018 kami menyidangkan setidaknya 2 orang pegawai PTT waltah (pengawal tahanan) dan diberhentikan karena terbukti menerima suap,” ujar Tsani, Sabtu (13/1/2024).
Tsani mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018, ia sebagai eks penasihat kepada pimpinan KPK telah menyoroti masalah pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Tsani mengatakan bahwa pada saat itu, KPK telah diminta untuk mengubah sistem pencegahan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Namun, ia merasa bingung karena pimpinan KPK di era Ghufron tidak melakukan upaya apa pun untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Nah saat itu kami sudah diminta untuk melakukan kajian oleh bidang pencegahan dengan sistem anti korupsi yang ada. Termasuk pola rekrutmen orang di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, terjadi kegaduhan di KPK pada tahun 2019 dan masa jabatan kami telah berakhir,” ujarnya.
“Jadi Pak Ghufron tidak boleh memberikan kesan seolah-olah tidak ada tindakan yang dilakukan sejak 2018. Sebenarnya, mereka yang tidak melakukan apa-apa sejak tahun 2019 sampai saat ini karena kasus ini terungkap berkat inisiatif dari Dewan Pengawas, bukan inisiatif pimpinan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Tsanni merasa heran dengan pimpinan KPK yang sejak tahun 2018 belum melakukan upaya apapun terkait praktik pungutan liar tersebut.
“Sebagai masyarakat, saya ingin menanyakan, setelah kasus penyalahgunaan wewenang ditemukan pada tahun 2018, apa yang telah dilakukan oleh pimpinan selama 4 tahun ini untuk mencegah penyebarannya?” tanyanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjelaskan mengenai proses penyelidikan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK yang dinilai berlangsung lamban. KPK menyebutkan bahwa kasus tersebut telah terjadi sejak tahun 2018.
“Kejadian ini terjadi pada awal tahun 2018, sekarang sudah tahun 2024, sudah empat tahun berlalu,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Mantan Penasihat Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ghufron, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu empat tahun terakhir ini, penyelidikan terhadap kasus pungutan liar (pungli) di rutan menjadi semakin rumit. Hal ini disebabkan karena terduga pelaku pungli telah tersebar di beberapa tempat yang tidak hanya terkait dengan KPK.
“Tentu merunut kejadian 4 tahun lalu bukan hanya soal tidak ada buktinya, bukan hanya tidak ada tersangkanya, bahkan tersangkanya sudah tersebar,” ujar Ghufron.
Kesimpulan
Eks Penasihat kepada pimpinan KPK, Tsani Annafari, menyatakan bahwa informasi yang menyebut praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK sudah terjadi sejak tahun 2018 tidak akurat. Menurut Tsani, pada tahun tersebut sudah ada pegawai rutinitas yang diadili dan terbukti menerima suap. Tsani juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018, ia telah menyoroti masalah pungli di Rutan sebagai eks penasihat kepada pimpinan KPK, namun pimpinan KPK saat itu tidak melakukan upaya apa pun untuk mengantisipasi hal tersebut. Tsani juga menyebut bahwa penyebaran kasus pungli tersebut tidak hanya terkait dengan KPK tetapi juga dengan tempat lain. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, penyelidikan terhadap kasus pungli di Rutan KPK menjadi semakin rumit karena tersebarnya terduga pelaku pungli di beberapa tempat. Peran Dewan Pengawas di KPK juga dianggap sebagai inisiatif yang mendukung pengungkapan kasus tersebut. Meskipun ada perbedaan pandangan antara Tsani dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, namun keduanya sepakat bahwa masalah pungli di Rutan KPK perlu ditangani dengan serius.