Terungkap! 5 Fakta Seru Oma di Bekasi, Mulai dari Foya-foya hingga Open BO dengan Anak-anak dan Wanita

indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Polisi telah menangkap seorang wanita yang akrab dipanggil ‘Oma’, sebagai muncikari yang menjalankan praktik prostitusi online dengan melibatkan remaja dan wanita di Jatisampurna, Kota Bekasi. Oma berkolaborasi dengan seorang pemuda berinisial D (17) untuk menjual para korban kepada pelanggan pria hidung belang.

Belakangan diketahui Oma telah menjual 8 korban open BO, terdiri atas 2 anak-anak dan 6 wanita dewasa. Oma berfoya-foya dari hasil open BO para korban tersebut.

Sosok ‘Oma’ ini terungkap setelah tersangka D ditangkap polisi. Diketahui, D pernah membawa korban remaja usia 15 tahun kepada ‘Oma’ untuk dijadikan PSK open BO.

Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkannya ke polisi. Korban sebelumnya tidak pulang selama berhari-hari dan akhirnya diketahui telah dijual oleh muncikari di Bekasi.

Raup Rp 36 Juta buat Foya-foya

Polisi mengungkap muncikari berinisial A alias Oma (52) telah menjalankan bisnis haram menjual ABG open BO di Bekasi selama satu tahun. Selama beroperasi, dia berhasil mengumpulkan ratusan juta rupiah.

“Kasus eksploitasi seksual atau tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan tersangka A alias Oma sudah berlangsung selama satu tahun,” ungkap AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Senin (15/1).

Firdaus menyampaikan bahwa Oma berhasil mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah dari menjual layanan perempuan remaja melalui Open BO. Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh Oma untuk berbelanja di pusat perbelanjaan dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

READ  Polisi: Siswa SMA Internasional Alami Bullying Setelah Berbagi 'Tradisi' ke Kakak

“Dalam satu tahun terakhir, tersangka A alias Oma berhasil mengumpulkan penghasilan sebesar 36 juta rupiah. Uang tersebut digunakan untuk pergi ke mal, berbelanja, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Prostitusi di Indekos 28

Selain menjadi muncikari, Oma juga berperan sebagai penampung para korban. Ia menampung para korban di sebuah indekos yang berlokasi di nomor 28, Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Untuk tersangka A alias Oma, dia menampung dan menyediakan fasilitas tempat tinggal serta laundry bagi korban yang tinggal di kos 28,” kata Firdaus.

Tempat kost ini disewa oleh Oma seharga Rp 1 juta per bulan. Menurut Firdaus, pemilik tempat kost tidak mengetahui kegiatan prostitusi yang dijalankan oleh muncikari Oma tersebut.

“Jadi kos 28 ini punya orang lain yang masih kami melakukan pemeriksaan. Yang mana pemiliknya ini mengakui tidak tahu-menahu terkait usaha yang dijalankan tersangka A alias Oma ini,” ujar pihak yang berwenang.

“Iya (prostitusi) dilakukan di situ, dilakukan tempat eksploitasinya di situ,” tambahnya.

Berikut adalah ulasan tentang beberapa fakta mengejutkan terkait ‘Oma’ di Bekasi yang tengah menjadi perbincangan hangat publik. Diketahui bahwa ‘Oma’ ini terlibat dalam praktik Open BO dengan melayani anak-anak dan wanita. Simak selengkapnya di bawah ini!

Dipaksa Melayani 128 Laki-laki

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa ‘Oma’ dan komplotannya telah berhasil mendapatkan 128 pelanggan prostitusi sejauh ini. Korban-korban tersebut kemudian dipaksa untuk melayani pria hidung belang di kos-kosan nomor 28 di Kota Bekasi.

“Iya benar (melayani 128 pria), tapi tidak hanya korban anak saja,” kata Firdaus kepada wartawan di Bekasi, Senin (15/1).

Seorang tersangka bernama D ditangkap karena terlibat dalam perekrutan dan mencari pelanggan untuk jaringan ‘Oma’. Dalam rentang waktu 3 bulan, D berhasil merekrut 128 pria sebagai pelanggan ‘Oma’.

READ  Momen Seru: Ganjar Berlari Bersama Penguin di SeliweRUN!

“Tersangka D mencari pelanggan menggunakan aplikasi MiChat yang hasil pemeriksaannya selama kurang lebih 3 bulan tersangka D melakukan pencarian pelanggan sebanyak 128 tamu yang berhasil dicari. Dalam hal ini, pelanggan yang mau menggunakan jasanya,” paparnya.

Sosok Muncikari ‘Oma’

Seorang wanita berinisial A atau yang dikenal sebagai Oma (52 tahun) berhasil ditangkap oleh polisi di Kota Bekasi setelah terbukti menjual jasa ‘berhubungan badan’ kepada pria hidung belang melalui praktik open BO dengan melibatkan remaja. Dalam pengungkapannya, polisi mengungkap bahwa Oma sebelumnya dikenal sebagai pemilik salon dan tempat laundry.

“Iya benar (pemilik salon),” kata Firdaus.

Firdaus menjelaskan bahwa awalnya Oma membuka usaha salon di rumahnya. Namun saat ini salonnya telah berubah menjadi tempat laundry.

“Awalnya rumah dan salon milik tersangka A, sekarang telah diubah menjadi laundry,” ujar Firdaus.

Baca di halaman selanjutnya: Oma menjadi tersangka

Muncikari ‘Oma’ Menjadi Tersangka

Polisi berhasil menangkap ‘Oma’ di rumahnya yang terletak di Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial D (17).

“Tekanan yang dilakukan kepadanya begitu besar hingga dia akhirnya mengambil jalan pintas dengan terlibat dalam praktik prostitusi,” kata Kompol Firdaus saat penangkapan dilakukan di rumah tersangka A alias Oma, yang beralamat di Kranggan Pasar RT 003 RW 001, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 22.45 WIB.

Firdaus menjelaskan bahwa saat ini Oma telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP.

READ  Kapolres Jakbar Ungkap Peran 2 Pria dalam Penganiayaan Asisten Saipul Jamil

Dalam sebuah artikel terkait, terungkap bahwa terdapat praktik ilegal yang mengancam moralitas dan keamanan di Bekasi. Dikenal dengan sebutan ‘Oma’, kelompok ini diduga terlibat dalam kegiatan Open BO (Booking Out) yang melibatkan anak-anak dan wanita.

Praktik ini menjadi perhatian serius karena melibatkan eksploitasi seksual dan perdagangan manusia. Untuk itu, pihak berwenang telah mengambil langkah tegas untuk menangani masalah ini.

“Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” ungkap petugas yang terlibat dalam operasi penangkapan ini.